TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengklaim beberapa pengemudi ojek online atau ojol merespons baik atas kenaikan tarif baru. Penyesuaian tarif baru ojek online disahkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan berdasarkan Nomor KP 667 Tahun 2022 dan mulai berlaku pada Minggu, 11 September 2022.
“Saat ini sudah ada beberapa pengemudi yang mengucapkan terimakasih, baik yang datang langsung ke kantor maupun hanya melalui WhatsApp,” ujar Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kemenhub Suharto melalui pesan pendek pada Sabtu, 17 September 2022.
Menurut Suharto, para pengemudi ojol itu merasa cukup dengan potongan biaya sewa aplikasi sebesar 15 persen, seperti yang tercatat dalam aturan tersebut. Sehingga, kata dia, apabila ada pengemudi yang berharap ke angka 10 persen, maka harus didiskusikan lagi antar pengemudi terlebih dahulu.
“Karena tak mungkin aplikator menerapkan angka yang berbeda-beda terhadap sesama pengemudi,” tutur Suharto.
Suharto mengatakan belum mendapatkan laporan dari pengemudi ojek online atau ojol soal aplikator yang melanggar penyesuaian tarif. “Hingga kemarin sore belum ada laporan tentang implementasi KP 667 Tahun 2022,” ucap dia.
Dia berharap penyesuaian tarif yang sudah disahkan bisa dipahami dengan barik oleh semua pihak, termasuk para pengemudi ojek online. “Semoga hal tersebut sudah bisa dipahami dan diterima semua pihak,” kata Suharto.
Berbeda dengan Suharto, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan dalam sepekan penerapan kenaikan tarif ojek online atau ojol berlaku, sudah ada ratusan pengemudi yang mengadu. “Per hari ini ada 572 pengemudi ojol yang mengadu, baik lewat WhatsApp, maupun telepon, dan email,” ujar dia melalui pesan pendek pada Sabtu, 17 September 2022.
Menurut Lily, aduan yang masuk adalah aplikator yang tidak melakukan penyesuaian tarif dan memotong lebih dari 15 persen. “Potongan aplikator yang seharusnya 15 persen dilanggar hingga mencapai 30 persen,” kata dia.
Pengemudi yang mengadi berasal dari berbagai daerah. Mulai dari Jambi, Lampung, Tangerang Selatan, Bandung, Malang, Karawang, Sulawesi, Padang, dan Jabodetabek. “Ini negara harus tanggung jawab memberikan sanki kepada aplikator,” tutur Lily.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini