Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kadin Indonesia akan Beri Sanksi Peserta Munaslub yang Dianggap Ilegal

image-gnews
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (tengah) beserta Kepala Kadin Daerah usai konferensi pers terkait Munaslub di Jakarta, Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 15 September 2024. Keterangan pers tersebut menolak dan menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu, 14 September tidak sah. TEMPO/Ilham Balindra
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (tengah) beserta Kepala Kadin Daerah usai konferensi pers terkait Munaslub di Jakarta, Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 15 September 2024. Keterangan pers tersebut menolak dan menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu, 14 September tidak sah. TEMPO/Ilham Balindra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia akan menjatuhkan sanksi kepada anggota pengurus yang melanggar aturan serta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. 

Dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono, menyatakan bahwa Dewan Pengurus Kadin telah melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan kajian mengenai penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar di St Regis, Jakarta, pada Sabtu, 14 September 2024, yang dianggap tidak sah.

Dhaniswara menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberikan berdasarkan bukti yang sah, termasuk surat-surat dan dokumen persiapan Munaslub Kadin, seperti undangan Munaslub dan Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) yang tidak sesuai prosedur, serta surat penolakan Munaslub dari 21 Ketua Umum Kadin Provinsi.

"Atas pelanggaran-pelanggaran terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi tersebut, Dewan Pengurus Kadin telah melaksanakan rapat pengurus harian yang keputusannya menyepakati pemberian sanksi kepada mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran," ujarnya, dikutip dari Antara.

Dilansir dari kadin.id, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) diadakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus terkait pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyimpangan keuangan organisasi, atau ketidakberfungsian Dewan Pengurus yang mengakibatkan ketentuan AD/ART dan keputusan Musyawarah Nasional tidak dijalankan dengan baik.

Penyelenggaraan Munaslub harus didahului dengan pemberian Surat Peringatan Pertama dan Kedua, di mana Dewan Pengurus diberikan waktu 30 hari untuk memperbaiki setiap pelanggaran setelah masing-masing surat diterbitkan.

“Jadi, ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) tidak terpenuhi berkenaan dengan tidak adanya pelaksanaan pertanggung jawaban dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dalam hal ini oleh Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin yang sah,” kata Hamdan Zoelva, kuasa hukum Arsyad Rasjid.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dhanis menjelaskan bahwa sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi, Dewan Pengurus Kadin Indonesia melalui Rapat Pengurus Harian dapat memberikan sanksi berupa pemberhentian permanen dari jabatan dan pencabutan keanggotaan tanpa surat peringatan terlebih dahulu untuk anggota pengurus yang melakukan pelanggaran.

Bagi Ketua Umum Kadin Provinsi yang melanggar, sanksi yang dapat diberikan oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia adalah pencabutan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B). Sementara bagi anggota Luar Biasa (ALB) yang terlibat dalam Munaslub, sanksi yang dikenakan adalah pencabutan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-ALB).

Dhaniswara menyatakan bahwa sanksi diberikan berdasarkan bukti-bukti yang sah dan kuat, berupa surat-surat serta dokumen terkait persiapan Munaslub.

Bukti-bukti tersebut termasuk undangan Munaslub Kadin dan Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) yang tidak sesuai prosedur, serta surat penolakan Munaslub dari 21 Ketua Umum Kadin Provinsi.

Sebagai tambahan, Dewan Pengurus telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk meminta pemerintah, sebagai pengawas Kadin Indonesia, agar melakukan pengawasan dan pembinaan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022. Dewan Pengurus juga telah meminta audiensi dengan Menteri Hukum dan HAM serta menunda proses pembuatan Keppres baru terkait Kadin Indonesia.

Pilihan Editor: Dualisme Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie Saling Klaim Paling Sah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kubu Anin Tengah Siapkan Pelantikan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Umum Kadin

48 menit lalu

Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024. Tempo/Oyuk Ivani Siagian
Kubu Anin Tengah Siapkan Pelantikan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Umum Kadin

Kubu Anindya Bakrie tengah mempersiapkan pelantikan pengurus Kadin baru yang ditargetkan dilaksanakan bulan ini.


Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

54 menit lalu

Sec Bowl. Foto : Instagram/Rius Vernandes,
Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

Founder Sec Bowl Rius Vernandes berjanji untuk menjalankan bisnis tersebut dengan baik.


ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

1 jam lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

ICW menilai kehadiran Kaesang ke KPK merupakan kewajiban warga negara, tak perlu diglorifikasi.


Jokowi Resmikan Tol Solo - Yogyakarta Segmen I Sepanjang 22,3 Km: Lebih Efisien Waktu

1 jam lalu

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo segmen Kartasura-Klaten di Gerbang Tol Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Jokowi Resmikan Tol Solo - Yogyakarta Segmen I Sepanjang 22,3 Km: Lebih Efisien Waktu

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo segmen Kartasura-Klaten di Gerbang Tol Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024.


Menkumham Bilang Jokowi Minta Polemik Kepengurusan Kadin Diselesaikan Baik-baik

1 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menkumham Bilang Jokowi Minta Polemik Kepengurusan Kadin Diselesaikan Baik-baik

Supratman kembali menegaskan bahwa Jokowi berharap penyelesaian polemik Kadin dirampungkan oleh lingkup internal organisasi itu.


Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

1 jam lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

Ketua IM57+ Institute menanggapi klarifikasi anak Jokowi, Kaesang Pangarep ke KPK, soal dugaan gratifikasi jet pribadi yang ditumpanginya.


Nurdin Halid Ada di Munaslub Kadin dan Munas Golkar, Berikut Profilnya

2 jam lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Nurdin Halid Ada di Munaslub Kadin dan Munas Golkar, Berikut Profilnya

Nurdin Halid ditunjuk menjadi pimpinan Munaslub Kadin yang menghasilkan Anindya Bakrie gantikan Arsjad Rasjid. Ini profilnya.


Jasamarga Klaim Tol Yogya-Solo yang Diresmikan Jokowi Hari ini Penuhi Standar Keselamatan dan Operasional

2 jam lalu

Presiden Jokowi meresmikan ruas Tol Binjai-Langsa seksi 2 Stabat-Tanjung Pura dan ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat seksi 3 dan 4, di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara,  Selasa, 10 September 2024.  Foto: tangkapan layer YouTube Sekretariat Presiden
Jasamarga Klaim Tol Yogya-Solo yang Diresmikan Jokowi Hari ini Penuhi Standar Keselamatan dan Operasional

Direktur Utama PT Jamasarga Jogja Solo (JMJ) Rudy Hardiansyah memastikan Jalan Tol Yogya-Solo seksi Kartasura-Klaten lolos uji laik.


Nama Bjorka Disebut-sebut dalam Pembobolan 6 Juta NPWP, Ada Data Milik Jokowi, Gibran, hingga Sri Mulyani

3 jam lalu

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Nama Bjorka Disebut-sebut dalam Pembobolan 6 Juta NPWP, Ada Data Milik Jokowi, Gibran, hingga Sri Mulyani

Bjorka diduga memperjualbelikan 6 juta data NPWP, beberapa di antaranya milik pejabat negara


Pemerintah Segera Kuasai 61 Saham Freeport, Jokowi: Freeport Sekarang Bukan Milik Amerika

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan CEO Freeport-McMoRan sekaligus Presiden Komisaris PT Freeport Indonesia Richard Adkerson di tambang Grasberg, Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, Kamis, 1 September 2022. Jokowi juga mengunjungi  Deep Mill Level Zone (DMLZ) underground untuk meninjau tempat ibadah yang berada di bawah tanah. Tempat ibadah tersebut adalah Masjid Jami Baabul Munawwar dan Gereja Oikumene Soteria.  Foto : Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pemerintah Segera Kuasai 61 Saham Freeport, Jokowi: Freeport Sekarang Bukan Milik Amerika

Setelah Mind ID menguasai 51 persen saham PT Freeport Indonesia, Jokowi berujar, pemerintah akan menambah penguasaannya hingga 61 persen