TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi memberlakukan bebas visa ketika berkunjung ke Indonesia bagi 13 negara. Hal ini tertuang dalam ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan yang disahkan pada 29 Agustus 2024 lalu.
Artinya, negara-negara yang terdaftar, atau disebut dalam peraturan sebagai Subjek Bebas Visa Kunjungan, mendapat keistimewaan dengan dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk memasuki wilayah Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana bunyi pasal 2 ayat (2) dari peraturan tersebut.
Masih di pasal yang sama, subjek bebas visa kunjungan meliputi pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu. Tiga belas negara yang termasuk ke dalam subjek bebas visa kunjungan dalam Perpres tersebut adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, dan Hong Kong.
Peraturan Presiden itu disahkan berdasarkan pertimbangan resiprokal atau asas timbal-balik dan asas manfaat. Menurut Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, selektivitas yang diterapkan dalam pemberian bebas visa kunjungan dalam rangka meningkatkan keamanan wilayah negara Republik Indonesia, sebagaimana dilansir dari laman resmi JDIH Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rabu, 18 September 2024.
Lebih lanjut, pada pasal 3 Perpres diterangkan mengenai waktu izin tinggal kunjungan, yaitu 30 hari sebagai jangka waktu paling lama. Diketahui bahwa pemberian bebas visa kunjungan dapat sewaktu-waktu diberhentikan sementara oleh Menteri dalam keadaan tertentu. Hal ini apabila berkaitan dengan keamanan negara dan/atau kesehatan masyarakat.
Selain itu, hal lain yang tertuang dalam Perpres 95 tahun 2024 adalah bahwa pemberlakuan visa bebas kunjungan dilakukan untuk dapat meningkatkan pendapatan negara. Nantinya, pendapatan tersebut dapat bermanfaat untuk dipergunakan dalam mendukung perekonomian dan pembangunan nasional.
Pertimbangan lainnya yang diperhatikan dalam pemberian bebas visa kunjungan adalah dampaknya pada bidang pariwisata. Perpres ini diharapkan dapat menggairahkan sektor pariwisata yang tersebar di penjuru Indonesia.
Salah satunya yang ditekankan adalah pertumbuhan pariwisata daerah di Kepulauan Riau (Kepri) melalui akomodasi bebas visa untuk permanent residency (PR) di Singapura.
Menurut Golf Division Head and Project Coordinator Nuvasa Bay Sinar Mas Land di Batam, Steven Japari, jika 10 persen dari 1,7 juta orang datang ke Kepri karena ada kemudahan bebas visa untuk PR jumlah kunjungan wisman tentu akan meningkat. "Bayangkan saja misalnya 10 persennya datang ke Kepri secara reguler setiap satu bulan satu sekali, Kepri bisa dapat wisman 170 ribu wisman per bulan," katanya.
"Dan di sini (Perpres 95) dikatakan bahwa untuk warga negara yang mempunyai permanent residency in Singapore akan diberikan bebas visa kunjungan singkat," kata dia.
Yogi Eka Sahputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Mantu Aburizal Bakrie Diduga Perintahkan Bodyguard Tutup Akses Arsjad Rasjid ke Gedung Kadin