TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi menetapkan kenaikan tarif tol dalam kota yang akan mulai berlaku pada Minggu, 22 September 2024. Adapun Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Widiyatmiko Nursejati mengatakan bahwa kenaikan tersebut telah ditetapkan sesuai regulasinya.
Kenaikan tarif tol tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol yang akan berlaku di ruas tol Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.
"Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol," kata Widiyatmiko Nursejati dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat 20 September 2024.
Berdasarkan regulasinya, penetapan kenaikan tarif Tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menyebut bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Selain itu, dalam pasal yang sama ayat (5) juga menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tarif awal tol dan penyesuaian tarif tol diatur dalam peraturan pemerintah, dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Pasal 83 PP No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol mengatur tentang evaluasi dan penyesuaian tarif Tol serta penghitungan penyesuaian tarif Tol yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan oleh Menteri setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan:
a. pengaruh laju inflasi; dan
b. evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol.
(2) Perhitungan penyesuaian tarif Tol berdasarkan pengaruh laju inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan formula sebagai berikut: tarif baru = tarif lama (1 + inflasi).
Tak hanya itu, pada Pasal 84 beleid yang sama juga mencantumkan penjelasan tentang ketentuan evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang bisa dilakukan karena beberapa hal:
a. pemenuhan pelayanan lalu lintas pada sistem jaringan Jalan Tol di wilayah tertentu dengan memperhatikan kapasitas Jalan Tol;
b. terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi; dan/atau
c. terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang mempengaruhi kelayakan investasi Jalan Tol.
Berikut merupakan rincian tarif pada jalan tol dalam kota Jakarta yang mengalami kenaikan:
Golongan I: Rp 11.000 yang semula Rp 10.500.
Golongan II: Rp 16.500 yang semula Rp 15.500.
Golongan III: Rp 16.500 yang semula Rp 15.500.
Golongan IV: Rp 19.000 yang semula Rp 17.500.
Golongan V: Rp 19.000 yang semula Rp 17.500.
NI MADE SUKMASARI | M. RIZKI YUSRIAL
Pilihan Editor: Jasa Marga Umumkan Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Bersiap Naik, Siapa yang Berhak Putuskan Kenaikan Tarif Tol?