Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi UU Imigrasi, Silmy Karim: Untuk Perbaikan Pelayanan

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim menyerahkan secara simbolis paspor elektronik (e-paspor) yang diterbitkan pertama kali oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo kepada gadis berusia 10 tahun dari Warga Negara Indonesia yang tinggal di Jepang, Oulaya Nur Shofia, Jumat, 26 Juli 2024. Dok. Kemenkumham
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim menyerahkan secara simbolis paspor elektronik (e-paspor) yang diterbitkan pertama kali oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo kepada gadis berusia 10 tahun dari Warga Negara Indonesia yang tinggal di Jepang, Oulaya Nur Shofia, Jumat, 26 Juli 2024. Dok. Kemenkumham
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan  bahwa  dalam UU Keimigrasian terbaru, terdapat sembilan angka perubahan. Salah satunya tentang dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor) yang dapat menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia.

Dengan  mengacu kepada International Civil Aviation Organization (ICAO), paspor didefinisikan sebagai dokumen yang diterbitkan oleh otoritas berwenang dari suatu negara yang sah untuk perjalanan internasional. 

"Paspor mengidentifikasikan pemegangnya sebagai warga negara dari negara penerbit, merupakan bukti hak pemegang untuk kembali ke negara tersebut,"kata Silmy dalam siaran tertulis  diterima  Tempo Jumat 20 September 2024. Ke depan, pelayanan keimigrasian diharapkan bisa ditingkatkan. 

Mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna berlangsung  Kamis 19 September 2024, menyampaikan, optimalisasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum, termasuk dalam konteks mobilitas antarnegara.

Sementara itu, dari sisi Imigrasi, kompleksnya mobilitas orang antarnegara tersebut memunculkan ancaman dan risiko yang semakin beragam terhadap petugas Imigrasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dalam perkembangannya, beberapa aspek penguatan yang diperlukan oleh Ditjen Imigrasi yaitu berkaitan dengan perbaikan layanan, perlindungan diri (bagi petugas imigrasi) alasan penolakan orang keluar wilayah Indonesia hingga jangka waktu penangkalan,” ujar Andi Agtas.

Terkait penangkalan, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan  jangka waktu penangkalan diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah.

"Misalnya seorang WNA melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup,"kata Silmy.

Dalam Undang-Undang Keimigrasian yang baru mengakomodasi perbaikan layanan yang dengan pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang disamakan dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS), atau izin tinggal.

Pilihan Editor: Mantu Aburizal Bakrie Diduga Perintahkan Bodyguard Tutup Akses Arsjad Rasjid ke Gedung Kadin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Buron Interpol Cina Ditangkap di Bali, Polri: Indonesia Paling Proaktif Mengejar Buron Red Notice Interpol

2 hari lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim (kiri) dan Kadiv Hubinter Polri Irjen Khrisna Murti (kanan), memberikan keterangan kepada media terkait Penangkapan DPO Interpol asal Cina di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Buron Interpol Cina Ditangkap di Bali, Polri: Indonesia Paling Proaktif Mengejar Buron Red Notice Interpol

Irjen Khrisna Murti mengatakan Indonesia merupakan salah satu negara yang paling proaktif dalam mengejar dan menangkap buron red notice Interpol.


Pengenalan Wajah di Autogate Bandara Ngurah Rai Tandai Buronan Interpol Asal Cina

2 hari lalu

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Saffar Muhammad Godam (kiri), Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim (kedua dari kiri), Kadiv Hubinter Polri Irjen Khrisna Murti (kedua dari kanan), Sekretaris National Central Bureau (NCB)-Interpol  Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait Penangkapan DPO Interpol di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengenalan Wajah di Autogate Bandara Ngurah Rai Tandai Buronan Interpol Asal Cina

Buronan interpol asal Cina itu telah mengganti nama dengan paspor Turki. Namun wajahnya ditandai oleh face recognition di autogate Bandara Ngurah Rai.


