TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hamdan Zoelva, merespons pernyataan Presiden Joko Widodo terkait kisruh yang tengah terjadi di tubuh Kadin. Presiden Jokowi menyebut bahwa konflik yang ada merupakan urusan internal organisasi, dan Hamdan Zoelva, yang juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menyetujui pandangan tersebut.
“Itu pernyataan yang sangat bijak,” ujar Hamdan Zoelva dalam jumpa pers di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Menurut Hamdan, pernyataan Presiden Jokowi merupakan langkah yang bijaksana dalam menyikapi situasi di Kadin. Ia mengapresiasi sikap Presiden yang memilih untuk tidak campur tangan dalam persoalan internal organisasi dan menyerahkannya kepada mekanisme yang berlaku di dalam Kadin. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, pada Selasa, 17 September 2024, Hamdan menegaskan bahwa pandangan Presiden tersebut menunjukkan sikap netral dan mendukung proses penyelesaian konflik secara internal sesuai aturan organisasi yang ada.
Hamdan Zoelva berharap agar Presiden Joko Widodo tidak ikut campur dalam konflik internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Menurutnya, lebih baik jika Presiden membiarkan persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme internal yang tersedia di dalam organisasi tersebut. Hamdan menegaskan bahwa penyelesaian masalah dapat dilakukan melalui musyawarah atau, jika diperlukan, langkah-langkah hukum.
Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar pada 14 September 2024. Dalam Munaslub tersebut, Arsjad digantikan oleh pengusaha Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum.
Melalui surat bernomor 1757/DP/IX/2024, Arsjad menyatakan bahwa Munaslub tersebut ilegal karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD/ART Kadin.
Arsjad juga merinci sejumlah pelanggaran dalam Munaslub tersebut, termasuk tidak adanya peringatan yang diberikan oleh Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa. Selain itu, tidak pernah diadakan rapat dewan pengurus Kadin Provinsi atau Anggota Luar Biasa untuk mengajukan permintaan penyelenggaraan Munaslub, yang menjadi salah satu syarat penting dalam prosedur AD/ART Kadin.
Arsjad juga menegaskan adanya sejumlah pelanggaran dalam proses pelaksanaan Munaslub, di antaranya adalah tidak adanya peringatan resmi dari Kadin Provinsi atau Anggota Luar Biasa (ALB) terkait.
Selain itu, tidak pernah ada rapat resmi dari dewan pengurus Kadin Provinsi maupun ALB yang mengajukan permintaan untuk mengadakan Munaslub. Ia juga mencatat bahwa Munaslub hanya dihadiri oleh sekitar 10 Ketua Umum Kadin Provinsi dari total 35 Kadin Provinsi yang ada, serta kehadiran ALB sangat minim, yaitu hanya sekitar 25 anggota dari 221 anggota terdaftar di Kadin Indonesia. Bahkan, pimpinan sidang Munaslub yang diselenggarakan tidak terdaftar sebagai anggota resmi Kadin Indonesia.
Sebelumnya, pada 14 September 2024, 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara tegas menyatakan penolakan mereka terhadap pelaksanaan Munaslub yang bertujuan untuk menggantikan Arsjad sebagai Ketua Umum. Penolakan tersebut didasari pada pelanggaran prosedur, di mana Munaslub dianggap tidak mengikuti ketentuan yang diatur dalam AD/ART Kadin Indonesia.
MICHELLE GABRIELA | MYESHA FATINA RACHMAN | HAN REVANDA PUTRA | ADIL AL HASAN
Pilihan Editor: Kubu Anindya Bakrie Ungkit Keterlibatan Jokowi dan BIN dalam Muluskan Arsjad Rasjid Terpilih di Munas Kadin 2021