TEMPO.CO, Jakarta - Pada 14 September 2024, dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), Arsjad Rasjid didemisionerkan sebagai Ketua Umum Kadin. Pada sidang tersebut, peserta sepakat untuk menolak laporan pertanggungjawaban kepengurusan Arsjad.
Penolakan tersebut diikuti dengan pengangkatan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin periode 2024/2029 yang terpilih secara aklamasi dengan persetujuan 21 Pimpinan Kadin Daerah oleh 25 Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia.
Selain meneruskan periode kepemimpinan Arsjad sampai 2026, peserta Munaslub juga menyetujui Anindya memimpin selama satu periode penuh terhitung mulai 2024 sampai 2029.
“Menetapkan masa bakti keputusan Munaslub adalah periode 2024-2029,” ujar Nurdin Halid, Ketua Sidang dalam Munaslub Kadin 2024, pada 14 September 2024.
Pada kesempatan berbeda, Anindya mengklaim penunjukan dirinya sebagai Ketua Umum Kadin telah sesuai dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Munaslub ini adalah inisiatif Kadin daerah atau asosiasi. Mereka yang buat panitia yang menentukan kuorum dan hasilnya sesuai AD/ART,” kata Anindya, pada 15 September 2024.
Sementara itu, pelengseran dirinya membuat Arsjad mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait Munaslub Kadin. Pada surat bernomor 1757/DP/IX/2024 itu, Arsjad menyebut Munaslub Kadin Indonesia pada 14 September 2024 ilegal yang telah menyimpang dari AD/ART Kadin Indonesia dan sudah disebutkan dalam Keputusan Presiden nomor 18 tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD/ART Kadin.
“Saya minta bantuan pemerintah,” kata Arsjad, pada 15 September 2024.
Arsjad juga menjelaskan AD/ART yang dilanggar dalam Munaslub, di antaranya Kadin tidak pernah mendapatkan peringatan dari Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa (ALB) dan tidak ada rapat dewan pengurus Kadin Provinsi maupun ALB untuk meminta penyelenggaraan Munaslub.
Penyelenggaraan Munaslub hanya dihadiri sekitar 10 Ketua Umum Provinsi dari 35 Kadin Provinsi yang ada. Selain itu, ALB hanya sekitar 25 dari 221 anggota yang tercatat sebagai anggota Kadin Indonesia. Arsjad juga menyebut pimpinan sidang Munaslub tidak terdaftar sebagai anggota Kadin Indonesia.
Oleh karena itu, sesuai pasal 11 UU Nomor Tahun 1987 tentang Kadin, Arsjad meminta pemerintah menggunakan kewenangannya untuk menegakkan AD/ART dan tidak ada dualisme Kadin.
“Kewenangannya selaku pengawas Kadin Indonesia guna melakukan pembinaan, pemberian petunjuk, dan atau bimbingan agar Kadin Indonesia benar-benar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya,” ucap Arsjad.
Lengsernya Arsjad sebagai Ketua Umum Kadin juga memunculkan dugaan adanya pengaruh terhadap dukungan untuk Ganjar dalam Pilpres 2024. Sebab, Arsjad dipilih menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024. Namun, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. membantahnya. Dhaniswara menilai alasan tersebut tidak bisa menjadi alasan dilengserkannya Arsjad.
“Mengingat keterlibatan beliau atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin,” ujar Dhaniswara.
Dhaniswara mengatakan, Arsjad Rasjid saat menjadi Ketua TPN Ganjar-Mahfud telah mengajukan berhalangan sementara sebagai Ketua Umum Kadin. Pengajuan itu telah disetujui oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie.
RACHEL FARAHDIBA R | OYUK IVANI S | ADIL AL HASAN | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin, Ini Kilas Balik Penetapannya sebagai Ketua TPN Ganjar-Mahfud