Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

image-gnews
Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi mengklaim pemerintah tidak membuka kembali keran ekspor pasir laut. Menurut dia, komoditas yang diizinkan diekspor adalah hasil sedimentasi. 

“Sekali lagi, itu bukan pasir laut. Yang dibuka (keran ekspornya), (hasil) sedimentasi,” kata Jokowi saat menyampaikan keterangan setelah meresmikan Kawasan Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. 

Jokowi menegaskan, sedimen yang diekspor berbeda dengan pasir laut. Dia menyebut sedimen sebagai benda yang menghambat alur pelayaran kapal laut. “Sedimen itu beda, meski wujudnya juga pasir. Tapi (hasil) sedimentasi,” ucapnya. 

Pemerintah sesungguhnya sudah menghentikan izin perdagangan pasir laut ke luar negeri sejak 20 tahun lalu. Namun, kegiatan itu kembali dibuka melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) di bidang ekspor. 

Revisi itu termaktub dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. 

Lantas, Apa Itu Sedimen Laut?

Mengacu pada Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 26 Tahun 2023, hasil sedimentasi di laut adalah sedimen di laut berupa material alami yang berasal dari proses pelapukan dan erosi yang terdistribusi oleh dinamika aktivitas kelautan atau oseanografi dan terendapkan, yang bisa diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.

Hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur. Pemanfaatannya dapat digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa lumpur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut,” bunyi Pasal 9 ayat (3) PP yang diteken Jokowi di Jakarta, pada Senin, 15 Mei 2023 tersebut. 

Kemudian, pengelolaan hasil sedimentasi di laut dikecualikan di daerah lingkungan kerja, lingkungan kepentingan pelabuhan, dan terminal khusus; wilayah izin usaha pertambangan (IUP); alur pelayaran; serta zona inti kawasan konservasi perairan, kecuali untuk kepentingan pengelolaan kawasan konservasi. 

Adapun sarana yang digunakan untuk melakukan pembersihan sedimen laut adalah kapal isap. Kapal isap yang beroperasi diutamakan kapal berbendera Indonesia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kapal isap berbendera Indonesia belum tersedia, dapat menggunakan kapal berbendera asing,” tulis Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 26 Tahun 2023. 

Apa Itu Pasir Laut?

Sementara itu, pasir laut merupakan bahan galian yang berada pada wilayah perairan Indonesia yang tidak mengandung unsur mineral golongan A dan/atau golongan B dalam jumlah yang berarti ditinjau dari sisi ekonomi pertambangan. 

Pengertian itu tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut. Namun, Keppres yang ditandatangani Megawati Soekarnoputri di Jakarta pada Kamis, 23 Mei 2003 itu resmi dicabut dan diganti dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan, bahan galian golongan A adalah bahan galian strategis, sedangkan bahan galian golongan B adalah bahan galian vital. 

Adapun golongan bahan galian strategis terdiri dari minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, dan gas alam; bitumen padat dan aspal; antrasit, batu bara, dan batu bara muda; uranium, radium, thorium, dan bahan-bahan galian radioaktif lainnya; nikel dan kobalt; serta timah. Hal itu disebutkan dalam PP Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian. 

Kemudian, golongan bahan galian vital meliputi besi, mangan, molibden, khrom, wolfram, vanadium, dan titan; bauksit, tembaga, timbal, dan seng; emas, platina, perak, air raksa, dan intan; arsin, antimon, dan bismut; yttrium, ruthenium, serium, dan logam-logam langka lainnya; serta berillium, korundum, zirkon, dan kristal kuarsa. 

Sementara bahan galian yang tidak termasuk golongan A dan golongan B adalah nitrat-nitrat, pospat-pospat, dan garam batu (halite); asbes, talk, mika, grafit, dan magnesit; yarosit, leusit, tawas (alum), dan oker; batu permata dan batu setengah permata; pasir kuarsa, kaolin, feldspar, gips, dan bentonit; batu apung, tras, obsidian, perlit, tanah diatom, tanah serap (fullers earth), marmer, dan batu tulis; batu kapur, dolomit, dan kalsit; serta granit, andersit, basal, trakhit, tanah liat, dan pasir sepanjang tidak mengandung unsur-unsur mineral golongan A maupun golongan B dalam jumlah yang berarti ditinjau dari sisi ekonomi pertambangan. 

Riri Rahayu dan Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peparnas 2024 Resmi Berakhir, Begini Kata Menpora Dito Ariotedjo dalam Upacara Penutupan

20 menit lalu

Upacara penutupan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII Solo 2024 di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Minggu, 13 Okotber 2024. (ANTARA/FAJAR SATRIYO)
Peparnas 2024 Resmi Berakhir, Begini Kata Menpora Dito Ariotedjo dalam Upacara Penutupan

Menpora Dito Ariotedjo resmi menutup gelaran Pekan Paralimpiade Nasional atau Peparnas 2024.