Imigrasi Tangkap WN Cina Buron Interpol, Tipu Korban Rp 210 Triliun

3 hari lalu

Buronan Interpol WNA Cina berinisial LQ, hendak dipindahkan petugas usai konferensi pers di Press Room Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Imigrasi Tangkap WN Cina Buron Interpol, Tipu Korban Rp 210 Triliun

LQ ditangkap Ditjen Imigrasi berdasarkan surat red notice Interpol dan perintah penangkapan dari Shanghai Public Security Bureau.


Dongkrak Kunjungan Wisatawan, Kenya Memperkenalkan Visa Digital Nomad

4 hari lalu

Amboseli National Park, Kenya. Unsplash.com/Brian Kungu
Dongkrak Kunjungan Wisatawan, Kenya Memperkenalkan Visa Digital Nomad

Bagi para digital nomad yang ingin mencoba suasana baru bekerja di Kenya, harus memenuhi beberapa persyaratan


Direktorat Jenderal Imigrasi Luncurkan Immigration Lounge di Mal Taman Anggrek

5 hari lalu

Dirjend Imigrasi Silmy Karim membuka layanan paspor Immigration Lounge
Direktorat Jenderal Imigrasi Luncurkan Immigration Lounge di Mal Taman Anggrek

Direktorat Jenderal Imigrasi luncurkan immigration lounge yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.


Aturan Paspor yang Sering Diabaikan Pelancong, Liburan ke Luar Negeri Bisa Gagal Total

5 hari lalu

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
Aturan Paspor yang Sering Diabaikan Pelancong, Liburan ke Luar Negeri Bisa Gagal Total

Persyaratan paspor untuk masuk setiap negara berbeda, mulai dari masa berlaku hingga halaman kosong yang tersisa di paspor pun diperhitungkan.


2.024 Paspor Ditargetkan Dibuat dalam 2 Hari Lapor Gayeng di De Tjolomadoe Karanganyar

7 hari lalu

Seorang pemohon (kanan) menjalani proses pembuatan paspor dalam Layanan Simpatik Lapor Gayeng yang diadakan Jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah di De Tjolomadoe, Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu, 5 Oktober 2024. Layanan itu dibuka hingga Minggu, 6 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
2.024 Paspor Ditargetkan Dibuat dalam 2 Hari Lapor Gayeng di De Tjolomadoe Karanganyar

Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menggelar Layanan Paspor Simpatik Gabungan Imigrasi se-Jawa Tengah atau Lapor Gayeng selama dua hari.


Sebelum Liburan ke Luar Negeri, Periksa 8 Hal Terkai Paspor dan Visa

9 hari lalu

Ilustrasi traveling atau perjalanan. Freepik.com
Sebelum Liburan ke Luar Negeri, Periksa 8 Hal Terkai Paspor dan Visa

Pakar perjalanan bagi tips agar liburan berjalan sesuai dengan rencana, terutama yang berkaitan dengan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa


Penertiban Imigrasi Meningkat 100 Persen di 2024, Awasi Penyalahgunaan Visa Investor

10 hari lalu

Direktur Jendral Imigrasi Kementerian hukum dan HAM, Silmy Karim saat menghadiri apel gelar pasukan operasi Jagratara 2024 di Pelabuhan Benoa, Bali, Rabu, 2 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Penertiban Imigrasi Meningkat 100 Persen di 2024, Awasi Penyalahgunaan Visa Investor

Imigrasi perketat pengawasan visa investor yang sering disalahgunakan untuk menghindari pembayaran izin tinggal tahunan atau KITAS.


Apel Gelar Pasukan Operasi Jagratara 2024 Ditjen Imigrasi, Siaga Awasi WNA

11 hari lalu

Direktur Jendral Imigrasi Kementerian hukum dan HAM, Silmy Karim saat menghadiri apel gelar pasukan operasi Jagratara 2024 di Pelabuhan Benoa, Bali, Rabu, 2 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Apel Gelar Pasukan Operasi Jagratara 2024 Ditjen Imigrasi, Siaga Awasi WNA

Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar apel pasukan Operasi Jagratara 2024 di Pelabuhan Benoa, Bali.