TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Suharto mengatakan pihaknya menetapkan biaya sewa aplikasi ojek online atau ojol sebesar 15 persen. Tapi apabila ada aplikator yang melanggar, Kemenhub membutuhkan masukan dari para pengemudi ojol dan penumpang sebagai wujud pengawasan bersama.
“Apabila ada yang melebihi dari angka tersebut dan disampaikan ke kami, maka akan kami tindak lanjuti dengan meneruskan laporan tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk diberikan sanksi,” ujar dia saat dihubungi pada Kamis, 15 September 2022.
Suharto sebelumnya menjelaskan aplikator yang melanggar itu wewenangnya ada di Kementerian Kominfo, karena berkaitan dengan sistem aplikasi. Namun, kata dia, Kemenhub bisa memfasilitasi hal itu jika terjadi di lapangan.
“Tentunya kami bisa memfasilitasi, barang kali mitra ojol di lapangan ditemukan suatu kejanggalan atau tidak patuh kepada regulasi ini silakan untuk menyampaikan kepada kami,” ujar dia pada Rabu, 9 September 2022. “Nantinya bisa diambil tindakan (oleh Kominfo) apakah sampai dengan di-suspend atau apakah nanti sifatnya lebih permanen,” tutur Suharso.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menjelaskan masih banyak pengemudi ojek online yang mengeluhkan aplikator yang memotong lebih dari 15 persen. “Masih di atas ketentuan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022,” ujar dia kepada Tempo pada Kamis, 15 September 2022.
Berdasarkan aturan yang mulai diberlakukan pada Minggu, 11 September 2022 itu disebutkan bahwa biaya sewa aplikasi sebesar 15 persen. Namun, menurut Lily, rata-rata aplikator masih memotong lebih dari 20 persen
SPAI, kata Lily, juga membuka kanal laporan terkait pelanggaran aplikator. Sampai kemarin sudah masuk 525 laporan, dari berbagai wilayah di antaranya Bali, Sulawesi, Jambi, Palembang, Bandung, Malang, Sidoarjo, Medan, Banten, Kerawang, dan lainnya. “Pengemudi ojol tetap menelan pil pahit. Bansos hanya janji manis,” katanya.
Menurut Lily, penghasilan pengemudi ojol saat ini menurun drastis. Dia mencontohkan yang biasanya pengemudi mendapatkan depalan orderan, saat ini paling banyak mendapatkan lima orderan dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore.
Hal itu, Lily melanjutkan, membuat dilema bagi para pengemudi ojek online. Karena pendapatan pengemudi ojek online bisa berkurang sekitar 50 persen.
“Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik, aplikator masih tetap melanggaran aturan dengan menaikan potongan semaunya di atas 15 persen. Tarif naik yang diuntungkan aplikator, bukan driver,” tutur Lily.
Baca Juga: Pengemudi Ojol Sebut Kemenhub Tak Berdaya Beri Sanksi Aplikator yang Melanggar Tarif
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.