TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informasi atau Menkominfo Budi Arie sebelumnya pernah mengatakan, jet pribadi yang digunakan dan jadi perbincangan publik itu adalah milik teman Kaesang Pangarep. Selain itu, kata dia, penggunaan jet pribadi merupakan urusan pribadi anak Jokowi itu.
Budi Arie, yang juga Ketua Relawan Pro Jokowi (Projo) pun meminta publik untuk tidak mempermasalahkan hal tersebut. Menurutnya, alasan penggunaan jet pribadi ini diambil karena kondisi Erina Gudono yang saat ini tengah hamil besar.
"Pokoknya sudah, lah. Istrinya Mas Kaesang itu kan hamil sudah 8 bulan. Kan gak boleh naik angkutan umum, pesawat umum mana boleh?" kata Budi Arie dikutip dari video yang banyak beredar di media sosial X, Rabu, 11 September 2024.
Pernyataan tersebut mendapat sorotan Eko Riyadi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atau FH UII. Ia pun mengkritisi komentar Menkominfo Budi Arie mengenai kondisi hamil istri Kaesang yang jadi penyebab pemberian tebengan. “Sangat menghina nalar publik,” katanya.
“Jika argumentasi ini digunakan, maka semua maskapai (selain jet pribadi), harus dilarang mengizinkan perempuan hamil tua untuk naik pesawat,” kata Eko Riyadi kepada Tempo.co, Rabu malam, 18 September 2024. “Sangat jelas, argumen ini lemah bahkan tidak masuk akal,” kata dia, menandaskan.
Persoalan Kaesang Pangarep, anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diduga lakukan gratifikasi menjadi sorotan publik sejak akhir Agustus lalu. Diketahui, ia dan istrinya, Erina Gudono menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream ke Amerika Serikat.
Namun, dalih bahwa Kaesang bukan pejabat negara pun mengtemuka. Eko Riyadi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau FH UII mengatakan, “Normatifnya, anak Presiden harus tunduk di bawah kaidah publik”.
Menurutnya cara mengujinya keterkaitan dengan gratifikasi sangat sederhana. “Cara menguji apakah pemberian layanan jet pribadi itu gratifikasi atau bukan, menurut saya sederhana. Apakah jika Kaesang bukan anak Presiden, fasilitas nebeng jet pribadi itu akan diberikan?” kata dia kepada Tempo.co, Rabu malam, 18 September 2024.
“Jawabannya yang paling masuk akal adalah tidak mungkin,” ujarnya.
Eko Riyadi menjelaskan, fasilitas itu diberikan erat kaitannya dengan kepentingan bisnis si pemberi tebengan dan posisi Kaesang sebagai anak Presiden. “Selain itu, anak Presiden juga harus tunduk di bawah etika penyelenggara negara utk wajib bebas dari KKN,” katanya.
“TAP MPR mengenai penyelenggara negara yang bebas KKN juga mengatur keluarga pejabat negara,” kata Eko Riyadi.
Bagus Pribadi berkontribusi dalam penulisan ini.
Pilihan Editor: Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Dosen FH UII Beri Tahu Cara Sederhana Buktikan Gratifikasi