TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Joko Widodo atau Jokowi, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendagri), kembali membuka ekspor pasir laut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang kebijakan dan aturan ekspor. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menandatangani regulasi tersebut.
Kebijakan itu pun banjir kritik. Jokowi membantah, pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut. Menurut Jokowi, yang diekspor pemerintah merupakan sedimentasi.
“Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya. Yang dibuka, (hasil) sedimentasi,” kata Jokowi ketika memberi keterangan pers usai meresmikan Kawasan Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Jokowi mengatakan, sedimen yang diekspor berbeda dengan pasir laut. Ia juga menyebut sedimentasi itu sebagai benda yang mengganggu alur jalan kapal di laut. “Sedimen itu beda, meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimentasi,” ujar eks Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Berbagai pihak turut menyuarakan kritiknya atas kebijakan ekspor pasir laut ini. Pelbagai kecaman dari mulai bahaya lingkungan hingga kerugian pun turut menjadi sorotan.
Walhi Angkat Suara tentang Izin Ekspor Pasir
Manajer Kampanye Pesisir Laut dan Pulau Kecil dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Parid Ridwanuddin, menyatakan bahwa kebijakan ini hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Ia memperingatkan bahwa regulasi tersebut akan menyebabkan kerugian besar di sejumlah wilayah Indonesia yang terdampak penambangan pasir laut.
"Nah ini problem-nya karena ngebet mau nyari duit, ingin cari uang yang sifatnya cepat dan jangka pendek dibuatlah regulasi semacam ini gitu. Nah, kalau misalnya kerugian, tentu, kita itu udah rugi banyak," kata Parid saat dihubungi pada Ahad, 15 September 2024.
Tak hanya, itu, menurut Parid, Lebih lanjut, terdapat 26 pulau kecil di Indonesia tenggelam karena dampak penambangan pasir laut. Ia menyebutkan 26 pulau kecil itu berada di wilayah Kepulauan Riau, Bangka-Belitung, hingga Jakarta.
"Misalnya udah ada 26 pulau kecil tenggelam atau hilang itu lokasinya ada wilayah-wilayah yang selama ini dihantam oleh tambang pasir laut. Seperti Kepri, Bangka-Belitung ya, itu yang paling banyak, termasuk Jakarta," ungkapnya.
Parid pun menambahkan bahwa wilayah Indonesia akan semakin kecil jika pemerintah tetap melakukan penambangan pasir laut untuk di ekspor. Ia membandingkan daratan Indonesia dengan Singapura, Parid mengatakan saat ini daratan Singapura semakin meluas.
Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti Turut Berkomentar
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti turut mengutarakan responsnya saat mengetahui Jokowi kembali membuka keran ekspor pasir laut. Respons itu berupa emotikon menangis dalam postingan akun X milik Susi, @susipudjiastuti ketika mengunggah ulang pemberitaan tentang dibukanya kembali ekspor pasir laut yang sempat dilarang 20 tahun lalu. Unggahan yang dibuat Susi dalam media sosial X itu viral hingga 19 ribu warganet memposting ulang cuitan yang sama.
Setahun yang lalu, ketika Jokowi berwacana ingin buka keran ekspor pasir laut, Susi juga turut bersuara. Susi kala itu dengan tegas menolak adanya keputusan tersebut sambil mengutip unggahan tempo di media sosial X. “Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut,” cuit Susi pada 28 Mei 2023.
KKP Sebut Ekspor Pasir Laut Sudah Sesuai Syarat
Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menyebutkan alasan izin ekspor pasir laut kembali dibuka. KKP mengatakan izin ekspor itu kembali dibuka setelah pasir laut Indonesia terpenuhi.
"Pasir laut dapat diekspor ketika persyaratan, terutama pemenuhan kebutuhan material pasir laut untuk dalam negeri, dipenuhi," kata Staf Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto, melalui aplikasi perpesanan pada Jumat malam, 13 September 2024.
Menurut Doni, kebutuhan material pasir laut dalam negeri itu meliputi reklamasi, pembangunan infrastruktur oleh pemerintah, dan pembangunan sarana prasarana oleh pelaku usaha.
MICHELLE GABRIELA | M. RAIHAN MUZZAKI
Pilihan Editor: Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi, Apa Saja Masalah yang Mungkin Terjadi?