TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, menanggapi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyatakan kisruh di Kadin saat ini merupakan masalah internal organisasi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu sependapat dengan pernyataan tersebut.
“Itu pernyataan yang sangat bijak,” ujar Hamdan Zoelva dalam jumpa pers di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Hamdan Zoelva berharap Jokowi tak akan mencampuri urusan internal Kadin. Dia mengatakan, Presiden Jokowi lebih baik membiarkan masalah itu diselesaikan secara internal. Sebab, dia juga akan menyelesaikan masalah itu dengan mekanisme yang tersedia,
"Apakah berdasarkan musyarawah ataupun mengambil langkah-langkah hukum," kata Hamdan Zoelva.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid sebelumnya telah menyurati Jokowi soal Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub yang telah berlangsung pada Sabtu, 14 September kemarin. Dalam Munaslub Kadin itu Arsjad diganti pengusaha Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum.
Dalam surat bernomor 1757/DP/IX/2024 itu, Arsjad menyebut Munaslub Kadin Indonesia pada Sabtu kemarin ilegal. Dia mengatakan Munaslub itu telah menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disebutkan dalam Keputusan Presiden nomor 18 tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri
Tak hanya itu, Arsjad juga menjelaskan AD/ART yang dilanggar dalam Munaslub kemarin. Pelanggaran itu di antaranya Kadin tidak pernah mendapatkan peringatan dari Kadin Provinsi maupun Anggota Luar; Tidak ada rapat dewan pengurus Kadin Provinsi maupun anggota luar biasa untuk meminta penyelenggaraan Munaslub.
“Padahal, AD/ART mensyaratkan bahwa Munaslub diselenggarakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya 1/2 jumlah Kadin Provinsi dan 1/2 dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir,” tulis dalam surat itu.
Selain itu, Arsjad mengatakan penyelenggaraan Munaslub tersebut bertentangan dengan AD/ART pada bagian kuorum. Munaslub itu hanya dihadiri oleh sekitar 10 Ketua Umum Provinsi dari 35 Kadin Provinsi yang ada.
Anggota Luar Biasa yang disebutkan hadir hanya sekitar 25 dari 221 Anggota Luar Biasa yang tercatat sebagai anggota Kadin Indonesia. Kemudian, Arsjad menyebut pimpinan sidang Munaslub juga tidak terdaftar sebagai anggota Kadin Indonesia.
“Undangan untuk menghadiri Munaslub yang beredar tertanggal 2 hari (12 September 2024) sebelum tanggal penyelenggaraan Munaslub (14 September 2024),” kata dia.
Oleh karena itu, Arsjad mengatakan sesuai dengan pasal 11 Undang-Undang Nomor Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, ia meminta pemerintah untuk menggunakan kewenangannya.
“Kewenangannya selaku pengawas Kadin Indonesia guna melakukan pembinaan, pemberian petunjuk, dan atau bimbingan agar Kadin Indonesia benar-benar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya,” kata Arsjad.
Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Beda Alasan Francine dan Budi Arie soal Kaesang dan Erina Naik Jet Pribadi