TEMPO.CO, Jakarta - Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Widiyatmiko Nursejati mengatakan akan memberlakukan penyesuaian tarif tol dalam kota pada 22 September 2024. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol.
Adapun ruas tol yang mengalami kenaikan tarif adalah Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.
Menurut Jasamarga Metropolitan Tollroad, penyesuaian tol sudah di atur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
"Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol," kata Widiyatmiko dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat 20 September 2024.
Widiyatmiko melanjutkan hingga saat ini, jalan tol dalam kota berperan penting dalam mendukung pertumbuhan Kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan. Selain itu, Jalan Tol tersebut juga turut berkontribusi pada sektor bisnis dan hiburan serta sarana mobilitas orang dan barang yang semakin meningkat.
"Jalan tol ini juga merupakan jalur VIP dikarenakan menjadi jalur lalu lintas bagi Tamu Negara, jalur lalu lintas Presiden, Kementerian dan Pemerintahan lainnya dalam melaksanakan perjalanan dinas," katanya.
Widiyatmiko kemudian membeberkan keputusan penyesuaian tarif tidak terlepas dari komitmen Jasa Marga untuk selalu melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan, di antaranya bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi. Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan untuk memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
Adapun rincian tarif pada jalan tol dalam kota Jakarta yang mengalami kenaikan adalah sebagai berikut.
Golongan I: Rp 11.000 yang semula Rp 10.500
Golongan II: Rp 16.500 yang semula Rp 15.500
Golongan III: Rp 16.500 yang semula Rp 15.500
Golongan IV: Rp 19.000 yang semula Rp 17.500
Golongan V: Rp 19.000 yang semula Rp 17.500
Pilihan Editor: Seksi 1 Tol PIK2 Segera Beroperasi, Agung Sedayu: Bisa Digunakan untuk Publik