Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akademikus Nilai Ada Perampasan Pulau Indonesia Lewat Penambangan Sedimentasi Pasir Laut

image-gnews
Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) Universitas Trilogi Jakarta, Muhamad Karim menilai kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi di laut, merupakan perampasan pesisir laut dan pulau kecil. Menurutnya, penambangan hasil sedimentasi pasir laut dengan pengerukan bisa menimbulkan banyak perubahan. Di antaranya, kata Karim, perubahan arus air, gelombang hingga keadaan perairan laut.

“Ketika pasirnya diserok, maka ruang perairannya akan mengalami perubahan. Akibatnya sangat kompleks mulai dari arus yang berubah, gelombang dan dinamika perairannya yang berubah," jelas Karim dalam keterangan tertulis pada Jumat malam, 20 September 2024.

Karim mengatakan pengerukan pasir laut juga bakal berdampak pada menurunnya hasil tangkapan nelayan. "Tentu akan berdampak parah, contohnya di Kepulauan Riau, ketika penambangan pasir laut berlangsung nelayan mengalami penurunan hasil penangkapan ikan," ujarnya. 

Akibat penambangan pasir laut yang terjadi, kini para nelayan juga harus melaut lebih jauh. Hal itu, kata Karim untuk memenuhi stok ikan yang mengalami penyusutan. "Akibat stok ikan mengalami deplesi dan nelayan harus melaut lebih jauh,” kata Karim.

Kebijakan ekspor pasir laut yang sudah lama dihentikan kembali dibuka pemerintah sejak tahun lalu. Menurutnya, kebijakan ekspor pasir laut untuk mensejahterakan hanya manis di mulut pemerintah saja. "Jika ada yang menyebutkan bisnis pasir laut akan menyejahterahkan nelayan itu hanya omong kosong," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nyatanya, kebijakan pasir laut bisa mengakibatkan kerusakan sosial ekologi. Ia menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 tahun 2024, bukan solusi untuk atasi pencegahan kerusakan sedimentasi di laut. "Karena bisnis pasir laut ini menciptakan kerusakan dan kerugian sosial ekologi. Kebijakan PP 26/2023 dan Permendag No. 21 tahun 2024 bukan solusi mengelola dan mengatasi sedimentasi di laut," jelas Karim.

Karim mengkritik keras adanya kebijakan tentang sedimentasi di laut. Ia menganggap bahwa tindakan itu bentuk eksploitasi terhadap hulu sungai dan pesisir laut. "Hal ini karena menyebabkan tindakan eksploitasi dan ekstraktivisme manusia di daerah hulu sungai dan pesisir yang masuk ke perairan laut," kata dia.

Menurut Karim, kebijakan tentang sedimentasi laut harus dibatalkan. Sebab, kata dia, hal itulah justru menambah permasalahan yang ada di Indonesia. "Kebijakan ini seharusnya dicabut karena akan menambah masalah di negeri ini,” tutur Karim.

Pilihan Editor: Grup AirAsia Jajaki Berbagai Sumber Pendanaan untuk Tambah Armada

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menteri Trenggono Manfaatkan Hasil Sedimentasi Laut Untuk Rehabilitasi Kawasan Morodemak

6 jam lalu

Menteri Trenggono Manfaatkan Hasil Sedimentasi Laut Untuk Rehabilitasi Kawasan Morodemak

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meluncurkan Model Pengembangan Kawasan Berbasis Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Perairan Morodemak


Menteri Kelautan Pergoki Pencurian Pasir Laut oleh Kapal Malaysia, Negara Rugi Ratusan Miliar

9 jam lalu

Petugas dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berdiri memantau situasi dari kapal berbendera Malaysia yang diamankan karena diduga melakukan penyedotan pasir ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau, Kamis (10/10/2024). ANTARA/Harianto
Menteri Kelautan Pergoki Pencurian Pasir Laut oleh Kapal Malaysia, Negara Rugi Ratusan Miliar

Pencurian pasir laut yang dilakukan dua kapal Malaysia di perairan Kepulauan Riau telah merugikan negara lebih dari Rp223 miliar


Masyarakat Pesisir Demo KKP Soal Pasir Laut, Menteri Wahyu Trenggono Tegaskan Keuntungan untuk Negara

11 jam lalu

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono saat kunjungan kerja di Batam, Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Masyarakat Pesisir Demo KKP Soal Pasir Laut, Menteri Wahyu Trenggono Tegaskan Keuntungan untuk Negara

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono berserta jajaran melakukan serangkaian kunjungan kerja di Kota Batam.


