Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

image-gnews
Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi mengklaim pemerintah tidak membuka kembali keran ekspor pasir laut. Menurut dia, komoditas yang diizinkan diekspor adalah hasil sedimentasi. 

“Sekali lagi, itu bukan pasir laut. Yang dibuka (keran ekspornya), (hasil) sedimentasi,” kata Jokowi saat menyampaikan keterangan setelah meresmikan Kawasan Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. 

Jokowi menegaskan, sedimen yang diekspor berbeda dengan pasir laut. Dia menyebut sedimen sebagai benda yang menghambat alur pelayaran kapal laut. “Sedimen itu beda, meski wujudnya juga pasir. Tapi (hasil) sedimentasi,” ucapnya. 

Pemerintah sesungguhnya sudah menghentikan izin perdagangan pasir laut ke luar negeri sejak 20 tahun lalu. Namun, kegiatan itu kembali dibuka melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) di bidang ekspor. 

Revisi itu termaktub dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. 

Lantas, Apa Itu Sedimen Laut?

Mengacu pada Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 26 Tahun 2023, hasil sedimentasi di laut adalah sedimen di laut berupa material alami yang berasal dari proses pelapukan dan erosi yang terdistribusi oleh dinamika aktivitas kelautan atau oseanografi dan terendapkan, yang bisa diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.

Hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur. Pemanfaatannya dapat digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa lumpur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut,” bunyi Pasal 9 ayat (3) PP yang diteken Jokowi di Jakarta, pada Senin, 15 Mei 2023 tersebut. 

Kemudian, pengelolaan hasil sedimentasi di laut dikecualikan di daerah lingkungan kerja, lingkungan kepentingan pelabuhan, dan terminal khusus; wilayah izin usaha pertambangan (IUP); alur pelayaran; serta zona inti kawasan konservasi perairan, kecuali untuk kepentingan pengelolaan kawasan konservasi. 

Adapun sarana yang digunakan untuk melakukan pembersihan sedimen laut adalah kapal isap. Kapal isap yang beroperasi diutamakan kapal berbendera Indonesia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kapal isap berbendera Indonesia belum tersedia, dapat menggunakan kapal berbendera asing,” tulis Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 26 Tahun 2023. 

Apa Itu Pasir Laut?

Sementara itu, pasir laut merupakan bahan galian yang berada pada wilayah perairan Indonesia yang tidak mengandung unsur mineral golongan A dan/atau golongan B dalam jumlah yang berarti ditinjau dari sisi ekonomi pertambangan. 

Pengertian itu tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut. Namun, Keppres yang ditandatangani Megawati Soekarnoputri di Jakarta pada Kamis, 23 Mei 2003 itu resmi dicabut dan diganti dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan, bahan galian golongan A adalah bahan galian strategis, sedangkan bahan galian golongan B adalah bahan galian vital. 

Adapun golongan bahan galian strategis terdiri dari minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, dan gas alam; bitumen padat dan aspal; antrasit, batu bara, dan batu bara muda; uranium, radium, thorium, dan bahan-bahan galian radioaktif lainnya; nikel dan kobalt; serta timah. Hal itu disebutkan dalam PP Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian. 

Kemudian, golongan bahan galian vital meliputi besi, mangan, molibden, khrom, wolfram, vanadium, dan titan; bauksit, tembaga, timbal, dan seng; emas, platina, perak, air raksa, dan intan; arsin, antimon, dan bismut; yttrium, ruthenium, serium, dan logam-logam langka lainnya; serta berillium, korundum, zirkon, dan kristal kuarsa. 

Sementara bahan galian yang tidak termasuk golongan A dan golongan B adalah nitrat-nitrat, pospat-pospat, dan garam batu (halite); asbes, talk, mika, grafit, dan magnesit; yarosit, leusit, tawas (alum), dan oker; batu permata dan batu setengah permata; pasir kuarsa, kaolin, feldspar, gips, dan bentonit; batu apung, tras, obsidian, perlit, tanah diatom, tanah serap (fullers earth), marmer, dan batu tulis; batu kapur, dolomit, dan kalsit; serta granit, andersit, basal, trakhit, tanah liat, dan pasir sepanjang tidak mengandung unsur-unsur mineral golongan A maupun golongan B dalam jumlah yang berarti ditinjau dari sisi ekonomi pertambangan. 

