TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan memangkas besaran pungutan ekspor produk sawit untuk meningkatkan daya saing di pasar internasional. Tarif baru untuk minyak sawit mentah ditetapkan sebesar 7,5 % dari harga referensi yang ditetapkan secara berkala oleh pemerintah.
Sebelumnya, pungutan antara $55 dan $240 per metrik ton untuk ekspor minyak kelapa sawit mentah, tergantung pada serangkaian braket harga untuk harga referensi bulanan, demikian dilaporkan Reuters, Kamis, 19 September 2024.
Pungutan baru berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan itu, membuat pengusaha sawit Malaysia khawatir.
"Tentu saja ini akan membuat produk sawit asal Indonesia lebih kompetitif terutama pada bulan Oktober. Malaysia perlu menurunkan tarif agar dapat bersaing," kata Paramalingam Supramaniam, direktur di pialang Pelindung Bestari yang berbasis di Selangor.
Malaysia adalah eksportir minyak kelapa sawit terbesar kedua di dunia, di bawah Indonesia.
Dalam peraturan baru, yang mulai berlaku Sabtu besok, 21 September 2024, produk minyak kelapa sawit yang lebih murni akan dikenakan tarif pungutan yang lebih rendah, antara 3% dan 6% dari tarif referensi.
Dalam Surat Keputusan Menkeu itu, disebutkan untuk meningkatkan daya saing harga komoditas kelapa sawit dan memberikan nilai tambah harga tandan buah segar di tingkat petani diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya melalui pengaturan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Seorang pejabat pemerintah sebelumnya mengatakan bahwa perubahan tersebut diperlukan untuk bersaing dengan produk minyak kedelai dan minyak bunga matahari, yang membuat kelapa sawit kehilangan daya saingnya.
Pungutan tersebut dikumpulkan untuk membantu membiayai program minyak kelapa sawit seperti subsidi penanaman kembali untuk petani kecil dan untuk program biosolar.
Jenis | Tarif Baru |
Minyak Sawit Mentah/Crude Palm Oil termasuk Minyak Sawit Rendah Asam Lemak Bebas/Low Free Fatty Acid Crude Palm Oil | 7,5% dari Harga Referensi Crude Palm Oil Kementerian Perdagangan |
Minyak Inti Sawit/Crude Palm Kernel Oil | |
Palm Oil Mill Effluent Oil | |
. Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit/Empty Fruit Bunch Oil | |
High Acid Palm Oil Residue | |
Crude Palm Olein | 6% dari Harga Referensi Crude Palm Oil Kementerian Perdagangan |
Crude Palm Oil | |
Crude Palm Stearin | |
Palm Fatty Acid Distillate | |
Palm Kernel Fatty Acid Distillate | |
Split Crude Palm Oil-based: • Split Crude Palm Oil • Split Crude Palm Olein • Split Crude Palm Stearin | |
Split Crude Palm Kernel Oil-based • Split Crude Palm Kernel Oil • Split Crude Palm Kernel Olein • Split Crude Palm Kernel Stearin | |
Split Palm Fatty Acid Distillate | |
Split Palm Kernel Fatty Acid Distillate | |
Minyak Jelantah/Used Cooking Oil | |
Refined Bleached and Deodorized Palm Olein termasuk Super Olein | 4,5% dari Harga Referensi Crude Palm Oil Kementerian Perdagangan |
Refined Bleached and Deodorized Palm Oil | |
Refined Bleached and Deodorized Palm Stearin termasuk Palm Mid Fraction | |
Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Oil | |
Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Olein termasuk Super Palm Kernel Olein | |
Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Stearin termasuk Palm Kernel Mid Fraction | |
Refined Bleached and Deodorized Palm Olein termasuk Super Olein, dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg | 3% dari Harga Referensi Crude Palm Oil Kementerian Perdagangan |
Biodiesel Fatty Acid Methyl Ester |
Pilihan Editor Data NPWP Bocor: Presiden Jokowi Sebut Soal Keteledoran, Sri Mulyani Minta DJP Mengevaluasi