TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai pernah jadi sorotan karena membongkar koper milik WNI yang baru pulang dari luar negeri. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto beberkan alasan di balik pembongkaran tersebut.
Nirwala menyebut prosedur semacam itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. “Berdasarkan Permendag 36, misalnya bawa sepatu baru dari luar negeri itu maksimal dua pasang,” terangnya di pada agenda Media Briefing dengan wartawan, Jumat, 20 September 2024.
Ia mencontohkan, walau mesin x-ray telah memindai ada lima pasang sepatu di dalam koper namun petugas tidak bisa mendeteksi apakah sepatu itu barang baru atau bukan. Maka, petugas perlu memeriksanya langsung. Jika ada lebih dari dua pasang sepatu baru maka jumlah sisanya akan dikenakan biaya.
“Bagaimana caranya biar Bea Cukai tahu kalau sepatu barunya itu cuma dua pasang? Mau enggak mau kan dibuka untuk memastikan. Itulah yang jadi bikin ribut kan,” kata Nirwala.
Nirwala menambahkan, barang seperti sepatu dan tas semula pengawasannya berada di post border atau di luar Kawasan pabean. Namun, kata dia, setelah terbit Permendag Nomor 36 ada lebih dari 675 harmonized system (HS) yang pengawasannya ditarik ke border. Sebagai informasi, HS adalah sistem klasifikasi yang digunakan secara global untuk mengidentifikasi dan mendeskripsikan produk.
Baginya, saat ini Bea Cukai menghadapi tantangan anyar lantaran ada liberalisasi perdagangan. Ketika sebelunya importir dan eksportir berbentuk badan usaha, saat ini toko daring dan perseorangan juga bisa melakukan impor. “Ini terus terang, kami memang menghadapi tantangan yang baru,” ujarnya.
Pilihan editor: Data NPWP Bocor: Presiden Jokowi Sebut Soal Keteledoran, Sri Mulyani Minta DJP Mengevaluasi