TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS) sebesar 2,4 persen mulai 2025. Namun, tidak semua aktivitas membangun rumah atau bangunan sendiri akan dikenai pajak.
Melansir Antara, Selasa, 17 September 2024, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan dasar perhitungan PPN KMS adalah hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN umum. Dengan tarif PPN saat ini sebesar 11 persen, maka PPN KMS yang berlaku adalah 2,2 persen (11/100 x 20 persen).
Namun, apabila rencana kenaikan PPN umum menjadi 12 persen pada 2025 diterapkan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), maka PPN KMS juga ikut meningkat menjadi 2,4 persen (12/100 x 20 persen).
Adapun ketentuan perhitungan PPN KMS tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Lantas, bagaimana syarat membangun rumah sendiri bebas pajak?
Syarat Bangun Rumah Sendiri Bebas Pajak 2,4 Persen
Baca juga:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 61/PMK.03/2022, kegiatan membangun sendiri adalah aktivitas mendirikan bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya dimanfaatkan sendiri atau pihak lain.
Bangunan yang menjadi target PPN KMS berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara permanen pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan ketentuan:
- Konstruksi utama meliputi pasangan batu bata atau bahan sejenis, beton, kayu, dan/atau baja.
- Diperuntukkan bagi bangunan tempat tinggal atau kegiatan usaha.
- Luas bangunan yang didirikan paling sedikit 200 meter persegi.
Kegiatan mendirikan bangunan sendiri dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan tak terpisahkan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari dua tahun.
Dalam PMK yang sama disebutkan beberapa contoh kegiatan membangun sendiri yang tidak dikenakan PPN KMS. Berikut daftarnya:
Contoh 1
Pak Eko membangun rumah sendiri. Pembangunannya dilakukan secara sekaligus sejak Juni 2022 dengan luas 50 meter persegi. Atas pembangunan tersebut, Pak Eko tidak dikenai PPN KMS.
Contoh 2
Pak Ari membangun sendiri gudang dengan luas 120 meter persegi untuk operasional bisnis. Pembangunannya dilakukan secara bertahap dengan rincian luas bangunan terdiri dari:
- 50 meter persegi pada Juni 2022.
- Setelah tahapan pertama dilanjutkan pembangunan seluas 70 meter persegi pada Januari 2023.
Tahapan membangun tersebut adalah satu kesatuan aktivitas disebabkan batas waktu antara tahapan tidak melebihi dua tahun. Namun, jumlah luas bangunan yang dibangun tidak melebihi batasan 200 meter persegi. Oleh karena itu, Pak Ari tidak dikenai PPN KMS.
Pilihan Editor: Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta