TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang berlaku per 1 Januari 2025. Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani merekomendasikan dua kebijakan yang dapat diambil pemerintah terkait rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
Kebijakan pertama yang diusulkan adalah pemerintah mesti menurunkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). "Untuk tetap menjaga daya beli masyarakat," kata Ajib di Jakarta, dikutip Rabu, 14 Agustus 2024.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2016, besaran PTKP adalah Rp 54 juta per tahun atau ekuivalen dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan. Menurut Ajib, pemerintah bisa menaikkan PTKP misalnya sebesar Rp 100 juta.
"Hal ini bisa mendorong daya beli kelas menengah-bawah. Di kelas ini, setiap kenaikan kemampuan akan cenderung dibelanjakan, sehingga uang kembali berputar di perekonomian dan negara mendapatkan pemasukan," tuturnya.
Kedua, Ajib mengusulkan agar pemerintah fokus mengalokasikan tax cost, dengan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor-sektor yang menjadi lokomotif penggerak banyak gerbong ekonomi. Misalnya pada sektor properti atau untuk sektor yang mendukung penghiliran sektor pertanian, perikanan, hingga peternakan.
Akan tetapi, secara kuantitatif juga harus dihitung dengan matang. Tax cost harus dikaji tetap mendorong sektor swasta tetap bisa berjalan baik, sementara di sisi lain penerimaan negara juga mendapat hasil yang sepadan. "Sehingga, fiskal bisa tetap prudent."
Pada prinsipnya, menurut Ajib pemerintah harus mempertimbangkan dengan matang kebijakan untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen tahun depan. Untuk implementasinya, kata dia harus ada insentif fiskal yang relevan dengan kemampuan daya beli masyarakat dan sektor usaha agar terus berjalan dengan baik. "Pertumbuhan ekonomi yang konsisten di atas 5 persen membutuhkan kebijakan fiskal yang pro dengan pertumbuhan," ucapnya.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan pajak ini berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Sebelumnya pada 2022, pemerintah menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen yang berlaku terhitung 1 April 2022.
Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Viral karena Hampir Pingsan di IKN, Segini Kisaran Gaji Paskibraka