TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan bahwa dalam UU Keimigrasian terbaru, terdapat sembilan angka perubahan. Salah satunya tentang dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor) yang dapat menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia.
Dengan mengacu kepada International Civil Aviation Organization (ICAO), paspor didefinisikan sebagai dokumen yang diterbitkan oleh otoritas berwenang dari suatu negara yang sah untuk perjalanan internasional.
"Paspor mengidentifikasikan pemegangnya sebagai warga negara dari negara penerbit, merupakan bukti hak pemegang untuk kembali ke negara tersebut,"kata Silmy dalam siaran tertulis diterima Tempo Jumat 20 September 2024. Ke depan, pelayanan keimigrasian diharapkan bisa ditingkatkan.
Mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna berlangsung Kamis 19 September 2024, menyampaikan, optimalisasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum, termasuk dalam konteks mobilitas antarnegara.
Sementara itu, dari sisi Imigrasi, kompleksnya mobilitas orang antarnegara tersebut memunculkan ancaman dan risiko yang semakin beragam terhadap petugas Imigrasi.
“Dalam perkembangannya, beberapa aspek penguatan yang diperlukan oleh Ditjen Imigrasi yaitu berkaitan dengan perbaikan layanan, perlindungan diri (bagi petugas imigrasi) alasan penolakan orang keluar wilayah Indonesia hingga jangka waktu penangkalan,” ujar Andi Agtas.
Terkait penangkalan, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan jangka waktu penangkalan diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah.
"Misalnya seorang WNA melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup,"kata Silmy.
Dalam Undang-Undang Keimigrasian yang baru mengakomodasi perbaikan layanan yang dengan pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang disamakan dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS), atau izin tinggal.
Pilihan Editor: Mantu Aburizal Bakrie Diduga Perintahkan Bodyguard Tutup Akses Arsjad Rasjid ke Gedung Kadin