Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Stafsus Erick Thohir: Kasus Indofarma Bagian dari Bersih-bersih BUMN

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Arya Sinulingga memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri acara PSSI Pers di Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024. ANTARA/Aloysius Lewokeda
Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Arya Sinulingga memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri acara PSSI Pers di Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024. ANTARA/Aloysius Lewokeda
Iklan

TEMPO.CO, Bali - Staf Khusus III Menteri Badan Urusan Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan penetapan mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk. berinisial AP sebagai tersangka atas manipulasi laporan keuangan (fraud) perusahaan merupakan bagian dari bersih-bersih BUMN.

"Ini adalah bagian dari bersih-bersih BUMN yang terus dilakukan dalam programnya Pak Erick Thohir sebagai Menteri BUMN," ujar Arya Sinulingga melalui keterangan yang diterima di Bali, Jumat, 20 September 2024, seperti dikutip dari Antara.

Arya Sinulingga mengatakan terbukanya kasus korupsi di lingkungan BUMN bukanlah yang pertama kalinya.

Kementerian BUMN selalu berkomitmen untuk memberantas para pelaku penyelewengan laporan keuangan.

Arya Sinulingga menyebut Kementerian BUMN selalu bekerja untuk menemukan kejanggalan-kejanggalan agar transformasi BUMN benar-benar terwujud.

"Ini bukan yang pertama kali BUMN atau manajemen atau pengurus yang melakukan korupsi. Jadi bersih-bersih ini akan terus dilakukan oleh Pak Erick Thohir di BUMN-BUMN lain," katanya.

Terkait dengan penetapan AP sebagai tersangka yang melakukan manipulasi laporan keuangan perusahaan, Arya Sinulingga menyebut bahwa ini merupakan tindak lanjut dari apa yang dilaporkan Kementerian BUMN kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil laporan dari BPK itu ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ya ini bagian dari apa yang kami sampaikan waktu itu ya, ada fraud di Indofarma, setelah ada pergantian manajemen, kita lakukan audit dan kita temukan yang seperti itu," ucap Arya Sinulingga.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023 sebagai tersangka kasus korupsi. AP disebut memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma tahun 2020.

AP berperan membuat piutang/utang dan uang muka pembelian produk alat kesehatan fiktif, seolah-olah target perusahaan terpenuhi.

Untuk mencapai target perusahaan, tersangka GSR selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) 2020-2023 melakukan penjualan panbio ke PT Promedik (anak perusahaan PT IGM).

Pilihan Editor: Jokowi Bongkar Penyebab Kebocoran Data NPWP: Karena Keteledoran Password

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Indofarma Dukung Penuh Penegak Hukum Proses Hukum Mantan Dirutnya

13 menit lalu

Logo Indofarma.
Indofarma Dukung Penuh Penegak Hukum Proses Hukum Mantan Dirutnya

Indofarma mendukung penuh proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan fiktif yang melibatkan mantan bos perseroan tersebut.


3 Pimpinan Waskita jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,3 Triliun Pembangunan LRT Sumsel

25 menit lalu

Rangkaian Light Rail Transit (LRT) melintas di kawasan Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 30 Maret 2021. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang memberlakukan pengurangan jadwal perjalanan LRT yang semula sebanyak 88 perjalanan menjadi 22 perjalanan mulai 1 April mendatang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
3 Pimpinan Waskita jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,3 Triliun Pembangunan LRT Sumsel

3 pimpinan Waskita Karya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi perencanaan pembangunan LRT Sumsel Rp 1,3 triliun.


Polisi Dalami Pelaku Lain Di Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

37 menit lalu

Kondisi terakhir tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan setelah ditangkap polisi, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Fachri Hamzah
Polisi Dalami Pelaku Lain Di Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

Kepolisian Padang Pariaman akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam pembunuhan Nia Kurnia Sari.


Ada Kritik Soal Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia, Apa Kata Ketua Umum PSSI Erick Thohir?

7 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir (tengah) dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Ada Kritik Soal Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia, Apa Kata Ketua Umum PSSI Erick Thohir?

Naturalisasi pemain Timnas Indonesia gencar dilakukan. Selain yang memuji karena imbas positif buat prestasi Tim Garuda, tak sedikit yang mengkritik.


Timnas Indonesia Naik 4 Tingkat dalam Ranking FIFA, Erick Thohir: Bukti Keseriusan Majukan Sepak Bola

7 jam lalu

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir. TEMPO/Ilham Balindra
Timnas Indonesia Naik 4 Tingkat dalam Ranking FIFA, Erick Thohir: Bukti Keseriusan Majukan Sepak Bola

Timnas Indonesia naik empat tingkat dalam ranking FIFA dari posisi 133 ke urutan 129. Simak Ketua Umum PSSI Erick Thohir.


Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Indofarma, Salah Satunya Eks Dirut

17 jam lalu

Logo Indofarma.
Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Indofarma, Salah Satunya Eks Dirut

Para tersangka dugaan korupsi di Indofarma dinilai telah merugikan negara sejumlah Rp 371 miliar


Alasan Pemprov NTB Enggan Bayar Hosting Fee MotoGP Mandalika 2024

22 jam lalu

Sprint Race MotoGP Mandalika 2023. (Foto: Red Bull Content Pool)
Alasan Pemprov NTB Enggan Bayar Hosting Fee MotoGP Mandalika 2024

Pemprov NTB masih menolak untuk membayar hosting fee MotoGP Mandalika 2024 sebesar Rp231 miliar. Apa alasannya?


Kemenkumham Dukung Olahraga Tanah Air, Utamanya Terkait Naturalisasi

22 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas (kanan) saat bertemu Ketua Umum PSSI Erick Thohir di Jakarta, Kamis 19 September 2024. Dok. Kemenkumham
Kemenkumham Dukung Olahraga Tanah Air, Utamanya Terkait Naturalisasi

Kemenkumham Dukung PSSI dan Perbasi


Menkumham Supratman Andi Agtas Bertemu Erick Thohir, Bahas Naturalisasi Pemain Basket dan Sepak Bola

23 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir (kiri) dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menkumham Supratman Andi Agtas Bertemu Erick Thohir, Bahas Naturalisasi Pemain Basket dan Sepak Bola

Menkumham Supratman Andi Agtas berkomitmen mendukung program PSSI dan PP Perbasi termasuk naturalisasi pemain demi terwujudnya prestasi.


Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

1 hari lalu

 Mujianto ketika menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

MA melalui putusan PK memvonis bebas Mujianto terpidana kasus kredit macet di bank BUMN sebesar Rp 39,5 miliar.