TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal meminta Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk meninjau ulang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) atau Omnibus Law. Ia menekankan peninjauan untuk dilakukan khususnya pada kluster ketenagakerjaan.
Hal tersebut ia sampaikan di dalam pemaparan harapan terkait kesejahteraan buruh beserta kelas pekerja lain yang ia titipkan kepada Prabowo. “Yang pertama, kami memohon, meminta, mengharapkan peninjauan ulang terhadap Omnibus Law, Undang-Undang Cipta Kerja. Khususnya kluster ketenagakerjaan,” ucap Said Iqbal pada konferensi pers di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024.
Sejak disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2022, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memang telah menimbulkan polemik besar di tengah masyarakat, khususnya di kalangan buruh dan aktivis gerakan akar rumput. Hal ini dapat dilihat dari berbagai gerakan demonstrasi oleh kelas pekerja tersebut yang secara masif dilakukan beberapa waktu ke belakang.
Beberapa hal dari muatan aturan UU Cipta Kerja dipermasalahkan karena dinilai tidak berpihak dan melupakan perlindungan buruh meski tujuannya adalah untuk mendukung investasi. Sehingga, penolakan dari masyarakat tidak dapat terelakkan sejak awal kemunculannya.
Selain peninjauan ulang Omnibus Law, Partai Buruh juga menuntut kenaikan upah minimum hingga menjadi upah layak dan produktif untuk diterapkan pada 2025. Partai Buruh juga mengharapkan penghapusan secara permanen sistem kerja outsourcing atau alih daya dan upah murah yang marak terjadi di Indonesia.
Lebih lanjut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menyebutkan reforma agraria dan kedaulatan pangan di dalam rumusan harapannya. Ia juga menyenggol isu guru dan tenaga honorer agar dilakukan pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Terakhir, ia mengharapkan penyediaan pendidikan gratis, khususnya sampai dengan jenjang perkuliahan.
Melalui enam harapan yang dirumuskan Partai Buruh, Said Iqbal optimis, setidak-tidaknya, kluster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dapat menjadi perhatian di periode kepemimpinan Prabowo-Gibran. “Kami optimis Pak Prabowo akan mempertimbangkan ketika beliau setelah dilantik 20 Oktober 2024,” kata Said.
Ia percaya keenam poin tersebut dapat direalisasikan di tiga bulan atau seratus hari pertama sejak masa aktif Prabowo menjabat sebagai presiden ke-8, menggantikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. "Ini tentang keyakinan," ujarnya.
Pilihan Editor: Mantu Aburizal Bakrie Diduga Perintahkan Bodyguard Tutup Akses Arsjad Rasjid ke Gedung Kadin