Riri Rahayu dan Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soroti Masalah Ketenagakerjaan, Jokowi: Terlalu Sedikit Pekerjaan untuk Terlalu Banyak Orang

28 detik lalu

Presiden Jokowi memberikan arahan saat hadir dalam Kongres ISEI XXII di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soroti Masalah Ketenagakerjaan, Jokowi: Terlalu Sedikit Pekerjaan untuk Terlalu Banyak Orang

Jokowi mengatakan bahwa ke depan, peluang kerja akan lebih sedikit dibanding jumlah tenaga kerja yang membutuhkan.


Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

1 jam lalu

Sec Bowl. Foto : Instagram/Rius Vernandes,
Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

Founder Sec Bowl Rius Vernandes berjanji untuk menjalankan bisnis tersebut dengan baik.


ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

1 jam lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

ICW menilai kehadiran Kaesang ke KPK merupakan kewajiban warga negara, tak perlu diglorifikasi.


Jokowi Resmikan Tol Solo - Yogyakarta Segmen I Sepanjang 22,3 Km: Lebih Efisien Waktu

1 jam lalu

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo segmen Kartasura-Klaten di Gerbang Tol Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Jokowi Resmikan Tol Solo - Yogyakarta Segmen I Sepanjang 22,3 Km: Lebih Efisien Waktu

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo segmen Kartasura-Klaten di Gerbang Tol Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024.


Menkumham Bilang Jokowi Minta Polemik Kepengurusan Kadin Diselesaikan Baik-baik

1 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menkumham Bilang Jokowi Minta Polemik Kepengurusan Kadin Diselesaikan Baik-baik

Supratman kembali menegaskan bahwa Jokowi berharap penyelesaian polemik Kadin dirampungkan oleh lingkup internal organisasi itu.


Susi Pudjiastuti Tolak Ekspor Pasir Laut: Lebih Baik untuk Tinggikan Wilayah Pantura

1 jam lalu

Founder Susi Air, Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers soal pembakaran pesawat dan penyanderaan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Susi juga membantah rumor yang menyebut pilot maskapainya, Kapten Philips Max Mehrtens, bergabung dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Susi Pudjiastuti Tolak Ekspor Pasir Laut: Lebih Baik untuk Tinggikan Wilayah Pantura

Susi Pudjiastuti menolak langkah pemerintah membuka keran ekspor pasir laut. Dorong untuk perbaiki wilayah yang terkena abrasi seperti Pantura Jawa.


Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

1 jam lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

Ketua IM57+ Institute menanggapi klarifikasi anak Jokowi, Kaesang Pangarep ke KPK, soal dugaan gratifikasi jet pribadi yang ditumpanginya.


Jasamarga Klaim Tol Yogya-Solo yang Diresmikan Jokowi Hari ini Penuhi Standar Keselamatan dan Operasional

2 jam lalu

Presiden Jokowi meresmikan ruas Tol Binjai-Langsa seksi 2 Stabat-Tanjung Pura dan ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat seksi 3 dan 4, di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara,  Selasa, 10 September 2024.  Foto: tangkapan layer YouTube Sekretariat Presiden
Jasamarga Klaim Tol Yogya-Solo yang Diresmikan Jokowi Hari ini Penuhi Standar Keselamatan dan Operasional

Direktur Utama PT Jamasarga Jogja Solo (JMJ) Rudy Hardiansyah memastikan Jalan Tol Yogya-Solo seksi Kartasura-Klaten lolos uji laik.


Nama Bjorka Disebut-sebut dalam Pembobolan 6 Juta NPWP, Ada Data Milik Jokowi, Gibran, hingga Sri Mulyani

3 jam lalu

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Nama Bjorka Disebut-sebut dalam Pembobolan 6 Juta NPWP, Ada Data Milik Jokowi, Gibran, hingga Sri Mulyani

Bjorka diduga memperjualbelikan 6 juta data NPWP, beberapa di antaranya milik pejabat negara


Pemerintah Segera Kuasai 61 Saham Freeport, Jokowi: Freeport Sekarang Bukan Milik Amerika

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan CEO Freeport-McMoRan sekaligus Presiden Komisaris PT Freeport Indonesia Richard Adkerson di tambang Grasberg, Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, Kamis, 1 September 2022. Jokowi juga mengunjungi  Deep Mill Level Zone (DMLZ) underground untuk meninjau tempat ibadah yang berada di bawah tanah. Tempat ibadah tersebut adalah Masjid Jami Baabul Munawwar dan Gereja Oikumene Soteria.  Foto : Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pemerintah Segera Kuasai 61 Saham Freeport, Jokowi: Freeport Sekarang Bukan Milik Amerika

Setelah Mind ID menguasai 51 persen saham PT Freeport Indonesia, Jokowi berujar, pemerintah akan menambah penguasaannya hingga 61 persen