TEMPO.CO, Jakarta - Executive Director Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyesalkan perpecahan yang terjadi dalam tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Menurutnya, hal ini berpotensi menghambat pembangunan mengingat peran utama Kadin sebagai mitra pemerintah dalam menyalurkan nasihat dan aspirasi dari pelaku usaha.
Terpecahnya Kadin dapat membuat aspirasi dari pelaku usaha tidak tersampaikan dengan lancar kepada pemerintah. “Dari sisi pemerintah (perpecahan) ini akan menimbulkan kebingungan, Kadin mana yang akan diundang dalam rapat-rapat untuk menyerap aspirasi pengusaha,” ujar Bhima ketika dihubungi Tempo, Senin, 16 September 2024.
Selain itu, dualisme kepemimpinan Kadin dapat membingungkan para investor dan pelaku usaha asing yang ingin melakukan kerja sama dan mencari mitra pengusaha dalam negeri. Hal ini berkaitan dengan fungsi Kadin sebagai jembatan antara pengusaha lokal dan asing.
“Ini akan menurunkan reputasi dan tingkat kepercayaan pelaku usaha publik kepada Kadin,” lanjutnya.
Menurut Bhima, perpecahan ini merupakan konflik yang tidak perlu. Kadin seharusnya fokus untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai mitra pemerintah dalam mendorong kemajuan perekonomian.
“Saya kira Kadin merupakan asosiasi pelaku usaha yang cukup memiliki kredibilitas. Sayang sekali kalau namanya rusak karena ada dualisme kepemimpinan seperti sekarang,” ujar Bhima.
Dia berharap Kadin dapat berdiri tegak lurus tanpa intervensi kepentingan-kepentingan politik jangka pendek yang memecah belah.
Seperti diketahui, Kadin Indonesia tengah menghadapi perpecahan antara dua kubu yang mendukung Ketua Umum Kadin periode 2022-2026, Arsjad Rasjid, dan Ketua Umum hasil Musyawarah Nasional Luas Biasa (Munaslub) Anindya Bakrie. Kedua belah pihak saling klaim sebagai pemimpin Kadin yang sah serta mendapat sokongan dari mayoritas pengurus serta anggota luar biasa Kadin.
Sebelumnya, kubu Anin mengumumkan terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu, 14 September 2024. Munaslub ini disebut-sebut didukung oleh mayoritas pengurus Kadin di tingkat daerah serta Anggota Luar Biasa Kadin. Dengan terpilihnya Anin, otomatis mendongkel kepengurusan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin sebelumnya.
Di sisi lain, kubu Arsjad Rasjid menyatakan Munaslub itu tidak sah dan menyalahi AD/ART Kadin. Melalui Konferensi Pers yang diadakan keesokan harinya, Ahad, 15 September 2024, Arsjad Rasjid dan sejumlah petinggi Kadin yang lain menyuarakan ketidaksetujuannya atas Munaslub Kadin 2024. Mereka juga mengklaim bahwa mayoritas pengurus Kadin di tingkat daerah menentang hasil Munaslub yang memenangkan Anin tersebut.
Michelle Gabriela turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Indonesia Terjerat Utang Luar Negeri, Rektor Paramadina: Akibat Kebijakan Jokowi, sudah Diperingatkan Faisal Basri