TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengungkapkan sebagian tekstil impor dari Cina tidak tercatat masuk ke Indonesia. Hal itu diperkirakan menyebabkan kerugian triliunan rupiah.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Temmy Setya Permana mengatakan dugaan itu berangkat dari adanya ketidakseimbangan antara angka ekspor Cina ke Indonesia dengan angka impor Indonesia dari Cina.
"Terdapat selisih yang besar pada HS Code pakaian jadi 61-63, data ekspor Tiongkok ke Indonesia hampir 3 kali lipat lebih besar dari impor Indonesia dari Tiongkok. Kami menduga, yang mengindikasikan ada produk yang masuk secara ilegal, tidak tercatat," ujar Temmy Setya, di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024.
Berdasarkan data Trade Map Kemenkop UKM, tercatat pada tahun 2022 terdapat sebanyak Rp 29,5 triliun potensi nilai produk tekstil Cina ke Indonesia. Sedangkan pada tahun 2021, potensi nilai tersebut sebanyak Rp 29,7 triliun.
Sementara itu, berdasarkan data yang sama, pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp 61,3 triliun nilai ekspor Cina ke Indonesia. Namun, import Indonesia ke Cina hanya sebesar Rp 31,8 triliun. Sedangkan pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp 58,1 triliun nilai ekspor Cina ke Indonesia, dan sebesar Rp 28,4 triliun nilai impor Indonesia ke China.
Dari data tersebut, menurut Temmy, memunculkan menduga adanya produk ilegal yang masuk ke Indonesia. "Kami menduga ada produk yang masuk secara ilegal, tidak tercatat. Kami lihat ke beberapa pakaian atau tekstil atau produk tekstil (TPT),” ujarnya.
Dampaknya dari banyaknya barang yang masuk tanpa tercatat itu menyebabkan pasar dalam negeri kebanjiran barang impor ilegal yang harganya murah. “Itu ternyata mendistorsi harga di pasar," pungkasnya.
Temmy menyebut impor ilegal berpotensi menyebabkan kehilangan serapan 67 ribu tenaga kerja dengan total pendapatan karyawan Rp2 triliun per tahun, serta kehilangan potensi PDB multi sektor TPT sebesar Rp 11,83 triliun per tahun.
Kemenkop UKM merekomendasikan kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 200 persen untuk produk tekstil dengan memperhatikan pembatasan hanya untuk produk yang dikonsumsi akhir, seperti pakaian jadi, aksesoris, dan alas kaki.
Pilihan Editor: Berantas Penipuan di Sektor Jasa Keuangan, OJK Akan Luncurkan Anti-Scam Center Bulan Ini