TEMPO.CO, Jakarta - Kaesang Pangarep mendatangi KPK untuk memberikan keterangan tentang kepergiannya bersama istrinya ke Amerika Serikat dengan jet pribadi, yang menjadi sorotan masyarakat sampai diduga merupakan gratifikasi karena ia anak Presiden Jokowi dan adik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu datang untuk memberikan klarifikasi atas inisiatif pribadi, bukan karena undangan atau panggilan dari komisi antirasuah.
Pahala juga memastikan pihaknya tidak pernah berkirim surat atau berkomunikasi dengan Kaesang untuk mengklarifikasi kasus dugaan gratifikasi jet pribadi.
“Jadi ini inisiatif yang bersangkutan, menurut Kedeputian Pencegahan. Jadi kami enggak pernah kirim surat untuk klarifikasi atau apapun itu,” kata Pahala di Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Pahala mengatakan Kaesang telah mengisi formulir penerimaan gratifikasi sesuai dengan prosedur dan juga dimintai sejumlah keterangan tambahan serta dokumen.
“Prosedur yang pertama yang kita lakukan adalah meminta keterangan tambahan tentang kronologis dari apa yang dilaporkan sebagai penerimaan gratifikasi dalam status sebagai anak penyelenggara negara,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo menanggapi langkah Kaesang mendatangi KPK untuk mengklarifikasi sejumlah hal sebagai warga negara, yang mempunyai kedudukan sama di mata hukum.
"Saya kan sudah menyampaikan semua warga negara sama di mata hukum. Ya itu saja," kata Jokowi saat dijumpai usai meresmikan pembukaan Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu, 18 September 2024.
Kaesang mengatakan kedatangannya ke KPK merupakan inisiatif pribadi, bukan karena panggilan ataupun undangan dari komisi antirasuah.
"Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat. Saya datang ke sini, bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya," kata Kaesang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Kaesang mengatakan salah satu hal yang diklarifikasi kepada KPK adalah soal penggunaan jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Ia menyebut jet pribadi itu kepunyaan temannya, dan ia hanya menumpang saat itu.
"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa beken-nya nebenglah, nebeng pesawatnya teman saya," ujarnya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi kedatangan Kaesang ke KPK untuk memberikan klarifikasi soal penggunaan jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat.
"Saya menyampaikan apresiasi atas kedatangan Kaesang ke KPK dan ini akan memudahkan semuanya, termasuk memudahkan KPK untuk mendalami dugaan gratifikasi," kata Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Boyamin juga berharap KPK akan segera menuntaskan analisa atas klarifikasi yang diberikan Kaesang untuk menentukan apakah fasilitas yang digunakannya adalah gratifikasi atau bukan.
Boyamin menilai, kedatangan Kaesang ke Gedung KPK bisa menjadi teladan bagi pejabat maupun keluarga pejabat jika menerima fasilitas apa pun dari pihak lain.
Apabila memang fasilitas tersebut dinyatakan sebagai gratifikasi oleh KPK, Boyamin berharap Kaesang mengembalikan nominal yang setara dengan fasilitas yang diterimanya kepada negara.
KPK Diminta Dalami Motif Pemberian Tumpangan Jet Pribadi pada Kaesang
Kelompon mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami motif di balik pemberian fasilitas jet pribadi kepada Kaesang. Private jet itu digunakan Kaesang dan istrinya, Erina Gudono bepergian ke Amerika Serikat pada 18 Agustus 2024.
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan, klarifikasi adalah salah satu tahapan dari penilaian status gratifikasi. “KPK memahami prosedur tersebut dan seharusnya melakukan pendalaman lebih jauh mengenai rasionalitas dan motif dari pemberian fasilitas tersebut,” kata Praswad dalam keterangan tertulis, Rabu.
Praswad juga mempertanyakan rasionalitas sewa jet pribadi yang mencapai Rp 90 juta per orang dengan destinasi ke Amerika dan alasan nebeng yang dipakai Kaesang. “Sedangkan harga kelas bisnis dari maskapai komersial biasa/non private jet ke tujuan yang sama memiliki harga yang jauh lebih mahal,” tuturnya.
“Apabila merujuk pada referensi kasus lain yang pernah ditangani KPK, alasan yang dikemukakan untuk membantah lebih serius dengan mengatakan bahwa hal tersebut dari hasil bisnis dan utang piutang,” kata Praswad.
Lebih lanjut, Praswad mengkritik tindakan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan yang memberikan penjelasan publik mengenai kasus ini. “Atas inisiatif sendiri, Pahala Nainggolan melakukan penjelasan ke publik seakan semua alasan yang dikemukakan Kaesang merupakan alasan rasional. Padahal Pahala bukanlah juru bicara KPK maupun pihak yang ditunjuk mewakili KPK dalam penanganan kasus.”
Defara Dhanya Paramitha berkontribusi dalam penulisan artikel ini