TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI fraksi Golongan Karya (Golkar), Ridwan Bae mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dapat menghindari tumpang tindih yang terjadi pada kewenangan penjagaan laut dan pantai.
Menurutnya saat ini kewenangan penjagaan pantai terlalu banyak. Di antaranya ada Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Angkatan Laut, Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), serta lembaga-lembaga lainnya. Karena itu, lewat RUU Pelayaran ini, Ridwan berharap kewenangan tersebut bisa serahkan kepada satu lembaga saja.
"Kita punya penjaga pantai ini kan terlalu banyak yang menjaga pantai kita ini," Kata Ridwan Bae saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 20 September 2024.
"Ini kita mesti bicarakan satu pintu saja cukup," lanjutnya.
Menurut Ridwan tidak menjadi soal jika lembaga-lembaga tersebut tetap mengawasi laut dan pantai di perairan Indonesia. Namun, baginya lebih baik untuk administrasi diberikan kewenangan kepada salah satu lembaga saja. Pasalnya tumpang tindih tersebut dapat merugikan operator pelayaran niaga.
"Biar jangan capek lah ya, jangan terlalu banyak biaya yang keluar juga orang," turut Ridwan.
Selain itu, Ridwan berujar Rancangan RUU Pelayaran tersebut dibahas guna memenuhi kebutuhan hukum yang sesuai dengan perkembangan zaman. Terlebih, UU Pelayaran sudah berjalan dalam kurun waktu lebih dari satu dekade. Karena itu, sudah terjadi berbagai perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pelayaran yang belum diatur dalam UU tersebut.
"Oleh karena itu, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan agar dapat memenuhi kebutuhan hukum saat ini," ujar Ridwan saat rapat kerja dengan Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ridwan membeberkan beberapa substansi fokus dalam RUU Pelayaran. Diantaranya adalah penerapan asas kebutuhan perusahaan angkutan laut nasional untuk mendorong pertumbuhan pengangkutan laut nasional atau cabotage.
DPR RI juga menitikberatkan RUU Pelayaran pada beberapa aspek, termasuk pengangkutan pelayaran publik di laut, efisiensi biaya logistik, dan pelayaran rakyat. Selain itu, RUU ini juga mencakup ketentuan mengenai terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri.
Ridwan mengatakan RUU Pelayaran telah melalui tahapan proses pengharmosasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang dilaksanakan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Oleh karena itu, RUU tersebut telah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam forum rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 4 Juli 2024.
"RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran secara resmi telah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam forum Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 4 Juli 2024," pungkas Ridwan.
Pilihan Editor: Mantu Aburizal Bakrie Diduga Perintahkan Bodyguard Tutup Akses Arsjad Rasjid ke Gedung Kadin