Deretan Fakta Kapal Asing yang Tertangkap Mencuri Pasir Laut di Batam

7 jam lalu

Petugas dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berdiri memantau situasi dari kapal berbendera Malaysia yang diamankan karena diduga melakukan penyedotan pasir ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau, Kamis (10/10/2024). ANTARA/Harianto
Deretan Fakta Kapal Asing yang Tertangkap Mencuri Pasir Laut di Batam

2 kapal yang ditahan KKP di kasus dugaan pencurian pasir laut itu adalah Yang Cheng 6 Treetown Imo 83533245 dan Zousun 9.


Prabowo-Gibran Sowan Jokowi ke Solo Seminggu sebelum Dilantik, Bahas Kabinet?

8 jam lalu

Prabowo Subianto bersama dengan Gibran di Bandara Adi Soemarmo Solo, Jawa Tengah, Minggu (13/10/2024). ANTARA/HO-Kominfo.
Prabowo-Gibran Sowan Jokowi ke Solo Seminggu sebelum Dilantik, Bahas Kabinet?

Sepekan sebelum dilantik, Prabowo-Gibran sowan atau mengunjungi Presiden Jokowi di kediaman pribadi di Sumber, Solo, untuk pertemuan tertutup.


Dosen Fisipol UGM Kupas Tantangan Zaken Kabinet Prabowo-Gibran

9 jam lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Dosen Fisipol UGM Kupas Tantangan Zaken Kabinet Prabowo-Gibran

Dosen Fisipol UGM menjelaskan berbagai tantangan zaken kabinet bentukan Prabowo-Gibran.


Jokowi Berdiskusi dengan Prabowo 1,5 Jam di Solo, Bahas Apa?

11 jam lalu

Presiden terpilih, Prabowo Subianto melambaikan tangan kepada sejumlah wartawan seusai menemui Presiden Jokowi di kediaman Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Minggu, 13 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Jokowi Berdiskusi dengan Prabowo 1,5 Jam di Solo, Bahas Apa?

Presiden terpilih, Prabowo Subianto, menemui Jokowi di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, hari ini.


Jokowi dan Prabowo Bertemu di Solo Hari Ini, Gibran: Hanya Makan Siang

13 jam lalu

Tangkapan layar, Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto santap malam berdua di Jakarta, Selasa (8/10/2024). (ANTARA/Instagram @jokowi)
Jokowi dan Prabowo Bertemu di Solo Hari Ini, Gibran: Hanya Makan Siang

Jokowi bertemu dengan Prabowo Subianto di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Minggu, 13 Oktober 2024.


Jokowi Puji Kualitas Pembangunan Istana Negara di IKN

14 jam lalu

(Berjilbab) Potret Iriana Jokowi di peresmian Istana Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Jumat, 11 Oktober 2024. Foto: Instagram/@jokowi
Jokowi Puji Kualitas Pembangunan Istana Negara di IKN

Menurut Jokowi, gedung Istana Negara di IKN memiliki kualitas yang baik.


Jokowi Bakal Berikan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti kepada 7 Satuan Polri Besok

15 jam lalu

Asisten SDM Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (kedua dari kiri) berfoto bersama peserta disabilitas yang lolos seleksi SIPSS 2024, Minggu 25 Februari 2024. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Jokowi Bakal Berikan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti kepada 7 Satuan Polri Besok

Presiden Joko Widodo dijadwalkan bakal memberikan tanda kehormatan Nugraha Sakanti kepada tujuh satuan kerja di Polri besok


Terkini: Budi Karya Sebut Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen dengan Infrastruktur, Timur Tengah Memanas Harga Emas Terus Naik

15 jam lalu

Foto udara suasana pembangunan jalan tol Bayung Lencir - Tempino (Baleno) Seksi 3 di Sebapo, Muaro Jambi, Jambi, Selasa, 2 Juli 2024. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) menyebutkan progres pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) penghubung Jambi dengan Sumatera Selatan sepanjang 33 kilometer itu telah mencapai 85,4 persen dan ditargetkan selesai pada Agustus 2024 atau molor satu bulan dari target sebelumnya. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Terkini: Budi Karya Sebut Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen dengan Infrastruktur, Timur Tengah Memanas Harga Emas Terus Naik

Budi Karya menyatakan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen yang dicanangkan Prabowo bisa dicapai lewat pembangunan infrastruktur.


H-7 Pelantikan Presiden Prabowo: Lokasi, Tamu Undangan hingga Kehadiran Jokowi

15 jam lalu

Suasana rapat paripurna akhir MPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 25 September 2024. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menggelar sidang paripurna akhir periode jabatan 2019-2024 yang beragendakan penetapan putusan MPR terkait perubahan tata tertib dan rekomendasi MPR RI masa jabatan 2019-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
H-7 Pelantikan Presiden Prabowo: Lokasi, Tamu Undangan hingga Kehadiran Jokowi

Ahmad Muzani, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, mengonfirmasi bahwa upacara pelantikan presiden digelar di Gedung Nusantara, Senayan, DKI Jakarta.