TEMPO.CO, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak yang diperlukan untuk melakukan berbagai transaksi perpajakan di Indonesia. Namun, ada beberapa kondisi di mana seseorang ingin atau perlu menonaktifkan NPWP. Seperti saat seseorang sudah tidak lagi memiliki kewajiban pajak karena tidak bekerja atau meninggal dunia.
Ada dua cara menonaktifkan NPWP, yakni dengan cara manual dan online. Sebelum menonaktifkan NPWP, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Formulir Permohonan Penghapusan NPWP.
- Surat keterangan kematian.
- Fotokopi KTP ahli waris.
- Fotokopi kartu keluarga ahli waris dan surat pernyataan pembagian Waris dalam hal orang pribadi meninggal dunia.
- Fotokopi NPWP yang akan dihapus dan fotokopi NPWP yang akan dipergunakan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dalam hal orang pribadi memiliki NPWP Ganda.
- Surat Keterangan Tidak Beroperasi dari kelurahan, fotokopi KTP dan NPWP orang pribadi dalam hal wajib pajak orang pribadi cabang sudah tidak beroperasi lagi.
- Fotokopi surat keterangan atau dokumen lainnya yang menyatakan Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya jika Wajib Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Secara manual
1. Jika dengan cara manual, pemohon hanya perlu datang langsung ke kantor pajak dan mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan penghapusan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
2. Jika berkas telah lengkap, pemohon menginput permohonan Penghapusan NPWP Orang Pribadi pada aplikasi e-registration.
3. Pemohon menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang disampaikan oleh petugas.
4. Dalam jangka waktu enam bulan sejak permohonan diterima lengkap, pemohon akan menerima Surat Keputusan Penghapusan Wajib Pajak yang akan dikirimkan melalui pos.
Secara online
1. Buka situs www.pajak.go.id.
2. Unduh formulir penghapusan NPWP yang berbentuk elektronik.
3. Setelah berhasil diunduh dan diisi, unggah dokumen formulir tersebut melalui e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/login. Setelah dokumen diterima dan diverifikasi sebagai lengkap, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan bukti penerimaan melalui e-mail.
4. Jika dokumen belum diterima oleh KPP dalam waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan dianggap tidak diajukan. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta warisan.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | SIPPN.MENPAN.GO.ID
Pilihan Editor: DJP Kemenkeu: 19 Juta Penduduk Dapat Pakai NPWP dengan NIK