TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati mengkritik keras Presiden Joko Widodo serta Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, karena tak segera mencabut peraturan ekspor pasir laut.
Menurutnya, selama ini pemerintah hanya bersikap mendengar masukan rakyat terkait ekspor pasir laut. Sementara, kata Susan, KKP terus melanjutkan pengkajian 66 perusahaan yang sedang mengajukan izin ekspor pasir laut. “Alih-alih mendengar masukan publik, mengevaluasi serta menghentikan Peraturan Pemerintahan (PP) No. 26 Tahun 2023, KKP saat ini tengah mengkaji dan menyeleksi 66 perusahaan yang telah mengajukan izin untuk ekspor pasir laut," jelas Susan dalam keterangan pers yang diterima Tempo pada Jumat, 20 September 2024.
Adanya perusahaan yang sedang mengajukan izin tambang pasir laut dinilai tidak transparan. Sehingga, kata Susan, publik tidak mengetahui perusahaan apa saja yang mendaftar untuk tambang pasir laut. "Proses mengkaji dan menyeleksi tersebut juga dilakukan oleh KKP tanpa adanya transparansi dan keterbukaan kepada publik," ujarnya.
Susan menduga, KKP tengah menutupi sesuatu dengan sengaja terkait dengan daftar 66 perusahaan yang sedang mengajukan izin tambang. Ia mengatakan seharusnya proses itu dilakukan secara transparan, agar rakyat tidak mencurigai tindakan pemerintah terkait tambang pasir laut. "Ini membuktikan bahwa ada dugaan kesengajaan untuk menutupi proses yang seharusnya transparan serta menutupi perusahaan yang akan mendapat izin beserta rekam jejaknya,” jelas Susan.
Sebelumnya, Staf Khusus KKP, Doni Ismanto menyatakan ada perusahaan sedang antri mengurus perizinan pengelolaan pasir laut. Perizinan itu masih dalam tahap verifikasi dan evaluasi. "Betul terdapat 66 perusahaan yang sudah dilakukan verifikasi dan evaluasi," kata Doni melalui aplikasi perpesanan pada Jumat malam, 13 September 2024.
Dia mengatakan, tahapan selanjutnya adalah KKP memastikan 66 perusahaan harus memenuhi persyaratan yang terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Hasil Pengelolaan Sedimentasi di Laut dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Pilihan editor: AirAsia Pesan 361 Pesawat Airbus A321 untuk Capai Emisi Nol Bersih Tahun 2050