TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja (SP) BUMN Kesehatan, Ridwan Kamil, merespons penetapan tiga tersangka kasus korupsi di BUMN PT. Indofarma Tbk (INAF), yakni AP selaku Dirut INAF 2019-2023, GSR selaku Direktur PT IGM-anak perusahaan INAF 2020-2023, dan CSY selaku Head of Finance IGM 2019-2021. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Daerah Khusus Jakarta pada Kamis, 19 September 2024, dengan kerugian negara sebesar Rp371 miliar.
“Ini membuktikan benar telah terjadi praktik korupsi di INAF, khususnya pada periode 2020-2023 yang lalu. Ini bukan masalah efisiensi, jika ada inefisiensi bukan di operasional, karena kami selama tujuh tahun tidak menerima kenaikan gaji. Ini sudah kami ungkap di Komisi VI DPR RI. Inefisiensi terjadi karena korupsi,” kata Kamil dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 21 September 2024.
Kamil mengatakan pihaknya selalu aktif menginformasikan adanya potensi korupsi itu, mulai kepada Dewan Komisaris INAF, Kementerian BUMN dan Komisi VI DPR RI. Mereka merasa dirugikan dengan tindakan korupsi yang merembet pada faktor kesejahteraan pekerja.
"Para direksi yang korup itu bukan kami yang minta dan juga bukan kami yang pilih. Tapi saat kerusakan terjadi kami para pekerja yang paling dirugikan,” katanya.
Ketua Umum SP INAF 2023-2026 Meidawati, justru berfokus pada keseriusan pihak dalam menuntaskan kasus korupsi di INAF, yaitu dengan menyeret ke pengadilan siapapun yang terlibat. Juga, kata Meida, upaya mengembalikan kerugian negara melalui penyitaan aset para tersangka harus dilakukan.
"Kerugian negara harus dikembalikan. Kelakuan segelintir orang telah menyusahkan 1.300 pegawai di INAF dan anak perusahaannya,” ujar dia.
Ia meminta para pemangku kepentingan mulai dari Direksi dan Komisaris INAF, Holding BUMN Farmasi dan Kementerian BUMN, segera menentukan langkah yang lebih komprehensif terkait konsep penyelamatan INAF ke depannya. "Terbukti kerusakan Indofarma disebabkan oleh ulah para petinggi yang melakukan korupsi tersebut. Oleh sebab itu kami tetap menuntut penyelamatan," katanya.
Sebelumnya, para pekerja Indofarma Group terus menuntut direksi agar membayarkan gaji bulan Juni 2024 yang hingga saat ini tak kunjung dibayarkan. Para karyawan juga menuntut agar manajemen Indofarma memberikan hak berupa tunjangan pendidikan.
“Bayarkan gaji kami, karena dari Januari sampai Mei 2024 ini gaji kami tak penuh. Januari dibayarkan 50 persen, Februari sampai Mei itu bergradasi. Sampai hari ini kami belum gajian,” kata Ketua Umum Serikat Pekerja Indofarma, Meida Wati, di Indofarma Marketing Office, Selasa, 2 Juli 2024.
Lebih jauh, Meida menceritakan, belakangan pembayaran gaji terhadap karyawan tak pernah tepat waktu, tak tanggung-tanggung terlambat hingga lewat bulan. Bahkan, kata dia, kali ini perusahaan belum membayar gaji karyawan sama sekali.
Pilihan Editor: Stafsus Erick Thohir: Kasus Indofarma Bagian dari Bersih-bersih BUMN