TEMPO.CO, Jakarta - Anggaran untuk sejumlah program quick win atau unggulan di era pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo-Gibran telah disepakati oleh DPR RI. DPR RI juga menyetujui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2025.
“Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah menyepakati penambahan anggaran, khususnya pada K/L (kementerian dan lembaga negara) dalam rangka menopang sejumlah program quick win presiden terpilih,” kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024.
Berikut rincian program unggulan Prabowo-Gibran dan alokasi anggarannya yang disahkan DPR RI:
- Program Makan Siang Bergizi Gratis sebesar Rp 71 triliun.
- Pemeriksaan kesehatan gratis untuk tekanan darah, gula darah, foto rontgen, dan skrining penyakit katastropik sebesar Rp 3,2 triliun.
- Pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di daerah, dengan meningkatkan kualitas rumah sakit di daerah dari tipe D menjadi tipe C serta sarana, prasarana, dan alat kesehatan sebesar Rp 1,8 triliun.
- Renovasi sekolah yang terdiri dari ruang kelas, mebel, serta MCK (mandi, cuci, dan kakus) sebanyak 22 ribu sekolah sebesar Rp 20 triliun.
- Membangun sekolah unggulan terintegrasi sebesar Rp 4 triliun.
- Membangun lumbung pangan nasional di daerah dan desa dengan intensifikasi lahan pertanian seluas 80 ribu hektare dan cetak sawah baru seluas 150 ribu hektare serta dukungan sarana dan prasarana pendukung sebesar Rp 15 triliun.
“Kita harapkan program quick win presiden terpilih mempercepat kualitas SDM (sumber daya manusia) yang masih tertinggal. Kebijakan ini juga kita harapkan menjawab kebutuhan pasar tenaga kerja yang kian kompetitif,” ucap Said.
Adapun Banggar DPR RI bersama pemerintah juga menyatakan sepakat untuk memberikan keleluasaan realokasi anggaran untuk kebutuhan K/L baru. Karena hal itu, menurut dia, adalah kewenangan konstitusional presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyusun K/L dalam pemerintahan.
Namun, Banggar DPR RI menyetujui alokasi anggaran untuk subsidi energi yang lebih rendah dibandingkan usulan dari pemerintah. “Semula Rp 204,5 triliun menjadi Rp 203,41 triliun, dikarenakan asumsi kurs rupiah terhadap US dolar lebih rendah dari usulan pemerintah, awal Rp 16.100 menjadi Rp 16.000,” ujar Said.
Pilihan Editor: Sekjen Gerindra Buka Suara Soal Wacana Kabinet Gemuk di Pemerintahan Prabowo