Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Pelayaran Cegah Tumpang Tindih Wewenang Penjagaan Laut dan Pantai

image-gnews
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus (tengah), dan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhammad Iqbal (kiri) dan Ridwan Bae (kanan). TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus (tengah), dan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhammad Iqbal (kiri) dan Ridwan Bae (kanan). TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI fraksi Golongan Karya (Golkar), Ridwan Bae mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dapat menghindari tumpang tindih yang terjadi pada kewenangan penjagaan laut dan pantai.

Menurutnya saat ini kewenangan penjagaan pantai terlalu banyak. Di antaranya ada Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Angkatan Laut, Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), serta lembaga-lembaga lainnya. Karena itu, lewat RUU Pelayaran ini, Ridwan berharap kewenangan tersebut bisa serahkan kepada satu lembaga saja.

"Kita punya penjaga pantai ini kan terlalu banyak yang menjaga pantai kita ini," Kata Ridwan Bae saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 20 September 2024. 

"Ini kita mesti bicarakan satu pintu saja cukup," lanjutnya.

Menurut Ridwan tidak menjadi soal jika lembaga-lembaga tersebut tetap mengawasi laut dan pantai di perairan Indonesia. Namun, baginya lebih baik untuk administrasi diberikan kewenangan kepada salah satu lembaga saja. Pasalnya tumpang tindih tersebut dapat merugikan operator pelayaran niaga.

"Biar jangan capek lah ya, jangan terlalu banyak biaya yang keluar juga orang," turut Ridwan.

Selain itu, Ridwan berujar Rancangan RUU Pelayaran tersebut dibahas guna memenuhi kebutuhan hukum yang sesuai dengan perkembangan zaman. Terlebih, UU Pelayaran sudah berjalan dalam kurun waktu lebih dari satu dekade. Karena itu, sudah terjadi berbagai perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pelayaran yang belum diatur dalam UU tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Oleh karena itu, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan agar dapat memenuhi kebutuhan hukum saat ini," ujar Ridwan saat rapat kerja dengan Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ridwan membeberkan beberapa substansi fokus dalam RUU Pelayaran. Diantaranya adalah penerapan asas kebutuhan perusahaan angkutan laut nasional untuk mendorong pertumbuhan pengangkutan laut nasional atau cabotage. 

DPR RI juga menitikberatkan RUU Pelayaran pada beberapa aspek, termasuk pengangkutan pelayaran publik di laut, efisiensi biaya logistik, dan pelayaran rakyat. Selain itu, RUU ini juga mencakup ketentuan mengenai terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri.

Ridwan mengatakan RUU Pelayaran telah melalui tahapan proses pengharmosasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang dilaksanakan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Oleh karena itu, RUU tersebut telah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam forum rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 4 Juli 2024. 

"RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran secara resmi telah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam forum Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 4 Juli 2024," pungkas Ridwan.

Pilihan Editor: Mantu Aburizal Bakrie Diduga Perintahkan Bodyguard Tutup Akses Arsjad Rasjid ke Gedung Kadin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Setjen DPR 2024 dan Jadwal Sanggahnya

3 jam lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Setjen DPR 2024 dan Jadwal Sanggahnya

Setjen DPR RI resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2024 dan ketentuan masa sanggah bagi pelamar yang tidak lolos. Ini link pengumumannya.


Menteri Budi Karya Siapkan 10 Isu Strategis dalam Pembahasan RUU Pelayaran

9 jam lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Dok.Kementerian Perhubungan)
Menteri Budi Karya Siapkan 10 Isu Strategis dalam Pembahasan RUU Pelayaran

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya ditunjuk menjadi leading sector dalam pembahasan terkait RUU Pelayaran.


8 Poin Revisi UU Wantimpres: Salah Satunya Jumlah Anggota Tergantung Presiden

11 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Poin Revisi UU Wantimpres: Salah Satunya Jumlah Anggota Tergantung Presiden

Terdapat penambahan ayat 4 dalam Pasal 9. Isinya menyatakan bahwa anggota Wantimpres merupakan pejabat negara.


Kapal Jerman Berlabuh di Jakarta Peringati Indo-Pacific Deployment 2024

13 jam lalu

Sistem persenjataan di kapal FGS Baden-Wurttemberg Jerman selama latihan militer Lingkar Pasifik (RIMPAC) di Pangkalan Gabungan Pearl Harbor-Hickam, Hawaii, AS 3 Juli 2024. REUTERS/Marco Garcia
Kapal Jerman Berlabuh di Jakarta Peringati Indo-Pacific Deployment 2024

Dalam rangka IPD24, dua kapal Jerman yaitu fregat FGS Baden-Wrttemberg dan FGS Frankfurt am Main melayari Samudra Pasifik dan Hindia.


Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

14 jam lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (kiri) membantu calon penumpang pesawat untuk menggunakan pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

RUU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disahkan, pejabat imigrasi diizinkan membawa senjata api.


Baleg Pastikan Pin Penghargaan buat DPR Bukan Terbuat dari Emas, Harganya Rp 500 Ribu

15 jam lalu

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Baidowi menyampaikan perkembangan Kolaisi PDIP usai Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.
Baleg Pastikan Pin Penghargaan buat DPR Bukan Terbuat dari Emas, Harganya Rp 500 Ribu

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi memastikan, pin tanda penghargaan buat anggota DPR hanya tanda penghargaan biasa, bukan terbuat dari logam emas.


Pansus Sebut Pemanggilan Menag Yaqut untuk Beri Kesempatan Bantah Tuduhan dan Temuan soal Kuota Haji

16 jam lalu

Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya. ANTARA/HO-Humas DPR
Pansus Sebut Pemanggilan Menag Yaqut untuk Beri Kesempatan Bantah Tuduhan dan Temuan soal Kuota Haji

Pansus Haji menyebut, pemanggilan Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk memberi kesempatan yang bersangkutan menjawab tuduhan dan temuan pansus


DPR Beri Keleluasaan bagi Pemerintahan Prabowo untuk Realokasi Anggaran

18 jam lalu

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah saat memimpin rapat kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Menko Perekonomian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Rapat tersebut membahas  rencana kerja anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RAPBN tahun anggaran 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Beri Keleluasaan bagi Pemerintahan Prabowo untuk Realokasi Anggaran

Banggar DPR dan pemerintah sepakat memberi keleluasaan bagi pemerintah Prabowo Subianto untuk melakukan realokasi anggaran.


UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

1 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto melapor hasil kunjungan luar negeri ke Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Berkat RUU Nomor 39 Tahun 2008 yang disahkan DPR, Prabowo bisa tambah kementerian dalam jumlah tak terbatas


Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

1 hari lalu

Hamdan Zoelva. REUTERS/Darren Whiteside
Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?