TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo buka suara tentang kasus dugaan korupsi yang melibatkan BI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI yaitu Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Perry mengatakan BI telah memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan. Terbaru, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pada 27 Agustus lalu bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka. “Bank Indonesia sebagai lembaga yang bertata kelola kuat dan menjunjung asas hukum tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu,” kata Perry saat konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Rabu, 18 September 2024 di Jakarta Pusat.
Perry menegaskan, BI selalu melakukan proses CSR berdasarkan tata kelola, ketentuan, dan prosedur yang sudah berlaku. Prosedur yang dimaksud mencakup proses dan pengambilan keputusan. Menurut bos BI itu, dana PSBI hanya diberikan kepada yayasan-yayasan yang memenuhi persyaratan. “CSR atau PSBI tidak diberikan kepada individu,” kata dia.
Adapun, tiga bidang utama yang menjadi penerima dana PSBI adalah yayasan pendidikan, yayasan pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan yayasan bidang ibadah sosial. Yayasan penerima dana harus berupa lembaga hukum yang sah dan menjalankan program yang konkret di ketiga bidang tersebut. Kemudian, kata Perry, yayasan penerima akan mendapat dana sesuai standar yang telah ditetapkan BI.
Perry menambahkan, pengambilan keputusan terkait CSR dilakukan secara berjenjang di BI. Alokasi besaran pun dilakukan dalam rapat dewan, sementara pelaksanaan program dibahas melalui komite yang disebut Forum PSBI, terdiri dari kepala-kepala satuan tugas di pusat dan daerah. “Intinya, Bank Indonesia sebagai lembaga yang mempunyai sistem tata kelola yang kuat dan taat hukum sudah memberikan penjelasan-penjelasan itu,” tuturnya.
Dalam perkara ini, Alexander Marwata mengungkap modus yang digunakan adalah dana CSR disalurkan kepada yayasan-yayasan yang didirikan atau dikendalikan oleh calon tersangka. Kemudian, calon tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. “Jadi yayasan hanya vehicle/alat untuk menerima dana CSR,” ujarnya kepada Tempo pada 27 Agustus 2024. Sementara itu, Tempo mendapat informasi ada tiga anggota DPR yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK menyebut masih melakukan penyelidikan untuk dugaan korupsi dana CSR BI yang diduga menyeret anggota DPR HG dan S, serta anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) AS. Namun, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu enggan merinci masalah dalam kasus tersebut. Sebab, kerahasiaan proses penyelidikan berbeda dengan tahapan penyidikan.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Alasan KKP Produksi Susu Ikan: Agar Masyarakat Dapat Asupan Protein Selain Susu Sapi