Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat: Masyarakat Bisa Tolak dan Gugat Kenaikan Tarif Jalan Tol ke Ranah Hukum, Jika...

image-gnews
Arus lalulintas di Tol Dalam Kota, Semanggi, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Dalam waktu dekat, para pengguna Tol Dalam Kota harus mengeluarkan kocek lebih, pasalnya PT Jasamarga Metropolitan Tollroad sebagai pengelola Jalan Tol Dalam Kota dan Sedyatmo akan menaikkan tarif. Hal sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024. Adapun ruasnya adalah jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit. TEMPO/Subekti
Arus lalulintas di Tol Dalam Kota, Semanggi, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Dalam waktu dekat, para pengguna Tol Dalam Kota harus mengeluarkan kocek lebih, pasalnya PT Jasamarga Metropolitan Tollroad sebagai pengelola Jalan Tol Dalam Kota dan Sedyatmo akan menaikkan tarif. Hal sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024. Adapun ruasnya adalah jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota Indonesia (FAKTA) Indonesia sekaligus Analis Kebijakan Publik, Tubagus Haryo Karbyanto mengatakan masyarakat memiliki hak penuh untuk menggugat dan menolak usulan kenaikan tarif jalan tol ke ranah hukum. Hal tersebut bisa dilakukan melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tubagus memandang langkah tersebut perlu dilakukan guna memastikan bahwa kebijakan kenaikan tarif tol, sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan konstitusi Indonesia. Menurutnya, kebijakan kenaikan tarif tol otomatis seringkali diberlakukan tanpa evaluasi yang memadai.

Hal tersebut dapat melanggar sejumlah hak konstitusional masyarakat. Selain menyulitkan secara ekonomi, sumber daya dan fasilitas publik sudah seharusnya dikelola untuk kemakmuran rakyat.

"Sumber daya dan fasilitas publik harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan hanya kepentingan bisnis,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo.

Adapun, argumen hukum yang menurutnya bisa membuat masyarakat menggugat kenaikan tarif tol adalah lewat Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, kenaikan tarif tol yang tidak memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat dapat dianggap melanggar prinsip keadilan sosial dan bertentangan dengan tujuan penggunaan sumber daya untuk kesejahteraan rakyat.

Selanjutnya, adalah Pasal Pasal 28H UUD 1945. Tubagus berpendapat, Proses penetapan tarif yang tidak melibatkan publik serta tidak transparan berpotensi melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yang seharusnya dijalankan dengan keterbukaan dan akuntabilitas.

Kemudian, Pasal 34 UUD 1945. Baginya, negara bertanggung jawab dalam memastikan kebijakan publik yang berpihak pada kesejahteraan rakyat. Kenaikan tarif tol otomatis bisa dianggap mengabaikan tanggung jawab ini jika tidak diimbangi dengan evaluasi yang mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Kemudian yang terakhir adalah UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ia mengatakan kenaikan tarif tol harus melalui evaluasi yang mempertimbangkan inflasi dan kondisi ekonomi. Kenaikan otomatis tanpa evaluasi yang mendalam bisa dipertanyakan keabsahannya secara hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam keterangan tertulis lain ia mengatakan saat ini jalan tol masih dipenuhi masalah seperti kemacetan, jalan rusak, dan fasilitas minim. Kenaikan tarif tanpa perbaikan signifikan adalah bentuk ketidakadilan bagi pengguna.

Karena itu, ia menyatakan penolakannya terhadap kenaikan tarif tol. Kenaikan tersebut juga menaikkan biaya hidup dan memperburuk kondisi masyarakat yang sudah terdampak pandemi. Biaya transportasi yang naik akan langsung berdampak pada harga barang dan jasa, merugikan konsumen luas.

"Mendorong masyarakat untuk aktif memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum jika merasa dirugikan oleh kebijakan kenaikan tarif tol," katanya. 

Sebelumnya, Kepala Divisi Regional Tol Metropolitan Jasamarga, Widiyatmiko Nursejati mengatakan akan diberlakukan penyesuaian tarif tol dalam kota pada 22 September 2024. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) No.2130/KPTS/M /2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol.

Menurut Jasamarga Metropolitan Tollroad, penyesuaian tol sudah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Selain itu, regulasi lain yang mengatur soal penyesuaian tarif tol adalah PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Pilihan EditorMenteri Basuki Janji Diskon Tarif Jalan Tol di Libur Lebaran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Istri dan Anaknya Meninggal dalam Kecelakaan di Jalan Tol Reformasi, Suami Pemilik Rumah Makan Pallubasa Jadi Tersangka

23 jam lalu

Ilustrasi kecelakaan mobil. Istimewa
Istri dan Anaknya Meninggal dalam Kecelakaan di Jalan Tol Reformasi, Suami Pemilik Rumah Makan Pallubasa Jadi Tersangka

Polrestabes Makassar menetapkan suami pemilik Rumah Makan Pallubasa sebagai tersangka dalam kecelakaan di Jalan Tol Reformasi.


Peneliti PSHK Dorong Revisi UU Kementerian Atur Kualifikasi Jabatan Menteri

2 hari lalu

Menteri PANRB Azwar Anas menyampaikan pandangan akhir atas RUU Kementerian Negara dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. Rapat Paripurna mengesahkan RUU APBN tahun Anggaran 2025, mengesahkan RUU perubahan atas Undang-Undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, mengesahkan RUU perubahan atas Undang-Undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, mengesahkan peraturan DPR RI tentang pemberian penghargaan kepada Anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan, dll. TEMPO/M Taufan Rengganis
Peneliti PSHK Dorong Revisi UU Kementerian Atur Kualifikasi Jabatan Menteri

UU Kementerian Negara belum memuat ketentuan soal kualifikasi seorang menteri dan larangan rangkap jabatan.


