TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan Presiden Jokowi membuka kembali izin ekspor pasir laut di tengah sorotan tajam karena kegiatan tersebut dinilai merusak lingkungan.
Pembukaan izin ekspor itu dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Setelah adanya aturan tersebut puluhan perusahaan berlomba mendaftar sebagai pengeruk pasir. Setidaknya 66 perusahaan saat ini sedang mengantri pengajuan izin pengelolaan pasir laut ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
KKP telah mengumumkan tujuh lokasi pengerukan yang mereka sebut sebagai pembersihan hasil sedimentasi yakni di perairan Laut Jawa, Selat Makassar, Natuna, dan Natuna Utara. Secara rinci tujuh lokasi itu berada di Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Presiden Jokowi sebelumnya pernah berkomentar soal ekspor pasir laut ini yang disebut-sebut karena kepentingan investor Singapura. "Enggak ada hubungannya," kata Jokowi, seperti dikutip Tempo, Rabu, 14 Juni 2023.
Sebetulnya, kata Jokowi, komoditas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut adalah pasir laut hasil sedimentasi. Pasir sedimen itu, menurut Jokowi, telah mengganggu pelayaran dan kehidupan terumbu karang. Karena itu ia menilai perlu diatur ihwal pembersihan hasil sedimentasi di laut.
Dia mengatakan pemerintah sudah menggodok aturan ekspor pasir laut sejak lama. "Memang arahnya ini rapatnya sudah lama sekali, bulak-balik masih. Karena nanti arahnya ke situ," ucapnya.
Sebelumnya, ekspor pasir laut dihentikan di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2003. Larangan ekspor pasir laut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Setelah 20 tahun dilarang, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Merusak Lingkungan
Permendag yang diteken oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, kata Manajer Kampanye Pesisir Laut dan Pulau Kecil Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Parid Ridwanuddin, menunjukkan pemerintah hanya ingin mencari keuntungan untuk jangka pendek. Menurut dia, regulasi itu akan menimbulkan kerugian yang cukup besar di berbagai wilayah Indonesia yang terkena dampak penambangan pasir laut.
"Nah ini problem-nya karena ngebet mau nyari duit, ingin cari uang yang sifatnya cepat dan jangka pendek dibuatlah regulasi semacam ini gitu. Nah, kalau misalnya kerugian, tentu, kita itu udah rugi banyak," kata Parid saat dihubungi pada Ahad, 15 September 2024.
Lebih lanjut, Parid mengatakan terdapat 26 pulau kecil di Indonesia tenggelam karena dampak penambangan pasir laut. Ia menyebutkan 26 pulau kecil itu berada di wilayah Kepulauan Riau, Bangka-Belitung, hingga Jakarta.
PIlihan Editor Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September