TEMPO.CO, Jakarta - Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, akhirnya menemui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi ihwal dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi setelah ramai dibahas publik sebulan lamanya. Dia mengatakan, kedatangannya itu bukan sebagai pejabat negara, tetapi warga negara Indonesia (WNI) yang taat hukum.
“Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat. Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tetapi inisiatif saya,” kata Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024, seperti dikutip dari Antara.
Pernyataan Kaesang itu pun menuai pro dan kontra dari warganet. Beberapa pihak menilai, meski adik dari wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka tersebut bukanlah pejabat negara, tetapi dia juga menikmati fasilitas negara.
“Kenapa sih, selalu bilang ‘saya bukan pejabat negara’? Tapi lu kemana-mana suka dikawal Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden),” cuit akun X (Twitter) @rex******, Selasa, 17 September 2024. Lantas, apa saja fasilitas negara yang diterima Kaesang?
Fasilitas Negara Bagi Anak Presiden
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, anak presiden adalah keluarga presiden yang berhak mendapatkan pengamanan.
Selain anak, menantu presiden juga memperoleh pengamanan dari negara. Pengamanan bagi anak dan menantu presiden dan wakil presiden terdiri dari pengamanan pribadi, pengamanan kegiatan, dan pengawalan.
Pengamanan anak presiden di dalam dan luar negeri diselenggarakan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI). Untuk pengamanan di dalam negeri, dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Kewilayahan dikoordinasikan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Pengamanan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan perwakilan Republik Indonesia setempat,” bunyi Pasal 10 ayat (3) PP Nomor 59 Tahun 2013.
Kemudian, merujuk pada Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, pengamanan anak presiden berupa menjamin keamanan dan keselamatan pribadi setiap saat dimanapun berada serta menjamin wilayah pengamanan wilayah di dalam dan di luar negeri.
“Segala pasukan pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” tulis Pasal 11 ayat (1) Permenhan Nomor 2 Tahun 2014.
Adapun jumlah pagu anggaran yang dialokasikan hanya untuk pemeliharaan Kendaraan Roda Dua Kawal dan Matan Paspampres pada 2023 mencapai Rp 608.550.000. Kemudian, total pagu anggaran untuk pemeliharaan Kendaraan Roda 4 di tahun yang sama mencapai Rp 768.528.000, sedangkan untuk Kendaraan Roda 6/10 Paspampres mencapai Rp 719.685.000.
Kaesang Pernah Naik Mobil Pelat “Sakti”
Selain mendapatkan pengamanan dan pengawalan, Kaesang pernah terlihat menumpangi mobil dengan pelat ZZH saat meninggalkan Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Jakarta, Rabu malam, 4 September 2024. Kala itu, dia muncul setelah berhari-hari dicari ihwal penggunaan jet pribadi.
Ketika dicecar wartawan soal fasilitas jet pribadi, Kaesang hanya tertawa, lalu masuk ke dalam mobil dengan nomor polisi (nopol) atau pelat nomor B 1566 ZZH yang diduga merupakan kendaraan dinas pejabat. “Izin balik dulu ya, makasih semua,” ucapnya kepada awak pers yang telah lama menunggunya.
Melansir indonesia.go.id, ZZH merupakan pelat nomor khusus kendaraan dinas kementerian dan lembaga negara (K/L). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri diketahui telah mengganti pelat nomor dengan akhiran RF dan QH menjadi ZZ sejak November 2023.
Pilihan Editor: Teka-teki Teman Kaesang Inisial Y yang Beri Tumpangan Jet ke AS, Gang Ye?