TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan atau Kemenhub Hendro Sugiatno mengumumkan kenaikan tarif ojol atau ojek online. Tarif baru ojol ini berlaku per Sabtu, 10 September 2022 lalu.
Untuk tarif ojol yang baru ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi sendiri potongan aplikasi diatur maksimal 15 persen.
Hendro menjelaskan komponen biaya jasa ojol meliputi biaya pengemudi yaitu kenaikan upah minimum regional atau UMR, asuransi pengemudi atau iuran kesehatan, biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan kenaikan harga BBM.
“Jadi penentuan komponen jasa ojek online itu yaitu ada biaya langsung, dan biaya tidak langsung,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 9 September 2022.
Secara singkat, biaya langsung merupakan uang yang dikeluarkan mitra atau pengemudinya langsung dan sudah termasuk profit pengemudi. Sementara biaya tidak langsung berupa biaya sewa jasa penggunaan aplikasi.
Perhitungan Komponen Tarif Ojol
Lantas bagaimanakah rincian lengkap tentang pembagian tarif ojol ini? Untuk mengetahuinya, Business Development Manager Maxim Imam Mutamad Azhar dalam laman Tempo memberikan contoh bahwa ketika mitra ojol mampu meraih satu orderan trip, maka akan diasumsikan dirinya mendapat Rp20 ribu.
Lalu ia akan mendapatkan suatu potongan yang dikenakan sebesar 15 persen. Dengan demikian, pengemudi motor tersebut hanya mendapat 15 persen total dari orderan tersebut, yaitu sekitar Rp 3.000 dari saldo pengemudi.
“Jadi driver sebelum istilahnya narik dia harus top up saldo, nah saldo itu memang disediakan untuk potongan. Sehingga kalau pada saat saldonya kosong otomatis dia enggak bisa terima order gitu. Prosesnya seperti itu dan sesimpel itu,” kata Imam.
Sementara semisal biaya yang diberikan aplikasi bisa kurang, maka pengemudi akan mendapatkan dana pemasukan yang semakin lebih besar pula. Bahkan diketahui bahwa aplikator pun ada yang melanggar ketentuan tarif ojol yang seharusnya 15 persen dilanggar hingga mencapai 30 persen.
FATHUR RACHMAN
Baca : Fakta-fakta Demo Ojol di DKI: Mengapa Ngotot Ingin Ubah Skema Tarif Ojol?
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.