TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) Universitas Trilogi Jakarta, Muhamad Karim menilai kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi di laut, merupakan perampasan pesisir laut dan pulau kecil. Menurutnya, penambangan hasil sedimentasi pasir laut dengan pengerukan bisa menimbulkan banyak perubahan. Di antaranya, kata Karim, perubahan arus air, gelombang hingga keadaan perairan laut.
“Ketika pasirnya diserok, maka ruang perairannya akan mengalami perubahan. Akibatnya sangat kompleks mulai dari arus yang berubah, gelombang dan dinamika perairannya yang berubah," jelas Karim dalam keterangan tertulis pada Jumat malam, 20 September 2024.
Karim mengatakan pengerukan pasir laut juga bakal berdampak pada menurunnya hasil tangkapan nelayan. "Tentu akan berdampak parah, contohnya di Kepulauan Riau, ketika penambangan pasir laut berlangsung nelayan mengalami penurunan hasil penangkapan ikan," ujarnya.
Akibat penambangan pasir laut yang terjadi, kini para nelayan juga harus melaut lebih jauh. Hal itu, kata Karim untuk memenuhi stok ikan yang mengalami penyusutan. "Akibat stok ikan mengalami deplesi dan nelayan harus melaut lebih jauh,” kata Karim.
Kebijakan ekspor pasir laut yang sudah lama dihentikan kembali dibuka pemerintah sejak tahun lalu. Menurutnya, kebijakan ekspor pasir laut untuk mensejahterakan hanya manis di mulut pemerintah saja. "Jika ada yang menyebutkan bisnis pasir laut akan menyejahterahkan nelayan itu hanya omong kosong," ujarnya.
Nyatanya, kebijakan pasir laut bisa mengakibatkan kerusakan sosial ekologi. Ia menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 tahun 2024, bukan solusi untuk atasi pencegahan kerusakan sedimentasi di laut. "Karena bisnis pasir laut ini menciptakan kerusakan dan kerugian sosial ekologi. Kebijakan PP 26/2023 dan Permendag No. 21 tahun 2024 bukan solusi mengelola dan mengatasi sedimentasi di laut," jelas Karim.
Karim mengkritik keras adanya kebijakan tentang sedimentasi di laut. Ia menganggap bahwa tindakan itu bentuk eksploitasi terhadap hulu sungai dan pesisir laut. "Hal ini karena menyebabkan tindakan eksploitasi dan ekstraktivisme manusia di daerah hulu sungai dan pesisir yang masuk ke perairan laut," kata dia.
Menurut Karim, kebijakan tentang sedimentasi laut harus dibatalkan. Sebab, kata dia, hal itulah justru menambah permasalahan yang ada di Indonesia. "Kebijakan ini seharusnya dicabut karena akan menambah masalah di negeri ini,” tutur Karim.
Pilihan Editor: Grup AirAsia Jajaki Berbagai Sumber Pendanaan untuk Tambah Armada