Kronologi Penangkapan Kapal Asing Sedot Pasir Laut di Batam, Pasir Dibawa ke Singapura

12 jam lalu

Kapal asing yang mencuri pasir di perairan Batam. Tempo/Yogi Eka Syahputra
Kronologi Penangkapan Kapal Asing Sedot Pasir Laut di Batam, Pasir Dibawa ke Singapura

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal keruk (dradger) pasir laut di Perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau.


Masyarakat Pesisir Tantang KKP Adakan Diskusi Soal Kuota Pengerukan Pasir Laut

15 jam lalu

Masyarakat pesisir laut Indonesia mengadakan unjuk rasa menolak kebijakan ekspor pasir laut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024 TEMPO/Muh Raihan Muzakki
Masyarakat Pesisir Tantang KKP Adakan Diskusi Soal Kuota Pengerukan Pasir Laut

Masyarakat pesisir menantang KKP melakukan diskusi terkait kuota pengerukan pasir laut


Dua Kapal Cina Tertangkap Sedang Menyedot Pasir Laut di Perairan Batam

1 hari lalu

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono saat kunjungan kerja di Batam, Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Dua Kapal Cina Tertangkap Sedang Menyedot Pasir Laut di Perairan Batam

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memergoki dua kapal asal Cina melakukan penyedotan pasir laut secara ilegal di perairan Batam.


Terkini: Prabowo Pegang Data Perusahaan Nakal yang Bikin Penerimaan Negara Bocor, Sri Mulyani Diajak Basuki Hadimuljono Duet

1 hari lalu

Presiden terpilih dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan sambutan dalam penutupan Kongres III Partai NasDem di JCC, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024. Kongres III Partai NasDem kembali menetapkan Surya Paloh sebagai Ketua Umum untuk periode 2024-2029. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Prabowo Pegang Data Perusahaan Nakal yang Bikin Penerimaan Negara Bocor, Sri Mulyani Diajak Basuki Hadimuljono Duet

Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut memegang data ratusan perusahaan nakal yang membuat penerimaan negara mengalami kebocoran hingga Rp 300 T.


Masyarakat pesisir laut Indonesia Berunjuk Rasa Tolak Ekspor Pasir Laut: Ini Dosa Jariyah Pemerintah

1 hari lalu

Masyarakat pesisir laut Indonesia mengadakan unjuk rasa menolak kebijakan ekspor pasir laut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024 TEMPO/Muh Raihan Muzakki
Masyarakat pesisir laut Indonesia Berunjuk Rasa Tolak Ekspor Pasir Laut: Ini Dosa Jariyah Pemerintah

Aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat pesisir merupakan buntut dari pengesahan aturan ekspor pasir laut. Mereka menilai jika hal itu adalah dosa jariyah yang dilakukan oleh pemerintah terhadap para nelayan.


Hari Ini Masyarakat Pesisir Demo di KKP, Tuntut Penolakan Ekspor Pasir Laut

1 hari lalu

Akademikus, pegiat lingkungan, serta para nelayan memprotes PP Nomor 26 Tahun 2023 karena membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003.
Hari Ini Masyarakat Pesisir Demo di KKP, Tuntut Penolakan Ekspor Pasir Laut

Aksi ini dilakukan sebagai respons atas pemerintah Joko Widodo yang kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.


Hari Ini Masyarakat Pesisir Gelar Aksi untuk Perjuangkan Bahari dari Ekspor Pasir Laut

3 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Hari Ini Masyarakat Pesisir Gelar Aksi untuk Perjuangkan Bahari dari Ekspor Pasir Laut

Hari ini masyarakat pesisir laut Indonesia mengadakan aksi buntut dari pengesahan aturan ekspor pasir laut.