TEMPO.CO, Jakarta - Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum Kadin Indonesia secara tegas meminta agar Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menghentikan segala proses terkait pengesahan hasil Munaslub yang dinilainya cacat prosedur. Alasan utamanya adalah karena Munaslub tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam AD/ART Kadin
Hamdan Zoelva menyatakan bahwa pihaknya telah melampirkan bukti-bukti yang lengkap untuk mendukung argumen bahwa Munaslub tersebut ilegal dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini ia sampaikan dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, pada hari Selasa, 17 September 2024.
PROFIL HAMDAN ZOELVA
Hamdan Zoelva lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 21 Juni 1962, dan dikenal sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015. Ia tumbuh besar di Desa Parado, sekitar 50 kilometer dari pusat Kota Bima, dalam lingkungan keluarga yang sangat kental dengan tradisi keagamaan. Ayahnya, TG. KH. Muhammad Hasan, BA, adalah seorang ulama dan pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukhlisin di Bima, sementara ibunya, Hj. Siti Zaenab, turut berperan besar dalam membesarkan Hamdan di bawah nilai-nilai Islam.
Sejak kecil, Hamdan sudah mendapatkan pendidikan agama yang kuat. Ia memulai pendidikan formal di Madrasah Ibtidaiyah, sebelum kemudian pindah ke Sekolah Dasar di Kota Bima ketika ia berada di kelas 4. Selain bersekolah, ia juga aktif mengikuti pendidikan agama di Madrasah Diniyah pada sore hari. Selepas lulus Sekolah Dasar, Hamdan melanjutkan pendidikan ke Madrasah Tsanawiyah dan kemudian Madrasah Aliyah di Bima, tempat di mana ia memperkuat dasar-dasar pendidikan agama dan akademiknya.
Pada tahun 1981, setelah lulus dari Madrasah Aliyah, Hamdan mulai menunjukkan ketertarikan yang besar pada ilmu hukum. Ia kemudian memilih melanjutkan studi ke Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar. Pada tahun yang sama, Hamdan juga sempat mendaftar di Fakultas Syari'ah IAIN Alaudin, Makassar, guna memperdalam pemahaman tentang hukum Islam. Namun, setelah tiga tahun, ia memutuskan untuk fokus sepenuhnya pada studi hukum di Universitas Hasanuddin.
Melansir dari mkri.id, Selama menjadi mahasiswa, Hamdan Zoelva aktif terlibat dalam berbagai kegiatan organisasi, dan salah satu pencapaian pentingnya adalah menjabat sebagai Ketua Badan Koordinator Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Indonesia Timur. Setelah menyelesaikan studi, Hamdan sempat bercita-cita menjadi dosen, namun gagal mewujudkannya. Tidak putus asa, ia kemudian memutuskan untuk merantau ke Jakarta guna mencari peluang baru di bidang hukum.
Di Jakarta, Hamdan memulai karier hukumnya dengan bergabung di firma hukum terkenal, O.C. Kaligis & Associate, pada pertengahan 1987. Di sana, ia memperoleh banyak pengalaman berharga dalam dunia advokat. Setelah beberapa tahun mengasah kemampuan, Hamdan kemudian mendirikan kantor hukumnya sendiri bersama beberapa rekan, yang dinamai Sri Haryanti Akadijati, Poltak Hutajulu, Juniver Girsang, Hamdan Zoelva & Januardi S. Haribowo (SPJH&J) Law Firm. Namun, pada tahun 1997, ia memutuskan untuk meninggalkan firma tersebut dan mendirikan firma advokat baru dengan nama Hamdan, Sujana, Januardi & Partner (HSJ & Partner).
Selain berkarier di bidang hukum, Hamdan juga aktif di dunia politik. Ia merupakan salah satu pendiri Partai Bulan Bintang (PBB), partai politik berbasis Islam yang memiliki peran penting dalam dinamika politik Indonesia pasca reformasi. Hamdan juga pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan menjadi satu-satunya perwakilan dari Fraksi PBB di Panitia Ad Hoc (PAH) I Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang bertanggung jawab atas perubahan UUD 1945 antara 1999 hingga 2002.
Sebelum menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan sempat menduduki posisi penting di Mahkamah Agung. Setelah menyelesaikan masa baktinya sebagai Ketua MK pada periode 2013-2015, ia tetap aktif berkontribusi di dunia hukum dan akademik.
MICHELLE GABRIELA | KAKAK INDRA PURNAMA | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Jokowi Sebut Dualisme Kadin Masalah Internal, Hamdan Zoelva: Biar Kami Selesaikan Sendiri