Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

image-gnews
Suasana perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 27 Januari 2020. Pihak pengembang pun terbukti menjual aset properti yang tidak sah kepada ratusan konsumen.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Suasana perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 27 Januari 2020. Pihak pengembang pun terbukti menjual aset properti yang tidak sah kepada ratusan konsumen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS) sebesar 2,4 persen mulai 2025. Namun, tidak semua aktivitas membangun rumah atau bangunan sendiri akan dikenai pajak. 

Melansir Antara, Selasa, 17 September 2024, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan dasar perhitungan PPN KMS adalah hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN umum. Dengan tarif PPN saat ini sebesar 11 persen, maka PPN KMS yang berlaku adalah 2,2 persen (11/100 x 20 persen). 

Namun, apabila rencana kenaikan PPN umum menjadi 12 persen pada 2025 diterapkan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), maka PPN KMS juga ikut meningkat menjadi 2,4 persen (12/100 x 20 persen). 

Adapun ketentuan perhitungan PPN KMS tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Lantas, bagaimana syarat membangun rumah sendiri bebas pajak? 

Syarat Bangun Rumah Sendiri Bebas Pajak 2,4 Persen

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 61/PMK.03/2022, kegiatan membangun sendiri adalah aktivitas mendirikan bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya dimanfaatkan sendiri atau pihak lain. 

Bangunan yang menjadi target PPN KMS berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara permanen pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan ketentuan:

-   Konstruksi utama meliputi pasangan batu bata atau bahan sejenis, beton, kayu, dan/atau baja.

-   Diperuntukkan bagi bangunan tempat tinggal atau kegiatan usaha.

-   Luas bangunan yang didirikan paling sedikit 200 meter persegi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kegiatan mendirikan bangunan sendiri dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan tak terpisahkan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari dua tahun. 

Dalam PMK yang sama disebutkan beberapa contoh kegiatan membangun sendiri yang tidak dikenakan PPN KMS. Berikut daftarnya: 

Contoh 1

Pak Eko membangun rumah sendiri. Pembangunannya dilakukan secara sekaligus sejak Juni 2022 dengan luas 50 meter persegi. Atas pembangunan tersebut, Pak Eko tidak dikenai PPN KMS. 

Contoh 2

Pak Ari membangun sendiri gudang dengan luas 120 meter persegi untuk operasional bisnis. Pembangunannya dilakukan secara bertahap dengan rincian luas bangunan terdiri dari:

-   50 meter persegi pada Juni 2022.

-   Setelah tahapan pertama dilanjutkan pembangunan seluas 70 meter persegi pada Januari 2023.

Tahapan membangun tersebut adalah satu kesatuan aktivitas disebabkan batas waktu antara tahapan tidak melebihi dua tahun. Namun, jumlah luas bangunan yang dibangun tidak melebihi batasan 200 meter persegi. Oleh karena itu, Pak Ari tidak dikenai PPN KMS. 

Pilihan Editor: Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Kenali Jenis dan Fungsi NPWP

2 jam lalu

Kebocoran NPWP. (Bjorka/X)
6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Kenali Jenis dan Fungsi NPWP

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.


Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

7 jam lalu

Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr
Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

Ada beberapa kondisi di mana seseorang ingin atau perlu menonaktifkan NPWP. Berikut syarat dan cara menonaktifkannya.


Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

1 hari lalu

Kolase foto yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Sumber: Twitter
Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

Mengintip harga, spesifikasi, dan tarif PKB mobil BMW 320i CKD AT yang ditumpangi Kaesang sepulang dari KPK.


Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

1 hari lalu

Ilustrasi membangun rumah. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) mulai tahun depan atau 2025.


Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

1 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam acara ngobrol santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Pembangunan dan renovasi rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN


Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

2 hari lalu

Foto udara kawasan hunian tetap (huntap) penyintas erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, Jumat 12 Juli 2024. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pembangunan huntap penyintas erupsi gunung Semeru 2021 sebanyak 1.951 unit dengan luas lahan 81,55 hektare tersebut dinilai dapat menjadi percontohan nasional dalam rehabilitasi pascabencana yang juga meraih rekor MURI sebagai pembangunan huntap tercepat. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) memungkinkan terutang PPN saat membeli material


Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

2 hari lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.


Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

4 hari lalu

Ilustrasi Kuli Bangunan / Ilustrasi Bangun Rumah. REUTERS/Tim Wimborne
Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 2025, termasuk membangun rumah sendiri. Bagaimana penghitungannya?


Tahun Depan Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Bagaimana Ceritanya?

4 hari lalu

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembagunana perumahan di kawasan Hertasning, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/5). TEMPO/Iqbal Lubis
Tahun Depan Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Bagaimana Ceritanya?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam membangun rumah sendiri mengalami kenaikan mulai tahun depan. Bagaimana penjelasannya?


Rumah Pribadi Andri Tedjadharma Disita Satgas: Saya Bukan Pengemplang BLBI

5 hari lalu

Andri Tedjadharma sebagai Pemegang Saham Bank Centris Internasional. TEMPO/ Halgi Mashalfi
Rumah Pribadi Andri Tedjadharma Disita Satgas: Saya Bukan Pengemplang BLBI

Andri Tedjadharma pemegang saham Bank Centris Internasional tak terima disebut penanggung utang BLBI.