TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) mencatat 3 negara teratas yang warganya overstay di Indonesia. "Mereka adalah warga negara China, Arab dan Prancis," kata Kepala Bidang TPI Imigrasi Soekarno-Hatta, Bismo Surono kepada Tempo, Jumat 20 September 2024.
Bismo mencatat sepanjang kurun waktu Agustus hingga pertengahan September 2024, terdapat 998 warga negara asing overstay, diantara mereka adalah WNA China, Arab dan Prancis, selain negara-negara lainya. Mereka telah dikenakan denda per hari Rp 1 juta.
Sehingga, kata dia, Imigrasi Soekarno-Hatta telah menarik denda hingga mencapai Rp 4,1 miliar. "Angka persisnya Rp 4.104.000.000. Kami setorkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata dia.
Dihubungi Tempo terpisah Silmy Karim mengungkapkan WNA overstay akan dikenakan denda Rp 1 juta per hari. "Nantinya bisa dibayar melalui online sebelum mereka berproses imigrasi," kata Silmy yang pekan lalu mencoba bekerja di konter perlintasan penumpang Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta pada 13 September 2024.