TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan tidak akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM). Regulasi yang sedianya akan mengatur terkait standar, persyaratan, produksi, peredaran dan pengelolaan obat yang juga mengatur tentang pangan olahan tersebut tidak akan dibahas lebih lanjut oleh DPR.
“Pemerintah sepakat dengan DPR bahwa RUU ini tidak kita teruskan,” kata Budi ketika ditemui sehabis Rapat Pengesahan hasil Panitia Kerja terkait pembahasan RUU POM pada Selasa, 17 September di Kompleks Parlemen.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa pembatalan pembahasan lebih lanjut terkait RUU POM ini dikarenakan substansi dari RUU tersebut sudah terlebih dahulu diatur oleh regulasi lain.
Menurut Siti, substansi RUU POM yang belum pernah diatur sebelumnya hanya terkait keorganisasian. Substansi tersebut lebih lanjut menurut Siti bisa diturunkan levelnya untuk diatur lewat turunan UU maupun PP terkait, dalam hal ini Undang-Undang 17 Tahun 2023 serta PP Nomor 28 Tahun 2024.
“Jadi semua item-item yang menjadi concern daripada pihak legislatif itu sudah tercantum di ayat-ayat yang ada di Undang-Undang,” terang Siti ketika coba dikonfirmasi pada kesempatan yang sama di Kompleks Parlemen.
Siti juga memastikan tupoksi BPOM akan tetap sama seperti sebelumnya sebagai pengawas industri farmasi dan pangan olahan. BPOM akan tetap berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan bertanggung jawab langsung dengan Presiden.
Pilihan Editor: Ini Kronologi Ekspor Pasir Laut: Dihentikan Megawati dan Dibuka Lagi Jokowi