TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia akan menjatuhkan sanksi kepada anggota pengurus yang melanggar aturan serta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono, menyatakan bahwa Dewan Pengurus Kadin telah melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan kajian mengenai penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar di St Regis, Jakarta, pada Sabtu, 14 September 2024, yang dianggap tidak sah.
Dhaniswara menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberikan berdasarkan bukti yang sah, termasuk surat-surat dan dokumen persiapan Munaslub Kadin, seperti undangan Munaslub dan Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) yang tidak sesuai prosedur, serta surat penolakan Munaslub dari 21 Ketua Umum Kadin Provinsi.
"Atas pelanggaran-pelanggaran terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi tersebut, Dewan Pengurus Kadin telah melaksanakan rapat pengurus harian yang keputusannya menyepakati pemberian sanksi kepada mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran," ujarnya, dikutip dari Antara.
Dilansir dari kadin.id, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) diadakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus terkait pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyimpangan keuangan organisasi, atau ketidakberfungsian Dewan Pengurus yang mengakibatkan ketentuan AD/ART dan keputusan Musyawarah Nasional tidak dijalankan dengan baik.
Penyelenggaraan Munaslub harus didahului dengan pemberian Surat Peringatan Pertama dan Kedua, di mana Dewan Pengurus diberikan waktu 30 hari untuk memperbaiki setiap pelanggaran setelah masing-masing surat diterbitkan.
“Jadi, ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) tidak terpenuhi berkenaan dengan tidak adanya pelaksanaan pertanggung jawaban dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dalam hal ini oleh Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin yang sah,” kata Hamdan Zoelva, kuasa hukum Arsyad Rasjid.
Dhanis menjelaskan bahwa sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi, Dewan Pengurus Kadin Indonesia melalui Rapat Pengurus Harian dapat memberikan sanksi berupa pemberhentian permanen dari jabatan dan pencabutan keanggotaan tanpa surat peringatan terlebih dahulu untuk anggota pengurus yang melakukan pelanggaran.
Bagi Ketua Umum Kadin Provinsi yang melanggar, sanksi yang dapat diberikan oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia adalah pencabutan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B). Sementara bagi anggota Luar Biasa (ALB) yang terlibat dalam Munaslub, sanksi yang dikenakan adalah pencabutan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-ALB).
Dhaniswara menyatakan bahwa sanksi diberikan berdasarkan bukti-bukti yang sah dan kuat, berupa surat-surat serta dokumen terkait persiapan Munaslub.
Bukti-bukti tersebut termasuk undangan Munaslub Kadin dan Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) yang tidak sesuai prosedur, serta surat penolakan Munaslub dari 21 Ketua Umum Kadin Provinsi.
Sebagai tambahan, Dewan Pengurus telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk meminta pemerintah, sebagai pengawas Kadin Indonesia, agar melakukan pengawasan dan pembinaan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022. Dewan Pengurus juga telah meminta audiensi dengan Menteri Hukum dan HAM serta menunda proses pembuatan Keppres baru terkait Kadin Indonesia.
Pilihan Editor: Dualisme Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie Saling Klaim Paling Sah