TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dalam membangun rumah sendiri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan peraturan tersebut, pajak akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen mulai 2025. Mengacu bpk.go.id, berikut bunyi Pasal 7 ayat (1) UU HPP yang menyebutkan kenaikan PPN menjadi 12 persen.
(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
- sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
- sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.”
Sejalan dengan peraturan tersebut, besaran kenaikan pajak dalam membangun rumah sendiri tanpa kontraktor mulai 2025 juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.30/2022. Berdasarkan peraturan tersebut, PPN dalam membangun rumah sendiri dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu.
Menurut kemenkeu.go.id, besaran tersebut merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN sesuai Pasal 7 ayat (1) UU HPP. Dengan demikian, pada 2025, ketika PPN naik menjadi 12 persen, maka tarif yang berlaku bertambah menjadi 2,4 persen.
Arti Membangun Rumah Sendiri
Berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor 61/PMK.30/2022, membangun sendiri yang dikenakan PPN 12 persen pada 2025 merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama. Kegiatan ini dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Bangunan ini berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah atau perairan dengan beberapa kriteria berikut, yaitu:
- Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan baja;
- Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
- Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
Kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan tidak lebih dari 2 tahun. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan, tetapi PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain.
Lalu, dalam Pasal 5 PMK Nomor 61/PMK.30/2022, PPN dalam kegiatan membangun sendiri wajib disetor ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya usai berakhirnya Masa Pajak. Surat tersebut harus diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran PPN dengan ketentuan berikut:
- Orang pribadi atau badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melaporkan penyetoran PPN dalam surat pemberitahuan masa PPN ke kantor pelayanan pajak terdaftar; dan
- Orang pribadi atau badan yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak dianggap telah melaporkan penyetoran PPN sepanjang telah melakukan penyetoran PPN.
Pilihan Editor: Tahun Depan Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Bagaimana Ceritanya?