TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto merespons pernyataan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang yang menyatakan pakaian bekas dan tekstil impor ilegal bisa jadi bahan bakar.
Menurut dia, pernyataan itu merupakan blunder. “Tidak ada industri yang pakai produk impor ilegal sebagai bahan bakar di perusahaannya,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Agustus 2024.
Kalaupun jadi bahan bakar, Agus mengatakan, industri pasti akan memanfaatkan sisa produksi atau olahannya sendiri karena alasan efisiensi. Dia meyakini, tekstil ilegal yang diambil oleh industri akan dijual kembali ke pasar. Jika begitu, dia menganggap kerja satgas impor ilegal sia-sia. “Sama aja bohong produk impor ilegal masuk ke pasar. Jadi penindakan ini kelihatannya cuma gimmick saja,” kata dia.
Soal alasan ketidaktersediaan anggaran, Agus menyarankan agar pemerintan mereekspor barang-barang impor ilegal itu dengan membebankan biaya kepada importirnya. Dia menyebut jika telah mengetahui importirnya, pemerintah tinggal membebankan biaya sekaligus mengadilinya. “Ya kalau alasannya karena tidak cukup anggaran sepertinya naif sekali. Ini kan yang membuat masyarakat banyak yang sudah di PHK,” kata dia.
Agus meminta satgas impor ilegal bekerja sama dengan instansi lain untuk mengungkap pelaku yang membebaskan produk impor ilegal. Kerja sama itu dilakukan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, kepolisian, dan Kejaksaan.
Tak hanya satgas, Agus juga meminta Bea Cukai buka-bukaan tentang insiator yang membebaskan produk itu. Musababnya, produk-produl ini masuk menggunakan kontainer, bukan dari kapal-kapal kecil. “Artinya, mereka masuk dari pelabuhan yang diawasi oleh Bea Cukai,” kata Agus. Dia menilai pelabuhan menjadi gerbang awal masuk produk asing ke Indonesia.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang sebelumnya mempersilakan industri memanfaatkan balpres atau pakaian bekas dan tekstil impor ilegal menjadi bahan bakar. Hal ini buntut minimnya dana operasional satgas impor ilegal untuk memusnahkan barang-barang itu.
“Kami enggak tersedia dana untuk mobilisasi dan untuk pemusnahan. Untuk itu, kami kerja sama dengan industri untuk pemusnahannya,” kata Moga saat ditemui di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 6 Agustus 2024.
Pilihan Editor: Rupiah Kian Menguat, Analis Optimistis Bisa Capai Level Rp 15.500 per Dolar AS di Akhir 2024