TEMPO.CO, Jakarta - Masa sanggah seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil alias CPNS 2024 akan berakhir besok, Ahad, 22 September 2024 pukul 23.59.
Peserta yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi administrasi masih memiliki kesempatan untuk lanjut ke tahap berikutnya dengan memanfaatkan masa sanggah yang terdiri dari beberapa tahapan.
Sebelumnya, hasil seleksi administrasi CPNS 2024 telah diumumkan pada tanggal 14-19 September 2024. Sementara itu, bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, dapat mengajukan sanggahan atau komplain melalui laman SSCASN yang bisa dilakukan pada 20-22 September 2024.
Dikutip dari laman resmi SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada peserta untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi SKB), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
https://sscasn.bkn.go.id/faqcpns
Untuk diketahui, pengajuan sanggah hanya bisa dilakukan satu kali, dan setelah mengajukan sanggah, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa pengajuan telah dilakukan. Selain itu, jika peserta tidak mengajukan sanggah selama masa waktu yang disediakan, sistem secara otomatis akan menolak pengajuan sanggahan. Oleh sebab itu, para peserta harus benar-benar teliti dan bijak dalam memanfaatkan masa sanggah.
Dikutip dari laman bkpsdmd.kerincikab.go.id, berikut merupakan hal-hal yang harus dilakukan dalam mengajukan sanggah/komplain melalui laman SSCASN:
1. Buka Laman SSCASN: Kunjungi situs resmi https://sscasn.bkn.go.id dan login menggunakan username/email dan password yang telah didaftarkan.
2. Buka Tab Resume: Setelah berhasil login, klik tab “Resume” pada halaman utama akun SSCASN Anda.
3. Cek Hasil Seleksi: Gulir ke bawah untuk melihat hasil seleksi administrasi. Jika terdapat pemberitahuan “Mohon Maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena…”, perhatikan penyebab yang dijelaskan dalam sistem.
4. Klik “Ajukan Sanggah”: Pada bagian hasil seleksi, klik tombol “Ajukan Sanggah” untuk memulai proses komplain.
5. Isi Form Sanggah: Akan muncul tampilan form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi. Cek kembali dokumen yang telah diunggah dan isikan alasan sanggah dengan jelas dan masuk akal, misalnya: “KTP sudah asli, mohon dicek kembali.”
6. Cek Dokumen: Klik tombol “Lihat” untuk melihat dokumen yang sudah diunggah guna memastikan bahwa tidak ada kesalahan pada berkas.
7. Centang Disclaimer: Setelah mengisi alasan sanggah, centang kotak disclaimer sebagai pernyataan kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen.
8. Akhiri Proses Sanggah: Klik “Akhiri Proses Sanggah”. Sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?” Jika yakin, klik “Iya”. Jika belum, pilih “Tidak”.
9. Konfirmasi Pengajuan: Setelah memilih “Iya”, sistem akan memberikan informasi bahwa pengajuan sanggah telah berhasil.
Selain cara mengajukan sanggah di atas, para peserta juga perlu memperhatikan beberapa hal, diantaranya:
- Pastikan untuk memeriksa alasan tidak lolos dengan cermat pada sistem SSCASN.
- Ajukan sanggah hanya jika yakin bahwa kesalahan berasal dari pihak verifikator.
- Jika dokumen memang tidak valid, lebih baik tidak mengajukan sanggah karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.
Pilihan editor: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Setjen DPR 2024 dan Jadwal Sanggahnya