TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Budi Joyo Santoso mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan tingginya harga tiket pesawat di Indonesia. Faktor-faktor tersebut adalah mahalnya harga bahan bakar pesawat (avtur), distribusi avtur yang masih tertutup atau dimonopoli, komponen pajak, dan perilaku pelaku usaha.
Budi berujar saat ini KPPU telah melakukan berbagai upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat tersebut. Diantaranya adalah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Adapun saran tersebut berupa meminta Luhut Binsar Pandjaitan melakukan evaluasi terhadap adanya konstansa yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 K/10/MEM/2019. Menurut KPPU, konstansa sebesar Rp3.581/liter tersebut, sudah terdapat beberapa komponen yang sudah tidak relevan, misalnya penggunaan acuan harga terjauh bagi pengangkutan dan penyimpanan.
Terkait distribusi, ada Peraturan BPH MIGAS No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara mengarah pada monopoli oleh Pertamina. Karena itu, pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke pasar jika tidak bekerja sama dengan Pertamina. KPPU menilai, jika membiarkan avtur dikelola oleh pelaku usaha lain, itu akan dapat menurunkan harga bahan bakar tersebut.
"Dengan avtur sebagai pembentuk sekitar 40 persen dari harga tiket, maka membuka pasar avtur akan dapat menurunkan harga bahan bakar tersebut," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Sabtu, 21 September 2024.
Selanjutnya, komponen yang membuat harga tiket pesawat mahal adalah biaya pemeliharan pesawat yang mencapai sekitar 15 persen dari harga tiket. Pasalnya, komponen pesawat saat ini masih didatangkan dari luar negeri, sehingga dikenakan bea masuk. Menurut Budi, menurunkan harga komponen juga bisa menjadi solusi yang harus ditempuh.
"Menurunkan biaya komponen juga merupakan solusi yang harus ditempuh. Untuk itu KPPU akan berkoordinasi dengan lintas lembaga untuk melihat kembali berbagai kebijakan yang mendasari pembentukan harga," katanya.
Mahalnya harga tiket juga dapat disebabkan oleh pelaku usaha. Dalam Putusan KPPU terkait kartel tiket yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung, para maskapai Terlapor diwajibkan untuk melaporkan setiap perubahan kebijakannya yang berkaitan dengan persaingan kepada KPPU. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh maskapai.
"Namun sayangnya Lion Group tidak patuh atas Putusan, sehingga patut diduga ketidakpatuhan tersebut mengarah pada perilaku anti persaingan," ujar Budi.
Oleh karena itu, KPPU saat ini telah melakukan penyelidikan awal untuk membuktikan adanya pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan oleh Lion Group. Jika terbukti melanggar, maka KPPU dapat menjatuhkan denda kepada Lion Group paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih. Selain itu bisa juga dari total penjualan pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran paling banyak sebesar 10 persen.
Pilihan Editor: 4 Alasan Kenapa Harga Tiket Pesawat Domestik Lebih Mahal dari Internasional