TEMPO.CO, Jakarta - Kabar pemerintah akan menaikkan harga tiket kereta rel listrik (KRL) atau commuter line santer terdengar pada beberapa pekan ini. Bahkan ada wacana, harga tiket berbeda untuk masing-masing pengguna tergantung kondisi sosial ekonomi mereka yang ditentukan berdasaran NIK.
Namun Kementerian Perhubungan mengungkapkan masih belum ada keputusan terkait kenaikan harga tiket KRL.
"Sampai sekarang belum juga ya, karena belum ada keputusan naik atau tidaknya. Tunggu saja, kita tunggu kabinet (pemerintahan) baru, baru kita seperti apa arahnya ya. Kalau tebak-tebakan tidak keren juga," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Mohamad Risal Wasal dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 12 September 2024.
Begitu pula terkait dengan soal wacana tarif tiket KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), Risal menyampaikan hal tersebut belum ada.
"Masih belum ada, pokoknya kita tidak tebak-tebakan dulu. Saya menunggu arahan dulu yang terbaru nantinya," ujarnya.
Kendati demikian Kemenhub mengakui bahwa pihaknya sudah memiliki kajian terkait untuk menaikkan tarif kereta KRL sebesar Rp1.000.
"Ada, kajian itu ada sebenarnya, waktu itu kita mau menaikkan sebanyak Rp1.000. Waktu itu ya Rp1.000-2.000 itu posisinya.Tapi itu belum, untuk penerapannya belum. Kajian itu ada, hanya cuma naik Rp1.000," kata Risal.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemberian subsidi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk tiket kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek pada 2025 masih bersifat wacana.
Budi mengatakan, memang sedang dilakukan studi agar semua angkutan umum bersubsidi digunakan oleh orang yang memang sepantasnya mendapatkan subsidi.
Namun, kata dia, semua opsi yang ada masih bersifat wacana dan belum ada keputusan final.
Wacana pengenaan subsidi untuk KRL menjadi berbasis NIK ramai menjadi perbincangan di media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Hal itu bermula dari pemberitaan yang mengutip data di Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025 dari pemerintah yang diserahkan ke DPR untuk dibahas.
Dalam dokumen tersebut ditetapkan anggaran belanja subsidi PSO kereta api yang ditujukan untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api, termasuk KRL Jabodetabek.
Beberapa perbaikan yang dilakukan yakni, salah satunya, dengan mengubah sistem pemberian subsidi untuk tahun depan.
Sementara itu, dalam sidang paripurna kabinet di IKN, Presiden Jokowi berpesan kepada para menteri untuk tidak membuat kebijakan ekstrem di akhir masa jabatan sebelum pemerintahan berganti pada 20 Oktober mendatang.
"Jangan membuat kebijakan-kebijakan yang ekstrem, terutama yang berkaitan dalam hajat orang banyak, yang berpotensi merugikan masyarakat luas, yang berpotensi menimbulkan gejolak," kata Jokowi.
Ada kemungkinan masalah ini menjadi pekerjaan rumah pemerintahan baru.
Pengamat: Kaji Ulang Rencana Gunakan NIK
Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, meminta pemerintah mengkaji ulang rencana mengubah skema subsidi KRL Jabodetabek berbasis NIK. Menurut dia, kebijakan yang bakal berujung pada kenaikan tarif KRL itu malah berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
"Skema ini juga berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat, terutama masyarakat kelah menengah ke bawah," kata Achmad melalui keterangan tertulis kepada Tempo, Kamis, 29 Agustus 2024.
Pasalnya, menurut Achmad, permasalahan bisa timbul dari sulitnya proses registrasi dan verifikasi masyarakat. Terutama, bagi pengguna KRL yang tidak memiliki kemudahan akses ke teknologi digital. "Mereka bisa kesulitan mendaftarkan NIK untuk mendapat subsidi," kata dia. Selain itu, tidak semua masyarakat yang membutuhkan subsidi ini bisa terjangkau kebijakan berbasis NIK.
Achmad mengatakan, pemerintah seharusnya menggunakan pendekatan yang lebih inklusif dan tidak memberatkan. Misalnya, dengan mempertahankan tarif KRL yang terjangkau untuk semua pengguna. "Ini bisa dibarengi peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan subsidi," ujarnya.
Perwakilan KRLMania, Nurcahyo mengatakan rencana tersebut tidak tepat sasaran dan berpotensi membatasi kampanye penggunaan transportasi publik. “Kami ingin menegaskan bahwa konsep KRL adalah sebagai layanan transportasi publik yang seharusnya tidak didasarkan pada kemampuan ekonomi atau domisili penggunanya,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Jumat 30 Agustus 2024.
TIM TEMPO | ANTARA
Pilihan Editor Pembatasan Pertalite Akan Kurangi Daya Beli Masyarakat? Ini Bedanya Luhut dan Pakar Ekonomi