TEMPO.CO, Jakarta - Putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep tiba di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa, 17 September 2024. Dia datang untuk melakukan klarifikasi atas dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi.
Kaesang mengatakan kedatangannya bersama dengan kuasa hukum dan juru bicara merupakan wujud inisiatif sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang taat hukum, bukan karena dipanggil KPK. “Meskipun sebenarnya, saya tidak ada kewajiban,” katanya kepada awak pers.
Setelah menjawab sejumlah pertanyaan dari wartawan, Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu kemudian masuk ke dalam mobil BMW 320i CKD AT. Mobil berwarna putih tersebut memiliki nomor polisi (nopol) atau pelat nomor B 1923 KSG.
Berdasarkan pantauan Tempo pada aplikasi Jakarta Kini (JaKi), BMW 320i CKD AT dengan nopol B 1923 KSG diproduksi pada 2020. Mobil dengan harga jual Rp 601 juta tersebut mempunyai masa berlaku pajak hingga 29 Juni 2025 yang pajak kendaraan bermotornya (PKB) terakhir kali dibayarkan pada 22 Agustus 2024.
Besaran PKB yang dibayarkan mencapai Rp12.320.500 per tahun. Selain itu, pemilik kendaraan dengan kode pelat belakang “KSG” juga harus membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000, sehingga total pajak tahunan yang dikenakan sebesar Rp12.463.500.