TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Mohamad Risal Wasal menyatakan pihaknya sudah memiliki kajian untuk menaikkan tarif kereta rel listrik (KRL) sebesar Rp 1.000.
"Ada, kajian itu ada sebenarnya. Waktu itu kita mau menaikkan sebanyak Rp 1.000. Waktu itu ya Rp 1.000- 2.000 itu posisinya.Tapi itu belum, untuk penerapannya belum. Kajian itu ada, hanya cuma naik Rp 1.000," kata Risal dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis, 12 September 2024, seperti dikutip dari Antara.
Meski begitu, Risal menegaskan bahwa hingga kini Kemenhub belum memutuskan kenaikan harga tiket kereta listrik tersebut.
"Sampai sekarang belum juga ya, karena belum ada keputusan apakah itu naik atau tidaknya. Tunggu saja, kita tunggu kabinet (pemerintahan) baru. Baru kita seperti apa arahnya ya. Kalau tebak-tebakan tidak keren juga," ucap Risal.
Pernyataan tersebut juga merespons rencana pemberian subsidi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk tiket KRL Jabodetabek pada 2025. Rencana tersebut juga pernah ditanggapi oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya.
Budi Karya beberapa waktu lalu menggarisbawahi studi yang tengah dilakukan agar semua angkutan umum bersubsidi digunakan oleh orang yang memang sepantasnya mendapatkan subsidi. Semua opsi yang dikaji tersebut sifatnya masih wacana dan belum ada keputusan final.
Adapun rencana pengenaan subsidi untuk KRL menjadi berbasis NIK ramai menjadi perbincangan di media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Hal itu bermula dari pemberitaan yang mengutip data di Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025 dari pemerintah yang diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama.
Dalam dokumen tersebut ditetapkan anggaran belanja subsidi PSO kereta api yang ditujukan untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api, termasuk KRL Jabodetabek.
Beberapa perbaikan yang dilakukan yakni, salah satunya, dengan mengubah sistem pemberian subsidi menjadi berbasis NIK untuk tahun depan.
Pilihan Editor: Jokowi Mengaku Belum Tahu Soal Subsidi Tiket KRL Berbasis NIK yang Terdapat di RAPBN 2025, Kok Bisa?