Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sri Mulyani Teken Instrumen Multilateral OECD untuk Hindari Penggerusan Basis Pajak

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Sri Mulyani berbicara dalam Rapat Badan Anggaran terakhir dengan DPR, Selasa, 17 September 2024. Foto: Instagram/@smindrawati.
Sri Mulyani berbicara dalam Rapat Badan Anggaran terakhir dengan DPR, Selasa, 17 September 2024. Foto: Instagram/@smindrawati.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Sekretaris Jenderal Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) Mathias Cormann menandatangani instrumen multilateral Subject to Tax Rule (STTR) menjelang akhir pekan ini. Negara-negara berkembang yang tergabung dalam Kerangka Inklusif OECD, salah satunya Indonesia, dapat menerapkan aturan tunduk pajak itu guna menghindari penggerusan basis pajak dan pengalihan laba. STTR berdasar pada perjanjian yang melindungi hak-hak negara berkembang untuk mengenakan pajak atas pembayaran intragrup tertentu, ketika pembayaran tersebut dikenakan pajak penghasilan perusahaan nominal yang berada di bawah tarif minimum.

Jenis pembayaran intragrup dapat berupa bunga, royalti, dan pembayaran tertentu lainnya termasuk jasa. Sri Mulyani dan Cormann meneken instrumen itu pada Kamis, 19 September 2024 lalu. “Ini benar-benar perjanjian penting yang mencerminkan fakta bahwa STTR telah menjadi prioritas utama bagi banyak negara berkembang dalam Kerangka Inklusif tentang BEPS,” kata Menkeu yang hadir secara daring dalam acara penandatanganan, seperti dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Keuangan pada Jumat, 20 September 2024.

BEPS yang dimaksud adalah base erosion and profit shifting atau erosi basis pajak domestik dan pengalihan laba. Fenomena itu terjadi ketika perusahaan multinasional mengeksploitasi kesenjangan dan ketidaksesuaian antara sistem pajak berbagai negara dengan mengalihkan” laba dari yurisdiksi dengan pajak yang lebih tinggi ke yurisdiksi dengan pajak yang lebih rendah.

Dengan ini, perusahaan tidak membayar pajak ke negara yang menghasilkan pendapatan. Walhasil, basis pajak terkikis dari yurisdiksi dengan pajak yang lebih tinggi, sehingga pendapatan pajak berkurang dan negara dirugikan.

Menurut OECD, negara-negara berkembang menderita penggerusan basis pajak secara tidak proporsional, sebab memiliki ketergantungan yang lebih tinggi pada pajak penghasilan perusahaan. Organisasi itu mencatat praktik BEPS merugikan negara-negara sebesar 100-240 miliar dolar Amerika Serikat dalam bentuk pendapatan yang hilang setiap tahunnya, setara dengan 4-10 persen dari pendapatan pajak penghasilan perusahaan global.

Oleh karena itu, OECD mengundang negara-negara untuk bergabung dalam kerangka inklusif guna mendorong perpajakan yang setara dan menerapkan aturan menghindari BEPS. Indonesia termasuk salah satu negara yang tergabung dalam kerangka tersebut, dengan 147 anggota tercatat per 28 Mei 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan ketentuan STTR yang baru diteken Sri Mulyani, pembayaran intragrup harus dikenakan pajak bertarif minimum sebesar 9 persen di negara atau yurisdiksi penerima pembayaran menjadi residen. Dalam hal tarif yang dikenakan kurang dari 9 persen, negara sumber dapat mengenakan pajak tambahan. 

Pengenaan pajak tambahan STTR dilakukan setelah berakhirnya tahun pajak pembayaran dilakukan, mengingat ada ambang materialitas yang harus dipenuhi agar pembayaran tersebut berada dalam cakupan STTR.

Kementerian Keuangan berkata penandatanganan STTR berpotensi meningkatkan penerimaan pajak bagi Indonesia. Dalam hal pembayaran tertentu yang bersumber dari Indonesia dikenai pajak dengan tarif kurang dari 9 persen di negara atau yurisdiksi penerima pembayaran menjadi residen, Indonesia dapat mengenakan pajak tambahan. Instrumen STTR harus diratifikasi terlebih dahulu melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) agar dapat berlaku efektif secara domestik.

Pilihan editor: Teten Masduki Protes Aturan Impor Terlalu Longgar Dibanding Ekspor: Kirim Pisang ke Luar Negeri Butuh 21 Sertifikat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sri Mulyani dan Basuki Hadimuljono Nyanyi Bersama Menghitung Hari Menjelang Purna Tugas

1 hari lalu

Duet menteri Kabinet Jokowi, Sri Mulyani dan Basuki Hadimuljono, menyanyikan lagu 'Menghitung Hari' di auditorium Kementerian PUPR, Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ilona
Sri Mulyani dan Basuki Hadimuljono Nyanyi Bersama Menghitung Hari Menjelang Purna Tugas

Menuju purna tugas, Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bernyanyi bersama lagu Menghitung Hari.


Di Ujung Masa Jabatannya Sri Mulyani Nyanyi Lagu Menghitung Hari, Begini Liriknya

1 hari lalu

Duet menteri Kabinet Jokowi, Sri Mulyani dan Basuki Hadimuljono, menyanyikan lagu 'Menghitung Hari' di auditorium Kementerian PUPR, Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ilona
Di Ujung Masa Jabatannya Sri Mulyani Nyanyi Lagu Menghitung Hari, Begini Liriknya

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyanyikan lagu Menghitung Hari di ujung masa jabatannya. Begini lirik lagu ini.


Lifting Minyak Turun Terus, Jokowi ke Menteri Bahlil dan Jajarannya: Lakukan Semua Biar Naik

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Mentri ESDM Bahlil Lahadalia saat menghadiri Malam Penganugerahan Penghargaan Subroto Peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2024. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Lifting Minyak Turun Terus, Jokowi ke Menteri Bahlil dan Jajarannya: Lakukan Semua Biar Naik

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia jawab Jokowi: cara meningkatkan lifting minyak adalah dengan menerapkan program presiden terpilih Prabowo Subianto.


Terkini: Prabowo Pegang Data Perusahaan Nakal yang Bikin Penerimaan Negara Bocor, Sri Mulyani Diajak Basuki Hadimuljono Duet

2 hari lalu

Presiden terpilih dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan sambutan dalam penutupan Kongres III Partai NasDem di JCC, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024. Kongres III Partai NasDem kembali menetapkan Surya Paloh sebagai Ketua Umum untuk periode 2024-2029. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Prabowo Pegang Data Perusahaan Nakal yang Bikin Penerimaan Negara Bocor, Sri Mulyani Diajak Basuki Hadimuljono Duet

Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut memegang data ratusan perusahaan nakal yang membuat penerimaan negara mengalami kebocoran hingga Rp 300 T.


Menjelang Purna Tugas, Sri Mulyani Diajak Basuki Hadimuljono Duet Bawakan Lagu 'Menghitung Hari'

2 hari lalu

Duet menteri Kabinet Jokowi, Sri Mulyani dan Basuki Hadimuljono, menyanyikan lagu 'Menghitung Hari' di auditorium Kementerian PUPR, Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ilona
Menjelang Purna Tugas, Sri Mulyani Diajak Basuki Hadimuljono Duet Bawakan Lagu 'Menghitung Hari'

Sri Mulyani dan Basuki Hadimuljono, dua menteri Kabinet Presiden Jokowi, berduet menyanyikan lagu 'Menghitung Hari' menjelang purna tugas


Total Hibah BMN dari PUPR Tembus Rp 374 Triliun, Sri Mulyani: Menteri Basuki Hadimuljono seperti Sinterklas

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bertemu dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat mudik ke Semarang. Foto/instagram
Total Hibah BMN dari PUPR Tembus Rp 374 Triliun, Sri Mulyani: Menteri Basuki Hadimuljono seperti Sinterklas

Selama 10 tahun terakhir, Kementerian PUPR telah memberikan hibah barang milik negara atau BMN senilai total Rp 374 triliun.


Sri Mulyani Lapor Pelaksanaan APBN ke Jokowi sebelum Pergantian Pimpinan ke Prabowo

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 10 Oktober2024. TEMPO/Daniel A. Fajr
Sri Mulyani Lapor Pelaksanaan APBN ke Jokowi sebelum Pergantian Pimpinan ke Prabowo

Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan keterangan lebih detail mengenai APBN ini dalam beberapa hari ke depan.


Terkini Bisnis: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Jokowi Tiba-tiba Panggil Sri Mulyani ke Istana

2 hari lalu

Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Terkini Bisnis: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Jokowi Tiba-tiba Panggil Sri Mulyani ke Istana

BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang memberikan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia, salah satunya melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).


Sri Mulyani Klaim Ada 11 Juta Lapangan Kerja Baru dalam Tiga Tahun

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani di acara 8th Annual Islamic Finance Conference (AIFC) di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Sri Mulyani Klaim Ada 11 Juta Lapangan Kerja Baru dalam Tiga Tahun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim terdapat 11 juta lapangan kerja baru dalam tiga tahun terakhir. Namun, ia tidak memerinci statistik yang dimaksud. Benarkah pernyataan itu?


Jokowi Tiba-tiba Panggil Sri Mulyani ke Istana, Bahas APBN?

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Tiba-tiba Panggil Sri Mulyani ke Istana, Bahas APBN?

Presiden Jokowi memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis.