Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

image-gnews
Ilustrasi membangun rumah. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Ilustrasi membangun rumah. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) mulai tahun depan atau 2025. Namun, tidak semua pembangunan rumah menjadi target pengenaan PPN KMS. 

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pengenaan pajak itu berlaku untuk pendirian bangunan dengan luas minimal 200 meter persegi. Dia menyebut ketentuan PPN KMS bukan hal baru karena telah ada sejak 30 tahun lalu yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). 

Lalu, bayarnya berapa? Jika tarif PPN normal 11 persen, maka tarif PPN KMS hanya 2,2 persen. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20 persen dari total pengeluaran. Jika pada 2025, tarif PPN jadi naik (12 persen), berarti tarif (PPN KMS) menjadi 2,4 persen,” kata Prastowo melalui cuitan di akun X (Twitter) @prastow, Sabtu, 14 September 2024. 

Adapun kebijakan PPN KMS tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Sementara besaran tarif PPN umum 12 persen pada 2025 tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Lantas, bagaimana ketentuan pembangunan rumah dikenai pajak 2,4 persen? 

Kriteria Bangunan Kena Pajak 2,4 Persen

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 61/PMK.03/2022, kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan mendirikan bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam aktivitas usaha, atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya dimanfaatkan sendiri atau dipakai oleh pihak lain. 

Bangunan yang dimaksud adalah berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang dilekatkan atau ditanam secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan, dengan kriteria:

- Konstruksi utama terdiri dari kayu, pasangan batu bata, beton, atau bahan sejenisnya, dan/atau baja.

- Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha.

- Luas bangunan yang dibangun minimal 200 meter persegi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kegiatan membangun bangunan sendiri dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu. Selain itu, pengenaan PPN KMS juga berlaku bagi pembangunan secara bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang jarak waktu antara tahapan membangun tidak lebih dari dua tahun. 

Termasuk dalam kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yaitu kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain untuk orang pribadi atau badan, tetapi PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain,” bunyi Pasal 2 ayat (7) PMK Nomor 61/PMK.03/2022. 

Dalam PMK yang sama, pemerintah juga memberikan contoh kasus kegiatan mendirikan bangunan yang menjadi target PPN KMS. Misalnya, Pak A membangun rumah sendiri. Pembangunan tersebut dilakukan sekali waktu dimulai pada Juni 2022 dengan luas 200 meter persegi. Atas pembangunan rumah tersebut, Pak A dikenai PPN KMS. 

Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan pembangunan rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS). Begitu pula dengan renovasi rumah yang tidak menambah luas bangunan hingga 200 meter persegi, bukan menjadi target PPN KMS. 

Dwi menyebut kebijakan PPN KMS yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 itu bukan jenis pajak baru. Pengenaannya sudah diterapkan sejak 1995 melalui Pasal 16C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). 

“Kebijakan ini ditetapkan untuk memberi asas keadilan, supaya aktivitas membangun yang dilakukan sendiri maupun melalui kontraktor atau developer sama-sama dikenakan PPN,” kata Dwi di Jakarta, Selasa, 17 September 2024, seperti dikutip dari Antara

Dwi menjelaskan PPN KMS dihitung berdasarkan besaran tertentu dari hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN umum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PMK Nomor 61/PMK.03/2022. Dengan tarif PPN saat ini sebesar 11 persen, maka PPN KMS yang berlaku adalah 2,2 persen (11/100 x 20 persen). 

Pilihan Editor: Ini Kronologi Ekspor Pasir Laut: Dihentikan Megawati dan Dibuka Lagi Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cuti Massal Hakim Tuntut Kenaikan Gaji, Kemenkeu Belum Respons Permintaan Bertemu

2 jam lalu

Ilustrasi pengadilan. Shutterstock
Cuti Massal Hakim Tuntut Kenaikan Gaji, Kemenkeu Belum Respons Permintaan Bertemu

Para hakim telah mengirimkan surat permintaan audiensi kepada sejumlah lembaga. Empat kementerian belum menjawab.


Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPR Masih Dikaji

1 hari lalu

Penampakan rumah dinas DPR RI Kalibata dari balik pagar tembok pada Ahad, 10 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPR Masih Dikaji

Anggota DPR 2024-2029 tidak lagi menempati rumah dinas.


Kemenkeu Klaim Perbendaharaan Indonesia Unggul di ASEAN

1 hari lalu

Astera Primanto Bhakti. Kemenkeu.go.id
Kemenkeu Klaim Perbendaharaan Indonesia Unggul di ASEAN

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mengklaim perbendaharaan Indonesia termasuk unggul di ASEAN.


Manufaktur Tertekan, Kementerian Keuangan Sebut Peluang Ekspor Penghiliran RI Masih Kuat

1 hari lalu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu saat ditemui di Plataran, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 24 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Manufaktur Tertekan, Kementerian Keuangan Sebut Peluang Ekspor Penghiliran RI Masih Kuat

PMI manufaktur RI anjlok ke level kontraksi sejak tiga bulan belakangan. Kepala BKF Kementerian Keuangan memaparkan meski manufaktur tertekan, peluang ekspor Indonesia masih cukup kuat khususnya untuk hasil hilirisasi


Janji Prabowo Bangun 3 Juta Rumah, Colliers: Sulit Diwujudkan dalam Waktu Singkat

2 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto akan merealisasi program 3 juta rumah setiap tahun. Mengapa program tersebut diragukan?
Janji Prabowo Bangun 3 Juta Rumah, Colliers: Sulit Diwujudkan dalam Waktu Singkat

Janji Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk membangun 3 juta rumah per tahun dinilai sulit diwujudkan dalam waktu singkat. Apa alasannya?


Kelas Menengah Terancam Miskin, Apa yang Dilakukan Pemerintah?

2 hari lalu

Ekonom Minta Pemerintahan Prabowo Tunda Kebijakan yang Bebani Kelas Menengah
Kelas Menengah Terancam Miskin, Apa yang Dilakukan Pemerintah?

Jutaan orang yang masuk kelompok kelas menengah terancam miskin. Lantas apa yang dilakukan pemerintah untuk mengatasinya?


Tanda Tanya Program 3 Juta Rumah Prabowo Subianto

2 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto akan merealisasi program 3 juta rumah setiap tahun. Mengapa program tersebut diragukan?
Tanda Tanya Program 3 Juta Rumah Prabowo Subianto

Presiden terpilih Prabowo Subianto akan merealisasi program 3 juta rumah setiap tahun.


BBN Airlines Indonesia Mengudara, Kemenparekraf Berharap Beri Dampak Turunkan Harga Tiket Pesawat

3 hari lalu

Maskapai BBN Airlines Indonesia. Instagram
BBN Airlines Indonesia Mengudara, Kemenparekraf Berharap Beri Dampak Turunkan Harga Tiket Pesawat

BBN Airlines Indonesia luncurkan penerbangan perdana, Kemenparekraf berharap punya dampak penurunan harga tiket pesawat.


Rencana Bansos untuk Kelas Menengah, Ekonom: Harus Tepat Sasaran dan Pengawasan Ketat

4 hari lalu

Warga berbelanja di sebuah mall di Jakarta, Senin, 2 September 2024. Badan Pusat Statistik mencatat jumlah masyarakat kelas menengah di Indonesia pada 2024 sebanyak 47,85 juta jiwa atau turun dari tahun 2023 yakni sebanyak 48,27 juta jiwa yang setara 17,13 persen dari total penduduk Indonesia. TEMPO/Subekti
Rencana Bansos untuk Kelas Menengah, Ekonom: Harus Tepat Sasaran dan Pengawasan Ketat

Direktur Celios Bhima Yudhistira setuju dengan rencana pemerintah memperluas bansos untuk kelas menengah. Menurutnya, perlindungan sosial ini akan lebih bermanfaat.


Analis Rekomendasikan Penetapan Tarif Impor Pangan untuk Genjot Penerimaan Era Prabowo

4 hari lalu

Petugas memindahkan puluhan ribu kilogram bawang putih dalam operasi pasar di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, 31 Mei 2017. Sebanyak 29.500 kg bawang putih yang di import dari Cina akan dijual di jual dalam operasi pasar. TEMPO/Rizki Putra
Analis Rekomendasikan Penetapan Tarif Impor Pangan untuk Genjot Penerimaan Era Prabowo

Analis kebijakan pangan merekomendasikan Prabowo melirik potensi penerimaan melalui penetapan tarif impor pangan.