TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk secara resmi mengumumkan kenaikan tarif jalan tol dalam kota yang akan diberlakukan mulai Minggu, 22 September 2024. Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad, Widiyatmiko Nursejati menyatakan bahwa kenaikan tarif ini telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, PT Bintaro Serpong Damai (BSD) juga mengungkapkan tarif tol pada ruas Pondok Aren-Serpong naik pada Minggu, 15 September 2024. Kenaikan tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
"Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai business plan, membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol," kata Widiyatmiko Nursejati dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat 20 September 2024.
Berdasarkan regulasinya, kenaikan tarif tol atau yang biasa disebut dengan penyesuaian diatur lewat Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam Pasal 48 ayat (3) tertulis "evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi."
Pada ayat selanjutnya, pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh menteri. Ayat (5) di pasal yang sama mengatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif awal tol dan penyesuaian tarif tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol pasal 83 ayat (1), tertulis bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan oleh menteri setiap dua tahun sekali berdasarkan dua hal, yang pertama soal pengaruh inflasi kemudian yang kedua, evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
Pada ayat (2) di pasal 83, mengatakan perhitungan tarif tol berdasarkan pengaruh laju inflasi dilakukan dengan formula tarif baru = tarif lama (1 + inflasi). Kemudian, pasal (3) menyebut evaluasi pemenuhan SPM yang dimaksud pada pasal sebelumnya dilaksanakan oleh Menteri terhadap pemenuhan SPM Jalan ToI selama 2 (dua) tahun terakhir.
Pasal 84 PP Nomor 23 Tahun 2024 ayat (1) huruf a, mengatakan penyesuaian tarif tol dapat dilakukan dalam hal pemenuhan pelayanan lalu lintas pada sistem jaringan jalan tol di wilayah tertentu dengan memperhatikan kapasitas jalan tol. Huruf b di pasal ayat dan pasal yang sama mengatakan, terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi. Kemudian huruf c, terdapat kebijakan pemerintah pusat yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol.