Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

image-gnews
Ilustrasi membangun rumah. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Ilustrasi membangun rumah. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) mulai tahun depan atau 2025. Namun, tidak semua pembangunan rumah menjadi target pengenaan PPN KMS. 

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pengenaan pajak itu berlaku untuk pendirian bangunan dengan luas minimal 200 meter persegi. Dia menyebut ketentuan PPN KMS bukan hal baru karena telah ada sejak 30 tahun lalu yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). 

Lalu, bayarnya berapa? Jika tarif PPN normal 11 persen, maka tarif PPN KMS hanya 2,2 persen. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20 persen dari total pengeluaran. Jika pada 2025, tarif PPN jadi naik (12 persen), berarti tarif (PPN KMS) menjadi 2,4 persen,” kata Prastowo melalui cuitan di akun X (Twitter) @prastow, Sabtu, 14 September 2024. 

Adapun kebijakan PPN KMS tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Sementara besaran tarif PPN umum 12 persen pada 2025 tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Lantas, bagaimana ketentuan pembangunan rumah dikenai pajak 2,4 persen? 

Kriteria Bangunan Kena Pajak 2,4 Persen

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 61/PMK.03/2022, kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan mendirikan bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam aktivitas usaha, atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya dimanfaatkan sendiri atau dipakai oleh pihak lain. 

Bangunan yang dimaksud adalah berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang dilekatkan atau ditanam secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan, dengan kriteria:

- Konstruksi utama terdiri dari kayu, pasangan batu bata, beton, atau bahan sejenisnya, dan/atau baja.

- Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha.

- Luas bangunan yang dibangun minimal 200 meter persegi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kegiatan membangun bangunan sendiri dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu. Selain itu, pengenaan PPN KMS juga berlaku bagi pembangunan secara bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang jarak waktu antara tahapan membangun tidak lebih dari dua tahun. 

Termasuk dalam kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yaitu kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain untuk orang pribadi atau badan, tetapi PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain,” bunyi Pasal 2 ayat (7) PMK Nomor 61/PMK.03/2022. 

Dalam PMK yang sama, pemerintah juga memberikan contoh kasus kegiatan mendirikan bangunan yang menjadi target PPN KMS. Misalnya, Pak A membangun rumah sendiri. Pembangunan tersebut dilakukan sekali waktu dimulai pada Juni 2022 dengan luas 200 meter persegi. Atas pembangunan rumah tersebut, Pak A dikenai PPN KMS. 

Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan pembangunan rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS). Begitu pula dengan renovasi rumah yang tidak menambah luas bangunan hingga 200 meter persegi, bukan menjadi target PPN KMS. 

Dwi menyebut kebijakan PPN KMS yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 itu bukan jenis pajak baru. Pengenaannya sudah diterapkan sejak 1995 melalui Pasal 16C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). 

“Kebijakan ini ditetapkan untuk memberi asas keadilan, supaya aktivitas membangun yang dilakukan sendiri maupun melalui kontraktor atau developer sama-sama dikenakan PPN,” kata Dwi di Jakarta, Selasa, 17 September 2024, seperti dikutip dari Antara

Dwi menjelaskan PPN KMS dihitung berdasarkan besaran tertentu dari hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN umum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PMK Nomor 61/PMK.03/2022. Dengan tarif PPN saat ini sebesar 11 persen, maka PPN KMS yang berlaku adalah 2,2 persen (11/100 x 20 persen). 

Pilihan Editor: Ini Kronologi Ekspor Pasir Laut: Dihentikan Megawati dan Dibuka Lagi Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

3 jam lalu

Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr
Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

Ada beberapa kondisi di mana seseorang ingin atau perlu menonaktifkan NPWP. Berikut syarat dan cara menonaktifkannya.


Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

1 hari lalu

Suasana perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 27 Januari 2020. Pihak pengembang pun terbukti menjual aset properti yang tidak sah kepada ratusan konsumen.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

Menengok ketentuan dan studi kasus membangun rumah sendiri bebas pajak 2,4 persen pada 2025


Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

1 hari lalu

Kolase foto yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Sumber: Twitter
Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

Mengintip harga, spesifikasi, dan tarif PKB mobil BMW 320i CKD AT yang ditumpangi Kaesang sepulang dari KPK.


Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

1 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam acara ngobrol santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Pembangunan dan renovasi rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN


Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

2 hari lalu

Foto udara kawasan hunian tetap (huntap) penyintas erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, Jumat 12 Juli 2024. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pembangunan huntap penyintas erupsi gunung Semeru 2021 sebanyak 1.951 unit dengan luas lahan 81,55 hektare tersebut dinilai dapat menjadi percontohan nasional dalam rehabilitasi pascabencana yang juga meraih rekor MURI sebagai pembangunan huntap tercepat. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) memungkinkan terutang PPN saat membeli material


Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

2 hari lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.


Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

3 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

Keputusan Kementerian Keuangan menerima usulan BAKN DPR RI soal tarif cukai minuman berpemanis 2,5 persen, dinilai YLKI hanya main-main.


Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

4 hari lalu

Ilustrasi Kuli Bangunan / Ilustrasi Bangun Rumah. REUTERS/Tim Wimborne
Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 2025, termasuk membangun rumah sendiri. Bagaimana penghitungannya?


Tahun Depan Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Bagaimana Ceritanya?

4 hari lalu

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembagunana perumahan di kawasan Hertasning, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/5). TEMPO/Iqbal Lubis
Tahun Depan Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Bagaimana Ceritanya?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam membangun rumah sendiri mengalami kenaikan mulai tahun depan. Bagaimana penjelasannya?


Rumah Pribadi Andri Tedjadharma Disita Satgas: Saya Bukan Pengemplang BLBI

5 hari lalu

Andri Tedjadharma sebagai Pemegang Saham Bank Centris Internasional. TEMPO/ Halgi Mashalfi
Rumah Pribadi Andri Tedjadharma Disita Satgas: Saya Bukan Pengemplang BLBI

Andri Tedjadharma pemegang saham Bank Centris Internasional tak terima disebut penanggung utang BLBI.