TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Anindya Novyan Bakrie berharap dapat berekonsiliasi dengan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Arsjad Rasjid. Mereka berharap Direktur Utama PT Indika Energy itu berharap bersedia bergabung dengan Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub.
“Menurut saya baiknya Arsjad rekonsiliasi, bergabung dengan Kadin, enggak masalah. Kami berharap Arsjad sudah berjiwa besar,” ucap Wakil Ketua Organizing Committee Munaslub Kadin Indonesia, Nofel Saleh Hilabi, saat dihubungi Tempo, Selasa malam, 17 September 2024.
Namun, Arsjad Rasjid menolak mengakui Kadin hasil Munaslub. Dia menganggap musyawarah itu tak sah lantaran tak memenuhi syarat. Menanggapi itu, Nofel mengaku bingung. Menurut dia, Arsjad sudah seorang pengusaha besar yang sudah dewasa. Semestinya, kata dia, Arsjad bisa memberikan contoh.
Nofel mengklaim, mencuatnya nama Anindya Bakrie menjadi Ketua Umum Kadin tak datang tiba-tiba. Aspirasi itu berasal dari dorongan Kadin-Kadin daerah dan asosiasi. Dia tak menjelaskan alasan mereka menginginkan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin itu menjadi Ketua Umum. “Pak Arsjad dan Pak Anindya sama-sama orang baik. Kalau dua orang ini duduk bareng, Kadin akan lebib kuat,” ucapnya.
Anindya Novyan Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024–2029 dalam Munaslub Kadin yang diselenggarakan pada Sabtu, 14 September 2024 di Hotel St. Regis, Jakarta Selatan. Anindya Bakrie terpilih secara aklamasi dengan mengklaim mendapatkan persetujuan 21 Pimpinan Kadin Daerah oleh 25 Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia.
Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, mengatakan inisiatif Munaslub harus berasal dari anggota yang memiliki hak suara, yakni Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa atau ALB. Menurut dia, harus ada permintaan dari 50 persen plus satu dari Kadin Provinsi dan ALB.
Hamdan Zoelva mengaku mengantongi dokumen yang berasal dari 21 Kadin Provinsi. Dokumen itu merupakan pernyataan resmi penolakan terhadap hasil Munaslub yang diwakili oleh ketua umum masing-masing. Sedangkan total Kadin Provinsi berjumlah 35. Karena itu, dia menyatakan Munaslub absah karena tak merepresentasikan daerah.
Daerah-daerah yang menyatakan penolakan yakni Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.
Pilihan editor: Jokowi Tunggu Kesiapan IKN sebelum Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota: Ini Bukan Pindahan Rumah