Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menkeu Pangkas Besaran Pungutan Ekspor Produk Sawit, Malaysia Ketar-ketir

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Seorang petani kelapa sawit, mendorong gerobak saat panen di perkebunannya di Desa Gunam, Beruak, Kecamatan Parindu, Sanggau, Kalimantan Barat.Sumber foto: Greenpeace
Seorang petani kelapa sawit, mendorong gerobak saat panen di perkebunannya di Desa Gunam, Beruak, Kecamatan Parindu, Sanggau, Kalimantan Barat.Sumber foto: Greenpeace
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan memangkas besaran pungutan ekspor produk sawit untuk meningkatkan daya saing di pasar internasional. Tarif baru untuk minyak sawit mentah ditetapkan sebesar 7,5 % dari harga referensi yang ditetapkan secara berkala oleh pemerintah.

Sebelumnya, pungutan antara $55 dan $240 per metrik ton untuk ekspor minyak kelapa sawit mentah, tergantung pada serangkaian braket harga untuk harga referensi bulanan, demikian dilaporkan Reuters, Kamis, 19 September 2024.

Pungutan baru berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan itu, membuat pengusaha sawit Malaysia khawatir.

"Tentu saja ini akan membuat produk sawit asal Indonesia lebih kompetitif terutama pada bulan Oktober. Malaysia perlu menurunkan tarif agar dapat bersaing," kata Paramalingam Supramaniam, direktur di pialang Pelindung Bestari yang berbasis di Selangor.

Malaysia adalah eksportir minyak kelapa sawit terbesar kedua di dunia, di bawah Indonesia.

Dalam peraturan baru, yang mulai berlaku Sabtu besok, 21 September 2024, produk minyak kelapa sawit yang lebih murni akan dikenakan tarif pungutan yang lebih rendah, antara 3% dan 6% dari tarif referensi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam Surat Keputusan Menkeu itu, disebutkan untuk meningkatkan daya saing harga komoditas kelapa sawit dan memberikan nilai tambah harga tandan buah segar di tingkat petani diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya melalui pengaturan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Seorang pejabat pemerintah sebelumnya mengatakan bahwa perubahan tersebut diperlukan untuk bersaing dengan produk minyak kedelai dan minyak bunga matahari, yang membuat kelapa sawit kehilangan daya saingnya.

Pungutan tersebut dikumpulkan untuk membantu membiayai program minyak kelapa sawit seperti subsidi penanaman kembali untuk petani kecil dan untuk program biosolar.

JenisTarif Baru
Minyak Sawit Mentah/Crude Palm Oil termasuk Minyak Sawit Rendah Asam Lemak Bebas/Low Free Fatty Acid Crude Palm Oil7,5% dari Harga Referensi Crude Palm Oil Kementerian Perdagangan
Minyak Inti Sawit/Crude Palm Kernel Oil
Palm Oil Mill Effluent Oil
. Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit/Empty Fruit Bunch Oil
High Acid Palm Oil Residue
  
Crude Palm Olein6% dari Harga Referensi Crude Palm Oil Kementerian Perdagangan
Crude Palm Oil 
Crude Palm Stearin
 Palm Fatty Acid Distillate
Palm Kernel Fatty Acid Distillate
Split Crude Palm Oil-based: • Split Crude Palm Oil • Split Crude Palm Olein • Split Crude Palm Stearin
Split Crude Palm Kernel Oil-based • Split Crude Palm Kernel Oil • Split Crude Palm Kernel Olein • Split Crude Palm Kernel Stearin
Split Palm Fatty Acid Distillate 
Split Palm Kernel Fatty Acid Distillate   
Minyak Jelantah/Used Cooking Oil
  
Refined Bleached and Deodorized Palm Olein termasuk Super Olein 4,5% dari Harga Referensi Crude Palm Oil Kementerian Perdagangan
Refined Bleached and Deodorized Palm Oil
Refined Bleached and Deodorized Palm Stearin termasuk Palm Mid Fraction 
Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Oil 
Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Olein termasuk Super Palm Kernel Olein 
 Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Stearin termasuk Palm Kernel Mid Fraction
  
Refined Bleached and Deodorized Palm Olein termasuk Super Olein, dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg3% dari Harga Referensi Crude Palm Oil Kementerian Perdagangan
Biodiesel Fatty Acid Methyl Ester

Pilihan Editor Data NPWP Bocor: Presiden Jokowi Sebut Soal Keteledoran, Sri Mulyani Minta DJP Mengevaluasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Malaysia Jadi Penyumbang Terbesar Wisman di Indonesia Periode Januari - Agustus 2024

4 jam lalu

Ilustrasi wisatawa asing. Dok. Kemenparekraf
Malaysia Jadi Penyumbang Terbesar Wisman di Indonesia Periode Januari - Agustus 2024

Beberapa faktor yang mendorong tingginya wisman Malaysia antara lain kedekatan geografis, kesamaan budaya, serta fasilitas pariwisata


Hashim Sebut Prabowo Punya Data dari Luhut soal Penerimaan Negara Bocor Rp 300 Triliun

6 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tampak tersenyum di samping Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat menyaksikan sang menantu, Jenderal Maruli Simanjuntak dilantik sebagai KSAD di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2023. TEMPO/Subekti.
Hashim Sebut Prabowo Punya Data dari Luhut soal Penerimaan Negara Bocor Rp 300 Triliun

Hashim Djojohadikusumo menceritakan Prabowo Subianto mendapatkan data itu dari Luhut soal kebocoran penerimaan negara Rp 300 triliun.


Enggan Disebut Menteri yang Pelit Anggaran, Sri Mulyani: Saya Pendengar yang Baik

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo (keempat kiri) menekan tombol saat membuka acara BNI Investor Daily Summit 2024 dengan didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri), Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan), Menteri Investasi Rosan Roeslani (kanan), (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kiri), Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Royke Tumilaar (ketiga kanan) dan Chairman B Universe, Enggartiasto Lukito (kedua kiri) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa 8 Oktober 2024. Pada acara tersebut presiden menyampaikan bahwa Indonesia  diprediksi akan menjadi tiga kekuatan ekonomi baru di Asia bersama India dan China. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Enggan Disebut Menteri yang Pelit Anggaran, Sri Mulyani: Saya Pendengar yang Baik

Bekas Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memaparkan Sri Mulyani memiliki reputasi sebagai Menkeu yang ketat dalam mengelola anggaran


Soal Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim, Jokowi: Baru Dihitung

11 jam lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai BNI Investor Daily Summit di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Soal Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim, Jokowi: Baru Dihitung

Presiden Jokowi mengatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Keuangan tengah melakukan perhitungan kenaikan gaji hakim.


Kata Walhi tentang Pemutihan Sawit Kawasan Hutan yang Diduga Sebabkan Kejagung Geledah KLHK

2 hari lalu

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Uli Arga Siagian, saat diwawancara di Kantor Eksekutif Nasional Walhi di Jakarta, pada Selasa 23 Januari 2024. (Alif Ilham Fajriadi)
Kata Walhi tentang Pemutihan Sawit Kawasan Hutan yang Diduga Sebabkan Kejagung Geledah KLHK

Menurut Walhi, kurun waktu 2016-2024 terdapat dua kebijakan yang dikeluarkan terkait dengan pemutihan sawit dalam kawasan hutan.


Sri Mulyani Janji Pemerintah Beri Beasiswa Santri sampai Gelar Doktor di Sektor Ekonomi Syariah

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani. TEMPO/Bagus Pribadi
Sri Mulyani Janji Pemerintah Beri Beasiswa Santri sampai Gelar Doktor di Sektor Ekonomi Syariah

Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji pemerintah akan memberikan beasiswa untuk para santri hingga mendapat gelar doktor di sektor ekonomi syariah


Realisasi KUR Syariah Rp 16,7 Triliun, Sri Mulyani: Perluasan Akses Pembiayaan UMKM

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani di acara 8th Annual Islamic Finance Conference (AIFC) di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Realisasi KUR Syariah Rp 16,7 Triliun, Sri Mulyani: Perluasan Akses Pembiayaan UMKM

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi KUR Syariah mencapai Rp 16,7 triliun pada September 2024.


WALHI Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Proyek Pemutihan Sawit

3 hari lalu

Petugas Jampidsus memindahkan box  bertuliskan Biro Hukum 1 saat penggeledehan Kantor KLHK oleh Jampidsus Kejagung, Kantor KLHK, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digeledah Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).  TEMPO/Ilham Balindra
WALHI Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Proyek Pemutihan Sawit

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan korupsi tata kelola Proyek Pemutihan Sawit dalam Kawasan Hutan.


Polemik Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR, Sufmi Dasco Janjikan Dikaji Lagi

3 hari lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan penambahan jumlah menteri kabinet Prabowo-Gibran saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 September 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Polemik Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR, Sufmi Dasco Janjikan Dikaji Lagi

Menanggapi sorotan publik, Sufmi Dasco menyatakan bahwa tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR akan dibahas dalam rapat mendatang.


Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, Pakar Hukum Unud: Wajar, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Hilang Kepercayaan

3 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, Pakar Hukum Unud: Wajar, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Hilang Kepercayaan

Ribuan hakim cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 untuk menuntut kenaikan gaji dan tunjangan. Begini respons pakar hukum Universitas Udayana (Unud).