TEMPO.CO, Jakarta -CEO Indonesia Property Watch atau IPW, Ali Tranghanda, menyoroti Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) memungkinkan terutang PPN saat membeli material. Ia mengatakan rakyat yang membangun rumah sendiri otomatis terkena pajak dua kali.
“Memang double pajak. Dari dulu sudah salah, harusnya membangun sendiri tidak perlu pajak, karena material yang dibeli pun sudah kena pajak,” katanya saat dihubungi via aplikasi perpesanan, Senin, 16 September 2024.
Ia mengatakan, hal itu Peraturan Menteri Keuangan nomor 61/PMK.03/2022, kata dia, formula besaran PPN KMS sama dengan 20 persen dikali tarif PPN yang berlaku dikali DPP, dan perubahan tarif PPN, yaitu dari 11 persen terhitung mulai 1 April 2022 menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, berdampak pada masyarakat.
“Dampaknya pasti ada, tapi ini untuk luas 200m2 jadi tidak terlalu masalah. Membeli dari developer pun sudah ada pajaknya. Dari kontraktor sudah kena pajak juga,” ujar Ali.
Membangun rumah dikenai pajak oleh pemerintah sebenarnya sudah diatur sejak 1994 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 595/KMK.04/1994. Pemerintah mengklaim tidak semua KMS terutang PPN. KMS akan terutang PPN apabila luas bangunannya paling sedikit 200m2.
“Ini sudah saya kritik dari dulu tapi memang tidak terlalu diperhatikan karena pemerintah lagi mengejar pajak juga. Tapi rasio pajak rendah, dari semua yang bisa dikenakan pajak,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, PPN atas KMS memungkinkan terutang PPN saat membeli material. “Dengan besaran tertentu, memang akan terutang PPN atas material (saat beli material) dan 2,4 persen dari DPP (Dasar Pengenaan PPN). Kira-kira terutang akhirnya adalah 12 persen dikali DPP,” katanya melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo, Senin, 16 September 2024.
Adapun dasar pertimbangan pengenaan PPN KMS, kata dia, adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan PPN, yaitu baik membangun melalui jasa kontraktor maupun membangun sendiri sama-sama terutang PPN. “PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, maka besaran PPN KMS ikut naik,” tuturnya.
Pilihan editor: Tenaga Ahli Bahlil Lahadalia Ungkap Polemik Kadin sebagai Urusan Internal