TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya ditunjuk menjadi leading sector dalam pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dari pemerintah juga ada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Budi mengatakan sudah melakukan pembahasan antar kementerian terkait RUU Pelayaran. Ia mengklaim juga melakukan konsultasi publik untuk membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang melibatkan perwakilan pelaku usaha, akademisi, praktisi dan pemerhati pelayaran pada 16 Agustus 2024.
“Terhadap DIM tersebut, telah dilakukan konsultasi publik pada tanggal 16 Agustus 2024, yang dihadiri oleh berbagai perwakilan,” ujarnya saat Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 20 September 2024.
Dari pembahasan tersebut, menurut Budi sudah mendapatkan sepuluh isu strategis. Di antaranya adalah penguatan regulasi pemberdayaan angkutan laut pelayaran rakyat, mengatur kewajiban publik angkutan barang di laut dan di daerah tertinggal, penguatan asas cabotage, memberikan kesempatan usaha patungan untuk jasa terkait dengan angkutan di perairan, kemudian juga pemberian fasilitas pembiayaan dan perpajakan untuk pemberdayaan industri angkutan di perairan dan industri perkapalan.
Selain itu, yang menjadi isu strategis dalam RUU Pelayaran lainnya adalah tata kelola penetapan tarif penggunaan perairan dan daratan serta jasa kepelabuhanan, tata kelola pendaftaran kapal usaha patungan, penggunaan kapal tunda dalam pelaksanaan pemanduan, kelembagaan penyelenggara pelabuhan, dan fungsi pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran dalam rangka pelaksanaan UU Nomor 17 tahun 2008.
“Semoga apa yang kami sampaikan ini sudah melangsungkan kemajuan yang berarti, sehingga kita bisa segera melaksanakannya dengan baik,” ujat Budi.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae mengatakan RUU Pelayaran penting dibahas untuk memenuhi kebutuhan hukum yang sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam paparannya, RUU Pelayaran telah melalui tahapan proses pengharmosasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang dilaksanakan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Oleh karena itu, RUU tersebut telah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam forum rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 4 Juli 2024.
"UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan agar dapat memenuhi kebutuhan hukum saat ini," ujar Ridwan.
Pilihan Editor: Mantu Aburizal Bakrie Diduga Perintahkan Bodyguard Tutup Akses Arsjad Rasjid ke Gedung Kadin