TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 13 Agustus 2024. Pemerintah memasang target indikatif dari lelang ini senilai Rp 8 triliun. Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Ada tujuh seri SBSN yang akan dilelang besok, yakni SPNS 02022025, SPNS 29052025, PBS032, PBS030, PBS004, PBS039, PBS038. Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang ini bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam atau multiple price.
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. "Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui dealer utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," tulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 12 Agustus 2024.
Dealer utama dari lelang ini meliputi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Permata Tbk., PT Bank Panin Tbk., PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk., Standard Chartered Bank, PT Bank CIMB Niaga Tbk., dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Kemudian ada Citibank N.A, PT Bank Central Asia Tbk., Deutsche Bank AG, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., PT Bahana Sekuritas, serta PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Peserta lelang juga termasuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan BI.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan imbal hasil atau yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.
Lelang dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2024 atau dua hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS diterbitkan menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Pilihan Editor: Keppres Ibu Kota ke IKN Belum Jelas, Pemindahan ASN Tetap Mulai Oktober?