Karangan Bunga Banjiri Rumah Duka Kapolres Boyolali di Depok, Dimakamkan di Cilangkap Tapos

5 hari lalu

Sejumlah karangan bunga untuk mendiang Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga terpampang di jalan perumahan Bukit Novo Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Karangan Bunga Banjiri Rumah Duka Kapolres Boyolali di Depok, Dimakamkan di Cilangkap Tapos

Rumah duka Kapolres Boyolali Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Yoga di Perumahan Bukit Novo, Pancoran Mas, Depok dipenuhi karangan bunga.


Kapolres Boyolali Meninggal Dunia, Sempat Opname di RS Semarang Pasca-Kecelakaan di Jalan Tol Batang

5 hari lalu

Ilustrasi Orang Meninggal. shutterstock.com
Kapolres Boyolali Meninggal Dunia, Sempat Opname di RS Semarang Pasca-Kecelakaan di Jalan Tol Batang

Setelah sempat dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan di jalan tol Batang, Kapolres Boyolali meninggal pada Minggu malam, 6 Oktober 2024.


Pengelola Tol IKN Akan Ditentukan Lewat Lelang, Basuki Hadimuljono: Swasta Juga Bisa Ikut

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo (depan) bersama sejumlah influencer media sosial menyapa pekerja saat mengendarai motor melewati Jalan Tol IKN di Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu 28 Juli 2024. Presiden Joko Widodo menyusuri Tol IKN seksi 3A hingga 5A menggunakan sepeda motor sebelum meresmikan Jembatan Pulau Balang di Kalimantan Timur yang merupakan bagian dari Tol IKN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pengelola Tol IKN Akan Ditentukan Lewat Lelang, Basuki Hadimuljono: Swasta Juga Bisa Ikut

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memastikan pengelola Tol Ibu Kota Nusantara atau IKN bakal ditentukan melalui mekanisme lelang


Basuki Hadimuljono Mengaku Pernah Langgar Aturan saat Menjabat Menteri PUPR: Terlambat Naikkan Tarif Tol

6 hari lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono usai Rapat Kerja Evaluasi APBN Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024 sampai Mei 2024 di ruang Komisi V DPR, Senayan pada Kamis, 6 Juni 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Basuki Hadimuljono Mengaku Pernah Langgar Aturan saat Menjabat Menteri PUPR: Terlambat Naikkan Tarif Tol

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku pernah melanggar aturan selama menjabat sebagai pembantu presiden. Apa itu?


Menteri Basuki Puji Jokowi, 10 Tahun Memerintah Bangun 2.432 Kilometer Jalan Tol

8 hari lalu

Presiden Joko Widodo (depan) bersama Menteri PUPR yang juga Plt Kepala Ototiratas IKN Basuki Hadimuljono (kedua kanan) dan Wakil Menteri ATR yang juga Wakil Kepala Otoritas IKN Raja Juli Antoni (kanan) serta sejumlah influencer media sosial mengendarai motor melewati Jalan Tol IKN di Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu 28 Juli 2024. Presiden Joko Widodo menyusuri Tol IKN seksi 3A hingga 5A menggunakan sepeda motor sebelum meresmikan Jembatan Pulau Balang di Kalimantan Timur yang merupakan bagian dari Tol IKN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Basuki Puji Jokowi, 10 Tahun Memerintah Bangun 2.432 Kilometer Jalan Tol

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memuji Jokowi yang selama 10 tahun memerintah membangun 2.432 kilometer jalan tol.


Jalan Tol Serpong-Balaraja Seksi 1B Resmi Beroperasi, Sementara Dibuka Gratis

9 hari lalu

Foto aerial pembangunan simpang Jalan Tol Serpong-Balaraja (Serbaja) Seksi 1B di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin 8 Juli 2024. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR menyatakan progres pembangunan konstruksi Jalan Tol Serbaja Seksi 1B CBD - Legok sepanjang 5,40 kilometer telah memasuki tahap akhir dengan persentase 94,44 persen yang ditargetkan beroperasi pada Kuartal III-2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Jalan Tol Serpong-Balaraja Seksi 1B Resmi Beroperasi, Sementara Dibuka Gratis

Jalan Tol Serpong-Balaraja Seksi 1B resmi beroperasi. Sementara ini dibuka gratis hingga terbitnya penetapan dari Kementerian PUPR.


Penemuan Mayat di Jalan Tol Merak Terungkap, Korban adalah Sopir Truk Pengangkut Gula Rose Brand

9 hari lalu

Ilustrasi mayat. AFP/John MacDougall
Penemuan Mayat di Jalan Tol Merak Terungkap, Korban adalah Sopir Truk Pengangkut Gula Rose Brand

Polda Banten telah mengungkap kasus penemuan mayat di pinggir Jalan Tol Merak-Jakarta KM 77B, Kasemen Kota Serang. Korban adalah sopir truk.


Tulang Belulang di Pinggir Jalan Tol Serpong Belum Dipastikan Tulang Manusia

12 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat menghadiri konferensi pers ikhwal identifikasi temuan 7 jenazah di Kali Bekasi, di RS Polri Kramat Jati, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Tulang Belulang di Pinggir Jalan Tol Serpong Belum Dipastikan Tulang Manusia

Polisi menunggu hasil penelitian laboratorium untuk memastikan apakah benda yang ditemukan di pinggir jalan Tol Serpong itu tulang manusia atau bukan.